ENDE, FLORESPOS.net-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Flores- NTT telah melaksanakan operasi pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, NTT pekan lalu.
Dari hasil operasi yang dilakukan, tim Bea Cukai berhasil menemukan beberapa jenis rokok yang diduga ilegal yang beredar di kios- kios kecil di Kota Ende. Rokok tersebut kemudian disita oleh Bea Cukai.
Berdasarkan data rekapan rokok yang diduga ilegal yang disita dari operasi Bea Cukai yang diperoleh Florespos.net Rabu (19/6/2024), dari Kantor Bea Cukai Labuan Bajo ada 20 jenis rokok yang disita.
Dari 20 jenis rokok tersebut terdapat beberapa rokok yang sudah beredar luas di Ende dan laris manis di kalangan perokok.
Jenis rokok tersebut antara lain Angker, Arow, Arow Black, King Garet, Gudang Djati Mild, Capucino Stik Twenty, Surya Gunung Ganam dan Trans.
Dalam operasi tersebut tim Bea Cukai menyita 256 bungkus dan 5.120 jenis rokok ilegal. Jenis pelanggaran dominan antara lain polos, salah personalisasi dan salah peruntukan.
Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo kepada Florespos.net, Rabu (19/6/2024) via telp mengatakan operasi yang dilakukan kemarin sifatnya mandiri maka hanya dilakukan oleh Bea Cukai.
“Itu operasi mandiri jadi hanya Bea Cukai saja,” katanya.
Ahmad Faisol juga mengatakan operasi tersebut adalah operasi pasar maka sifatnya terbuka dan hanya menyisir di kios- kios saja.
Pihak Bea Cukai saat ini sedang mengumpulkan data dan menelusuri ke agen dan distributor.
“Kemarin itu operasi terbuka maka ke kios dan pasar. Kami sedang kumpulkan data untuk masuk ke agen dan distributor. Itu operasinya bersifat tertutup,” katanya. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando