MBAY, FLORESPOS.net-Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di pasar rabu yang di laporkan oleh korban Makarius Bawo, terhadap terduga pelaku LT pada 11 September 2024 lalu di Polsek Boawae di nilai berjalan di tempat.
Demikian disampaikan Maria Selvia Wula, istri korban Makarius Bawo kepada Florespos.net, Rabu (8/1/2025).
Maria Wula menceritakan awal mula kasus penganiayaan berat itu. “Awalnya, sapi milik kami hilang. Berdasarkan informasi yang di dapat korban, bahwa sapi miliknya dengan ciri-cirinya warnanya ada di Pasar Rabu Boawae,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Maria Wula, hari itu juga korban bersamanya langsung menuju Pasar Rabu Boawae. Dalam perjalanan ke Pasar Rabu Boawae, dia mampir di Polsek Boawae untuk meminta pihak keamanan bersama-sama mengecek kebenaran apa sapi miliknya atau bukan.
Maria Wula lalu di dampingi dua anggota Polsek Boawae menuju Pasar Rabu. Tiba di Pasar Rabu, mereka bersama-sama dengan dua anggota Polsek Boawae itu melihat sapi yang berdasarkan informasi dan ciri-ciri sapi korban yang hilang itu.
Tak lama kemudian terduga pelaku berinisial LT muncul dan langsung marah-marah. Terduga pelaku mengeluarkan kata-kata kotor terhadap korban Makarius Bawo. Setelah itu, terduga pelaku langsung memukul korban pada bagian pipi kiri sebanyak satu kali di hadapan dua anggota Polsek tersebut.
Sehingga korban terjatuh ke bawah tanah. Pihaknya langsung melapor kejadian itu di Polsek Boawae dengan nomor surat laporan, LP/B/13/IX/2024/SPKT/Polsek Boawae/Polres Nagekeo.
Menurut Maria Wula. terkait laporan itu sampai saat ini belum ada proses hukum selanjutnya. Belum ada tindak lanjut kasus dugaan penganiayaan berat terhadap suaminya.
Pihaknya pada beberapa hari yang lalu mendapatkan surat panggilan ke Polsek Boawaa sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang di laporan oleh terduga LT.
“Kami sebagai masyarakat biasa merasa heran. Kasus kami lapor sudah lama tidak segera proses hukum, ko tiba-tiba kami dapat surat panggilan sebagai saksi atas laporan Lorensius Toda yang katanya suami saya melakukan pencemaran nama baik terhadapnya,” kata Maria Wula.
Kasus Dugaan Penganiayaan Masih Berjalan
Secara terpisah Kapolsek Boawae Ipda Ferdi Leonard Mina Belo membantah bahwa kasus dugaan penganiayaan itu berjalan di tempat. Kata Fredi Belo, kasus itu masih berjalan.
“Kasus penganiayaan itu kita sudah gelar perkara di Polres Nagekeo dan hasilnya masuk dalam tindak pidana ringan atau tipiring,” kata Fredi Belo kepada Florespos.net, Rabu (8/1/2025).
Karena itu, kata Fredi Belo, pihaknya memberi kesempatan kepada kedua pihak sesuai permintaan terlapor untuk pendekatan secara kekeluargaan dengan meminta maaf karena sudah mengakui perbuatannya salah.
Pendekatan ini, katanya, bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Menurut Fredi Belo, terkait lamanya proses kasus tersebut bukan di sengaja. Akan tetapi, pihaknya bertabrakan dengan Pilkada saat itu.
“Penanganan kasus itu bukan sengaja kita perlambat. Akan tetapi saat itu bertepatan dengan Pilkada. Kita fokus pengamanan Pilkda. Selanjutnya kita melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Sehingga kasus itu baru di gelar beberapa hari lalu di Polres Nagekeo,” katanya. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando