BAJAWA, FLORESPOS.net-Masyarakat di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) diingatkan untuk wajib miliki kartu BPJS Kesehatan. Hal itu sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2024.
“Menjadikan Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM tersebut dimaksudkan agar masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta jaminan kesehatan,” kata Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Irmawan Pujianto di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2024).
Ia menambahkan kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan pemohon SIM terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Dia menjelaskan, masyarakat dapat mengurus kepesertaan BPJS pada kantor BPJS terdekat sebelum mengurus SIM. Hal tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi.
BPJS akan mengeluarkan memo bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan memiliki Kartu BPJS Kesehatan dan tidak menunggak bagi yang melakukan pembayaran secara mandiri.
Keterangan yang dikeluarkan oleh BPJS langsung diantar kepada petugas yang mengurus SIM termasuk untuk perpanjangan SIM.
“Kami menunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan. Kalau BPJS menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar maka di proses permohonan SIM itu,” katanya.
Saat ini untuk pelayanan SIM, kata dia, Polres Ngada melayani masyarakat dari Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo karena walaupun pelayanan di Samsat telah ada di dua kabupaten tersebut, tapi untuk pelayanan SIM masih di Polres Ngada.
Dia menginformasikan pula pengurusan SIM A Umum juga BI, B1 Umum, B2 dan seterusnya untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Kelayakan Pengemudi (SKUP) pengurusannya di Polres Ende dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 di mana Polres Ende merupakan Rayon Flores untuk pengurusannya.
Kata dia, untuk SIM C dan A biasa tetap dapat diurus di Polres Ngada. Setelah mendapat SKUP dimana akan dilalui dengan proses ujian maka proses pencetakan SIM kembali dilakukan di Polres Ngada bagian SIM dengan membawa SKUP.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Ngada Karno Lero saat dikoordinasikan Florespos.net, Kamis(8/8/2024) mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat yang hendak mengurus SIM di kantor pelayanan SIM Polres Ngada.
Ia mengatakan, memang belum semua wilayah menerapkan kebijakan ini, namun ada pada 7 wilayah kepolisian yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda NTT.
“Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” jelasnya.
Meski begitu, katanya, korban kecelakaan lalu lintas tidak serta merta ditanggung BPJS Kesehatan walau program ini dijadikan syarat membuat SIM. BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain yang erat kaitannya dengan Jasa Raharja untuk klaim Asuransinya, katanya. *
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Wentho Eliando