RUTENG, FLORESPOS.net-Para kontestan Pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menahan napas. Pasalnya, hingga saat ini pemungutan suara ulang (PSU) belum dijadwalkan pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan.
Komisioner KPU Manggarai Hery Harun mengatakan, KPU pasti merespons positif rekomendasi dari Bawaslu cq. Pengawas TPS untuk melakukan pencoblosan ulang.
“Respons kita tidak keluar dari ketentuan atas potensi PSU pada 6 TPS di Manggarai itu,” kata Hery Harun ketika dihubungi Florespos.net, Sabtu (17/2/2024).
Hery Harun mengatakan, untuk PSU tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja juga. Ada proses dan tahapannya. Sekarang, KPU Manggarai sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi.
“Karena itu, hingga sekarang belum ada jadwal kapan PSU tersebut diadakan,” katanya.
Menurutnya, ketentuan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 372 ayat (1) UU itu menuliskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Lalu, ayat (2)-nya bertuliskan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, di antaranya penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Ketentuan ini lebih rinci dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 80 Ayat (1) dan (2).
Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan PSU di TPS paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 81 Ayat (3).
Dikatakan, potensi PSU Kabupaten Manggarai terjadi karena penyalahgunaan hak pilih, yakni pemilih KTP Elektronik luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB diberikan Surat Suara oleh KPPS dengan alasan pemilih DPK.
“Terhadap dugaan pelanggaran tersebut Panwas TPS merekomendasikan PSU,” ujar mantan wartawan itu.
TPS yang direkomendasikan PSU itu, yakni TPS 01 Desa Bulan, Kecamatan Ruteng untuk 4 jenis Pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi;
TPS 02 Golo Watu Kecamatan Wae Rii ada 5 jenis pemilihan; TPS 05 Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii ada lima jenis pemilihan;
Di TPS 07 Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong untuk 4 jenis pemilihan,PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi; TPS 2 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong untuk 2 jenis pemilihan (PPWP) dan DPD;
Dan, TPS 2 Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong untuk 4 jenis Pemilihan, yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Ditanya tentang situasi menyeluruh Pemilu di Manggarai, Mantan Komisioner Bawaslu Manggarai itu menjelaskan, pencoblosan hingga penghitungan suara dilaksanakan dengan baik, lancar, dan aman.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu John Manase mengatakan, yang telah direkomendasikan Panwas TPS yang harus melaksanakan PSU ada enam TPS dan satu TPS hanya menghitung ulang surat suara.
“Untuk yang hitung ulang sudah direspons dengan telah melaksanakannya, Kamis (15/2/2024),” katanya.
Adanya rekomendasi PSU dan penghitungan suara ulang pada sejumlah TPS di Manggarai seperti diberitakan media ini sebelumnya, terjadi karena ada pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang ada.
Setelah dilakukan penelusuran terbukti telah terjadi kesalahan sehingga pengawas TPS merekomendasikan PSU dan penghitungan suara ulang pada beberapa TPS di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Ruteng, dan Kecamatan Wae Rii. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando










