MBAY, FLORESPOS.net-Sebanyak 97 kepala desa di Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, mengikuti sosialisasi netralitas kepala desa pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Sosiaisasi berlangsung di Aula Pondok SVD Mbay, Senin (23/9/2024).
Ketua Bawaslu Nagekeo Yohanes Imanuel Nane menegaskan, sosialisasi sebagai bagian dari langkah preventif dalam mengurangi potensi pelanggaran, terutama mengenai netralitas kepala desa.
“Para kepala desa itu sebagai tokoh di desa masing-masing. Para kepala desa harus netral dalam pilkada, ” katanya.
Ia menyampaikan, langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang, di mana Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawasi dan menangani pelanggaran dalam setiap tahapan pemilukada.
Langkah preventif diharapkan dapat mencegah keterlibatan kepala desa dalam politik praktis, sehingga Pilkada di Kabupaten Nagekeo berjalan dengan lancar dan damai.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran, terutama terkait netralitas kepala desa,” kata Nane.
Ia juga menjelaskan bahwa, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu, memiliki kewenangan untuk segera mengambil tindakan terhadap kepala desa yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis. Namun, sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui sosialisasi.
“Tindakan tegas sebenarnya bisa diambil langsung melalui Gakkumdu, namun kami memilih untuk melakukan langkah pencegahan terlebih dahulu dengan sosialisasi dan pendekatan yang humanis,” ujarnya.
Namun, jika pendekatan persuasif tersebut tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan diambil.
“Ketika upaya sosialisasi ini tidak diikuti, maka kami akan melakukan tindakan penindakan. Semua ini adalah bagian dari upaya agar Pilkada berjalan damai dan tertib,” pungkasnya.
Meski demikian, kata Yohanes kepala desa harus bersikap netral, hal ini tidak berarti mereka tidak boleh berperan. Ia menjelaskan, kepala desa tetap dapat terlibat dalam pengawasan partisipatif, dengan mendukung program-program Bawaslu yang bertujuan menciptakan pilkada yang berintegritas dan bermartabat.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus