Mayoritas Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa Tolak Munaslub 2024 - FloresPos Net

Mayoritas Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa Tolak Munaslub 2024

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mayoritas Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa Tolak Munaslub 2024

Mayoritas Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa Tolak Munaslub 2024

RUTENG, FLORESPOS.net-Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan hari ini ilegal karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam. Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Atas dasar pelanggaran itu, mayoritas Kadin Daerah dan anggota luar biasa (ALB) menolak Munaslub terbaru di Jakarta tersebut.

Seperti tertuang dalam siaran pers Humas Sekretariat Kadin Indonesia, Steven Polhaupesy yang diterima wartawan di Ruteng, Sabtu (15/9/2024) menyatakan, penolakan Munaslub itu akibat terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono, pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” katanya.

Baca Juga :  Sempat Tegang, Dialog Sopir dan Pemilik Tambang Galian C Bersama Bapenda Sikka Menemui Kata Sepakat

Dengan terdapatnya 21 Kadin Daerah yang menolak, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal.

Dikatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat Pemilu lalu.

Keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin.

Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis.

Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya.

Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara. Dan, keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Baca Juga :  Gong Pilkada Manggarai Timur Ditabuh

Lalu, Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.

Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.

Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra mengatakan, Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,”katanya. *

Penulis : Christo Lawudin

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Flores
Menko PMK, Kepala BNPB, dan Asops Kapolri Tinjau Korban Gempa di Reok
Gempa Flores, Warga Aeramo dan Towak di Nagekeo yang Mengungsi Belum Dapat Bantuan Makanan
Dampak Gempa Flores Wamenkes Sebut 19 Puskesmas Rusak Berat dan Tidak Beroperasi
Momen Haru Gempa Flores: Uskup Agung Ende Berlutut di Tengah Pengungsi Lintas Agama, Simbol Kebangkitan Melalui Kemanusiaan
Update Dampak Bencana Gempa di Ende, Dua Korban Jiwa dan Ratusan Bangunan Rusak
Merdeka di Tanah Bergetar
Stok Makanan Semakin Menipis, Warga Towak dan Aeramo-Nagekeo Mulai Panik
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:44 WITA

Ketua TP PKK Sikka Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Flores

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:41 WITA

Menko PMK, Kepala BNPB, dan Asops Kapolri Tinjau Korban Gempa di Reok

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WITA

Gempa Flores, Warga Aeramo dan Towak di Nagekeo yang Mengungsi Belum Dapat Bantuan Makanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Dampak Gempa Flores Wamenkes Sebut 19 Puskesmas Rusak Berat dan Tidak Beroperasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:58 WITA

Momen Haru Gempa Flores: Uskup Agung Ende Berlutut di Tengah Pengungsi Lintas Agama, Simbol Kebangkitan Melalui Kemanusiaan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Ketua TP PKK Sikka Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Flores

Senin, 17 Agu 2026 - 15:44 WITA