Masyarakat Ngada Diingatkan Miliki Kartu BPJS Kesehatan Saat Mengurus SIM

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Irmawan Pujianto

Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Irmawan Pujianto

BAJAWA, FLORESPOS.net-Masyarakat di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) diingatkan untuk wajib miliki kartu BPJS Kesehatan. Hal itu sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2024.

“Menjadikan Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM tersebut dimaksudkan agar masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta jaminan kesehatan,” kata Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Irmawan Pujianto di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2024).

Ia menambahkan kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan pemohon SIM terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat mengurus kepesertaan BPJS pada kantor BPJS terdekat sebelum mengurus SIM. Hal tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi.

BPJS akan mengeluarkan memo bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan memiliki Kartu BPJS Kesehatan dan tidak menunggak bagi yang melakukan pembayaran secara mandiri.

Keterangan yang dikeluarkan oleh BPJS langsung diantar kepada petugas yang mengurus SIM termasuk untuk perpanjangan SIM.

Baca Juga :  Uskup Maumere Titip Dua Nasihat Injil di Momen 150 Tahun Kongregasi Frater BHK Dunia

“Kami menunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan. Kalau BPJS menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar maka di proses permohonan SIM itu,” katanya.

Saat ini untuk pelayanan SIM, kata dia, Polres Ngada melayani masyarakat dari Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo karena walaupun pelayanan di Samsat telah ada di dua kabupaten tersebut, tapi untuk pelayanan SIM masih di Polres Ngada.

Dia menginformasikan pula pengurusan SIM A Umum juga BI, B1 Umum, B2 dan seterusnya untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Kelayakan Pengemudi (SKUP) pengurusannya di Polres Ende dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 di mana Polres Ende merupakan Rayon Flores untuk pengurusannya.

Kata dia, untuk SIM C dan A biasa tetap dapat diurus di Polres Ngada. Setelah mendapat SKUP dimana akan dilalui dengan proses ujian maka proses pencetakan SIM kembali dilakukan di Polres Ngada bagian SIM dengan membawa SKUP.

Baca Juga :  Lukman Riberu-Zaka Paun Maju Pilkada Flores Timur, Mantan Birokrat dan Politisi Perkuat Tim LaZkar Ribu Ratu

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Ngada Karno Lero saat dikoordinasikan Florespos.net, Kamis(8/8/2024) mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat yang hendak mengurus SIM di kantor pelayanan SIM Polres Ngada.

Ia mengatakan, memang belum semua wilayah menerapkan kebijakan ini, namun ada pada 7 wilayah kepolisian yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda NTT.

“Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” jelasnya.

Meski begitu, katanya, korban kecelakaan lalu lintas tidak serta merta ditanggung BPJS Kesehatan walau program ini dijadikan syarat membuat SIM. BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain yang erat kaitannya dengan Jasa Raharja untuk klaim Asuransinya, katanya. *

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura
Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas
Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional
Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo
Komisi II DPRD Apresiasi Kerja PDAM Ngada
Ratusan Ternak Babi di Ende Mati, Gadir: Kami Belum Bisa Pastikan Itu ASF
Dinas P2KB Ngada Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Stunting
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:18 WITA

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:42 WITA

Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:33 WITA

Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:01 WITA

Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:21 WITA

Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo

Berita Terbaru