Loka POM Ende Temukan Sarana yang Jual Makanan Tidak Sesuai Ketentuan

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loka POM Ende Temukan Sarana yang Jual Makanan Tidak Sesuai Ketentuan

Loka POM Ende Temukan Sarana yang Jual Makanan Tidak Sesuai Ketentuan

ENDE, FLORESPOS.net-Menjelang hari raya Natal dan tahun baru, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Ende melakukan pengawasan di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada.

Dalam pengawasan itu, Loka POM masih menemukan sarana atau toko yang menjual makanan tidak sesuai ketentuan.

“Fokus pengawasan pada makanan yang tidak memenuhi ketentuan antara lain rusak, kedaluarsa dan tidak memiliki ijin edar. Hasilnya masih ditemukan di beberapa sarana dalam wilayah POM Ende,” kata Kepala Loka POM Ende, Benny Hendrawan Prabowo kepada wartawan, Jumat (21/12/2024) sore.

Baca Juga :  Program TMMD ke-119, Kodim Ende Kembali Buka Jalan Baru di Jalur Selatan

Benny mengatakan pengawasan di lapangan dilakukan bersama pemerintah melalui OPD terkait di tiga kabupaten. Sebanyak 36 sarana yang menjual produk pangan diperiksa dalam kegiatan pengawasan.

Hasilnya Loka POM Ende menemukan sebanyak 15 sarana di tiga kabupaten yang menjual produk pangan rusak dan kedaluarsa.

Dari hasil temuan itu beberapa produk makanan  langsung dimusnakan bersama pemilik dan sebagianya diambil untuk didalami.

“Ada yang kita bawa untuk didalami mengapa produk itu masih dijual oleh pemilik,” katanya.

Baca Juga :  Tegang Paripuna DPRD Manggarai Barat, Ketua dan Wakil Ketua Saling Sanggah, Ketua Fraksi Saling “Ledek”

Benny mengimbau agar warga lebih cermat membeli makanan yang muncul jelang hari raya Natal dan tahun baru. Masyarakat tetap melakukan cek KLIK sebelum membeli.

“Mari kita pilih makanan yang sesuai dengan ketentuan. Caranya lakukan cek KLIK sebelum beli. Cek kemasan, cek label, cek ijin edar dan cek tanggal kedaluarsa. Pastikan makanan yang dibeli itu tidak rusak secara kemasan, tidak rusak secara fisik dan lihat labelnya. Cek ijin edar dan tanggal kedaluarsanya,” katanya. *

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA