Diduga Dukung Salah Satu Paslon, Kades Nangadhero Ditetapkan Tersangka - FloresPos Net

Diduga Dukung Salah Satu Paslon, Kades Nangadhero Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Kepala Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran netralitas, Kamis (21/11/2024).

Penyidikan kasus ini telah memasuki tahap I ke Kejari Ngada, pada Jumat (22/11/2024).

“Benar, oknum kades sudah jadi tersangka. Penyidikan sudah tahap 1 ke Kejari Ngada,” kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus N.S.L. Duran, kepada Florespos.net, Sabtu (23/11/2024) pagi.

Dominggus menjelaskan, kasus tersebut telah dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Setelah itu, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan untuk penyelidikan dan menetapkan Kades Nangadhero berinisial MR sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah kami bahas dengan Sentra Gakkumdu. Setelah itu, kami melakukan serangkaian pemeriksaan untuk penyelidikan dan menetapkan oknum kades sebagai tersangka,” kata Dominggus.

Kasus ini bermula ketika Bawaslu Nagekeo menerima informasi awal pada tanggal 29 Oktober 2024 melalui akun media sosial meta Facebook Bang Koyak.

Postingan memuat foto seseorang yang diduga sebagai MR selaku Kepala Desa Nangadhero bersama beberapa ibu. Pada foto yang di posting tampak MR memegang duplikat specimen surat suara dengan gambar pasangan calon tertentu, bersama dengan beberapa warga yang berfoto dengan gestur jari nomor urut pasangan dalam foto yang dipegang MR.

Setelah mendapat informasi ini, Bawaslu Nagekeo kemudian melakukan pleno informasi awal. Pleno ini untuk memutuskan tindak lanjut dari informasi awal yang diterima.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke 78, Penjual Bendera Merah Putih Padati Jalan Dalam Kota Mbay

Berdasarkan Keputusan Pleno, Bawaslu Nagekeo melalui Panwaslu Kecamatan Aesesa melakukan penelusuran dengan menemui para pihak yang diduga terlibat atau yang memiliki informasi terkait postingan di akun facebook Bang Koyak.

Pada tanggal 31 Oktober 2024, tim penelusuran bertemu Pengawas Desa Nangadhero (Firman). Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari Pengawas Desa, pada tanggal 1 Novemnber 2024 tim penelusuran menemui 3 orang warga Nangadhero sebagai pihak-pihak yang  diketahui ada dalam foto yang diposting di media sosial facebook.

Setelah mengumpulkan keterangan dari para pihak yang ditemui, pada 4 November tim penelusuran membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Panwaslu Kecamatan Aesesa selanjutnya membuat pengajuan pengambilalihan temuan kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk diregistrasi.

Berdasarkan LHP yang dibuat, Bawaslu Nagekeo meregistrasi temuan ini pada tanggal 5 November.

Sebelum registrasi Bawaslu Nagekeo melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan.

Pada proses kajian, Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang para saksi, terduga yang diduga melakukan pelanggaran, meminta keterangan dari ahli.

Semua proses klarifikasi ini langsung didampingi oleh unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pokja Sentra Gakkumdu. Hasil klarifikasi ini selanjutnya dibuat kajian yang kemudian dilakukan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu pada tanggal 8 November 2024.

Baca Juga :  Pemda Nagekeo Siapkan Program Super Prioritas, Alokasi Anggaran Rp 64 Miliar

Pembahasan kedua ini untuk menentukan apakah temuan ini merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindakan pemilihan.

Dengan didukung minimal 2 alat bukti dan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, temuan ini diputuskan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Selanjutnya dokumen dan kajian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini diteruskan kepada tahap penyidikan yang langsung diserahkan oleh Blasius Timba, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nagekeo pada 10 November 2024 kepada penyidik di SPKT  Polres Nagekeo.

Iptu Dominggus menambahkan pasal yang jerat pada kades Nangadhero itu, sebagaimana di atur dan diancam pidana melanggar pasal 188 UU Republik Indonesia pasal 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Republik Indonesia, nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU Jo, pasal (71) ayat (1) UU Republik Indonesia, nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia, nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal
Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi
Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani
Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura
Pemkab dan Kantor Pertanahan Nagekeo Teken MoU, Perkuat Sinergi Program Pertanahan untuk Percepatan Legalisasi Aset
Berita ini 1,381 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:31 WITA

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WITA

Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:55 WITA

Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WITA

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WITA

Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:31 WITA

Nusa Bunga

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:52 WITA