Debat Paslon Pilkada Nagekeo Siap Digelar, Ini Larangan yang Wajib Ditaati - FloresPos Net

Debat Paslon Pilkada Nagekeo Siap Digelar, Ini Larangan yang Wajib Ditaati 

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karolus D. Reo

Karolus D. Reo

MBAY, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, akan menggelar debat kandidat calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

KPU Nagekeo memastikan pelaksanaan debat kandidat pertama paslon Pilkada akan dilakukan di aula Setda Nagekeo pada 19 Oktober 2024.

“Untuk debat pertama rencananya dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2024,” kata Kepala Devisi Teknis KPU Nagekeo, Karolus D. Reo kepada Florespos.net, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga :  Pesan dan Penegasan Ketua Panwascam Ndona saat Lantik 51 PTPS

Aron mengatakan, registrasi di mulai pukul 14.00 Wita, dan mulai debat pukul 15.00 Wita. Jumlah undangan Pendukung Paslon masing-masing 50 Orang.

“Tamu undangan lain, Forkopimda, toko masyarakat, adat, agama, penggiat pemilu dan pemilih pemula berjumlah 90 orang. Undangan pendukung paslon dan undangan lainnya wajib mengenakan tanda pengenal,” katanya.

Aron menegaskan bahwa peserta debat wajib menaati tata tertib debat, di antaranya, peserta dilarang membawa atribut kampanye, dilarang meneriakan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung, dilarang membuat kegaduhan, dan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Nagekeo Minta Kepala Desa  Jaga Netralitas Pilkada

Aron berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan aman, sehingga Pilkada 2024 dapat melahirkan pemimpin yang mampu membawa Nagekeo ke arah yang lebih baik.*

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA