MBAY, FLORESPOS.net-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, mengamankan barang bukti uang senilai Rp500.000 dan baju kaus bertulisan AR yang diduga akan digunakan sebagai politic uang oleh salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo yang akan bertarung pada pilkada tahun 2024 di Kabupaten Nagekeo.
Barang bukti tersebut diserahkan oleh salah satu warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, berinisial N.
Barang bukti tersebut diserahkan pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 23.30 Wita, dan diterima langsung oleh staf Bawaslu Nagekeo, Arlis Taa dan disaksikan oleh Aparat Kepolisian Resor Nagekeo dan rekan-rekan pers.
Usai menyerahkan barang bukti, N yang merupakan istri dari Ketua RT 04, Dusun 1 Desa Marapokot, menceritakan bahwa dirinya mendapat uang dan baju bertulisan AR itu dari Buling.
“Saya dapat uang Rp500.000 dan baju bertulisan AR sebanyak 5 lembar itu dari om Buling. Om Buling suruh saya bagi ke masyarakat di Desa Marapokot, yakni satu baju bertulisan AR dan uang sebesar Rp100.000,. Saya bagi kepada lima orang yang merupakan warga Marapokot,” katanya.
N menjelaskan, Baju dan uang itu dibagikan sebelum kampanye akbar di lapangan Berdikari Danga dari salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Nagekeo, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, setelah mereka mendapatkan uang dan baju, ada salah satu warga yang berbeda dukungan paslon Calon Bupati dan wakil Bupati Nagekeo mengadu ke salah satu tokoh di Marapokot.
Dari situlah pihaknya didatangi oleh pihak kepolisian dan warga sekitarnya untuk mengamankan barang bukti tersebut.
N menambahkan, terkait hal itu pihaknya langsung mendatangi Kantor Bawaslu Nagekeo dan dikawal oleh aparat kepolisian, Rabu (20/11/2024) malam untuk menyerahkan barang bukti berupa uang Rp500.000 dan lima lembar baju kaus bertuliskan AR.
Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Imanuel Nane di sela-sela menerima barang bukti mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaam politik uang tersebut.
“Untuk sementara kita amankan dulu barang buktinya. Soal proses selanjutnya yang pasti kita melalui mekanisme dan SOP yang ada, ” katanya singkat.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus