MBAY, FLORESPOS.net-Kepala Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran netralitas, Kamis (21/11/2024).
Penyidikan kasus ini telah memasuki tahap I ke Kejari Ngada, pada Jumat (22/11/2024).
“Benar, oknum kades sudah jadi tersangka. Penyidikan sudah tahap 1 ke Kejari Ngada,” kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus N.S.L. Duran, kepada Florespos.net, Sabtu (23/11/2024) pagi.
Dominggus menjelaskan, kasus tersebut telah dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Setelah itu, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan untuk penyelidikan dan menetapkan Kades Nangadhero berinisial MR sebagai tersangka.
“Kasus ini sudah kami bahas dengan Sentra Gakkumdu. Setelah itu, kami melakukan serangkaian pemeriksaan untuk penyelidikan dan menetapkan oknum kades sebagai tersangka,” kata Dominggus.
Kasus ini bermula ketika Bawaslu Nagekeo menerima informasi awal pada tanggal 29 Oktober 2024 melalui akun media sosial meta Facebook Bang Koyak.
Postingan memuat foto seseorang yang diduga sebagai MR selaku Kepala Desa Nangadhero bersama beberapa ibu. Pada foto yang di posting tampak MR memegang duplikat specimen surat suara dengan gambar pasangan calon tertentu, bersama dengan beberapa warga yang berfoto dengan gestur jari nomor urut pasangan dalam foto yang dipegang MR.
Setelah mendapat informasi ini, Bawaslu Nagekeo kemudian melakukan pleno informasi awal. Pleno ini untuk memutuskan tindak lanjut dari informasi awal yang diterima.
Berdasarkan Keputusan Pleno, Bawaslu Nagekeo melalui Panwaslu Kecamatan Aesesa melakukan penelusuran dengan menemui para pihak yang diduga terlibat atau yang memiliki informasi terkait postingan di akun facebook Bang Koyak.
Pada tanggal 31 Oktober 2024, tim penelusuran bertemu Pengawas Desa Nangadhero (Firman). Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari Pengawas Desa, pada tanggal 1 Novemnber 2024 tim penelusuran menemui 3 orang warga Nangadhero sebagai pihak-pihak yang diketahui ada dalam foto yang diposting di media sosial facebook.
Setelah mengumpulkan keterangan dari para pihak yang ditemui, pada 4 November tim penelusuran membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Panwaslu Kecamatan Aesesa selanjutnya membuat pengajuan pengambilalihan temuan kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk diregistrasi.
Berdasarkan LHP yang dibuat, Bawaslu Nagekeo meregistrasi temuan ini pada tanggal 5 November.
Sebelum registrasi Bawaslu Nagekeo melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan.
Pada proses kajian, Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang para saksi, terduga yang diduga melakukan pelanggaran, meminta keterangan dari ahli.
Semua proses klarifikasi ini langsung didampingi oleh unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pokja Sentra Gakkumdu. Hasil klarifikasi ini selanjutnya dibuat kajian yang kemudian dilakukan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu pada tanggal 8 November 2024.
Pembahasan kedua ini untuk menentukan apakah temuan ini merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindakan pemilihan.
Dengan didukung minimal 2 alat bukti dan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, temuan ini diputuskan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Selanjutnya dokumen dan kajian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini diteruskan kepada tahap penyidikan yang langsung diserahkan oleh Blasius Timba, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nagekeo pada 10 November 2024 kepada penyidik di SPKT Polres Nagekeo.
Iptu Dominggus menambahkan pasal yang jerat pada kades Nangadhero itu, sebagaimana di atur dan diancam pidana melanggar pasal 188 UU Republik Indonesia pasal 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Republik Indonesia, nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU Jo, pasal (71) ayat (1) UU Republik Indonesia, nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia, nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando