MBAY, FLORESPOS.net-Setelah menerima laporan dari warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo resmi melakukan kajian awal terkait dugaan bagi-bagi uang dan baju bertuliskan AR yang dilaporkan oleh tiga warga NK, AM dan LW, Kamis (21/11/2024) kemarin.
“Hari ini, Jumat (22/11/2024) kita lakukan kajian awal terkait laporan ketiga warga marapokot itu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Imanuel Nane yang di konfirmasi Florespos. net, Jumat (22/11/2024) siang.
Yohanes menuturkan, laporan itu didapatkan dari tiga warga asal Desa Marapokot pada Kamis (21/11/2024). Laporan yang diterima yakni dugaan salah satu warga berinisial MAK membagi-bagikan uang dan baju kaus kepada lima warga Marapokot.
Dari laporan itu, kata Yohanes, Bawaslu Nagekeo akan melakukan kajian awal dua hari ke depan.
“Staf kami yang menerima laporan. Dari laporan itu hari ini kami bertiga Bawaslu melakukan kajian awal selama dua hari ke depan. Dalam kajian awal itu yang kami bahas apakah yang kami terima itu memenuhi unsur formil dan materil. Setelah itu kami menentukan dari hasil kajian awal itu apakah memenuhi unsur atau tidak, ” katanya.
Pantauan Florespos.net, Kamis (21/11/2024), tiga warga Marapokot yang berinisial NK, AM, dan LW melaporkan dugaan bagi-bagi uang dan baju kaus bertulisan AR.
Dugaan bagi-bagi uang dan baju kaus itu dilakukan oleh koordinator tingkat desa (kordes) berinisial MAK. MAK yang diduga kordes dari salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus









