LARANTUKA, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/12/2024) malam, selesai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat kabupaten Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Hasil final rapat pleno itu. Antonius Doni Dihen-Ignasius Boli Uran, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur dikenal dengan Paket ADDIBU menang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Paket ADDIBU menang atas tiga rivalnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Y. A. T. Lukman Riberu-Zakarias Paun (Paket LaZkar Ribu Ratu), Paslon Bupati dan Wakil Bupati Antonius Hubertus Gege Hadjon-Matias Werong Enai (Paket Bereun24) dan Stephanus Ola Demon-Rofinus Baga Kabalen (Paket Stori).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan berita acara rapat pleno penetapan hasil yang diterima media dari Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Flores Timur, Stefanus Ile Ratu, Sabtu (7/12/2024) pagi menyebut, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Paket ADDIBU menang dengan meraup 37.203 suara.
Diurutkan kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Paket LaZkar Ribu Ratu meraup 32.846 suara.
Posisi ketiga, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Paket Stori memperoleh 28.491 suara.
Di posisi buntut, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Paket Breun24 memperoleh 26.416 suara.
Jadwal Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Flores Timur, Stefanus Ile Ratu dikonfirmasi jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Terpilih mengatakan setelah penetapan perolehan suara, paslon diberi kesempatan mengajuhkan Perselisihan Hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan.
Menurut Stef Ile Ratu, jika ada Perselisihan Hasil di MK, maka KPU menunggu Keputusan MK dan akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih paling lama tiga hari setelah mendapat pemberitahuan dari MK atas putusan MK tentang Perselisihan Hasil.
Namun, jika dalam waktu tiga hari tersebut tidak ada yang mengajuhkan Perselisihan Hasil, maka KPU menunggu pemberitahuan MK tanpa Perselisihan Hasil.
Selanjutnya, KPU diberi waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK tersebut untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“Untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Terpilih menunggu pemberitahuan dari MK, apakah ada Perselisihan Hasil atau tidak,” kata Stef Ile Ratu kepada Florespos.net, Sabtu (7/12/2024). *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Wall Abulat