JAKARTA, FLORESPOS.net-R. Widjoseno Sastroamidjojo, diplomat karir di Kedubes RI di Bahrain dan adik kembarnya R.R. Seska Widayanti, anak dari Brigjen (Purn) R. Widodo Sastroamidjojo, mantan Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad) dan Sri Andalia, mantan Dubes karir di Slovakia menjadi korban para broker nakal yang diduga sindikat mafia tanah, dengan modus berpura-pura membeli tanah dan bangunan rumah mereka.
Kedua kakak beradik kembar itu terancam kehilangan rumah besar warisan kedua orang mereka di perumahan Taman Giri Loka Blok Q/11 Sekt. IV-5 BSD, RT 002/RW 012 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2021 oleh RR Seska Widayanti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0298/V/2021 dan ditindaklajuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/785/V/2021/Dittipidum, 19 Mei 2021.
Pihak pelapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri pada 21 Mei 2021. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 378 KUHP tersebut dilimpahkan ke Subdit 2 Unit 3 Polda Metro Jaya.
Setelah mengendap hampir 3 tahun, laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan rumah tersebut kini ada titik terang. Pihak Penyidik Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti kasus tindak pidana penipuan tersebut.
Kuasa Hukum Pelapor, Yohanes Blasius Doy, SH dari Law Office Yon Doy & Partner di hadapan awak media menjelaskan kronologi kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para broker yang menyebabkan kliennya terancam kehilangan tanah dan bangunan rumah.
Bukan hanya itu. Mereka juga mengalami trauma psikis akibat dugaan intimidasi dari kuasa hukum oknum funder dan para body guard-nya.
Kasus dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh para broker tersebut bermula ketika pihak kliennya ingin menjual rumah di perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) warisan dari orangtuanya.
Teman baik mereka, Oki D. Santo Dewanggono memperkenalkan Muhamad Septemi Ma’mun alias Temi, Direktur Keuangan PT MLS yang menyatakan berminat membeli rumah tersebut pada awal Oktober 2020.
Setelah beberapa kali pertemuan dan negosiasi, maka pada 22 Oktober 2020 para pihak yaitu pemilik rumah dan sdr. Temi menyepakati harga rumah senilai Rp. 6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Rumah itu katanya akan dibeli sebagai asset PT MLS.
Para pihak juga sepakat soal mekanisme pembelian melalui proses bank (non cash loan) dan pembayaran rumah diakukan dalam 3 termin.
Pada saat bersamaan Sdr. Temi memperkenalkan Sdri. Patria Sari melalui telepon, yang disebut sebagai penjamin dari pihak Bank Mandiri. Ternyata Sdri. Patria Sari adalah Komisaris PT MLS.
“Sdr. Temi sebenarnya sudah tahu bahwa tanah dan rumah itu masih dalam bentuk Kesepakatan Jual Beli (KJB) antara orang tua klien saya dengan pemilik pertama (sudah lunas), sehingga proses pembelian dan pembayarannya tidak bisa melalui bank,” kata Yohanes Blasius Doy, Rabu (27/3/2024).
“Saat inilah Sdr. Temi dkk melakukan modus operandi penipuan dengan menyarankan kepada klien saya untuk melakukan peminjaman kepada pihak ketiga dalam rangka memperlancar proses kredit dari Bank untuk kegiatan bisnis PT. MLS dan membayar rumah klien saya,” tambah dia.
Sdr. Temi kemudian bertemu dengan Sdr. Budi Hermanto (funder), yang bersedia menyediakan dana Rp. 1,8 miliar dengan jaminan rumah besar orang tua kliennya.
Berlandaskan niat baik dan kepercayaan penuh kepada Sdr Temi dalam menjual rumah orangtuanya, kliennya menandatangani Perjanjian Pengikatan Hutang atas pembelian rumah orangtuanya sebesar Rp. 6.250.000.000,-. Perjanjian itu ditandangani pihak kliennya dan Sdr. Temi.
Usai penandatanganan Perjanjian Pengikatan Hutang Sdr. Temi menghilang beberapa pekan tanpa berita. Pertengahan November 2020 Sdri. Patria Sari dan Sdr. Rudi Hartono menggantikan posisi Sdr. Temi.
Keduanya mempertemukan pelapor dengan 2 orang perwakilan dari funder yaitu Sdr. Vandel dan Sdr. Johnny untuk melihat dari dekat kondisi rumah dan akhir November 2020 pelapor bertemu langsung dengan funder Sdr. Hermanto.
Setelah pertemuan dengan funder, Sdri Patria Sari menginformasikan bahwa funder telah sepakat mendanai proyek PT MLS dengan jaminan rumah orangtua kliennya. Sdri.
Patria Sari gantikan posisi Sdr. Temi dengan membuat Perjanjian Pengakuan Hutang PT MLS untuk membeli rumah orangtua kliennya sebesar Rp. 6.250.000.000,-.
Perjanjian ditandatangani oleh pelapor, Sdri. Patria Sari, dan Sdr. Rudi Hartono, anggota Direksi PT MLS di hadapan notaris Fachrudin dari Kantor Notaris & PPAT Suhardi Hadi Santoso SH.
Dalam perjanjian itu disepakati mekanisme dan tahapan pembayaran dalam kurun waktu 3 bulan. Tahap pertama sebesar Rp. 350.000.000 (4 Desember 2020), tahap kedua Rp. 650.000.000 (21 Desember 2020) dan tahap ketiga sisanya sebesar Rp. 5.250.000.000 (21 Januari 2021).
Usai penandatanganan Perjanjian Pengakuan Hutang PT. MLS, pelapor digiring oleh para broker untuk menandatangani serangkaian perjanjian lain, diantaranya Perjanjian Jual Beli rumah di depan Sdr. Leonard dari Kantor Pengembang BSD (14 November 2020) dengan Sdr. Hermanto (funder) dan perjanjian transaksi jual beli rumah dan membuat Surat Pernyataan dengan funder, di depan notaris Sisca di PIK (15 Desember 2020) yang isinya akan membeli kembali rumah orangtua pelapor dan apabila tidak bisa membeli kembali pada saat jatuh tempo (28 April 2021), maka pelapor bersedia mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada funder.
Saat itu diperlihatkan kepada pelapor besaran kuitansi senilai Rp. 1.8 miliar untuk ditandangani sebagai bukti pinjaman yang akan diterima oleh kliennya. Sesuai akte jual beli dengan PT. MLS, setelah pencarian pihak kliennya menerima Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai DP pertama pembelian rumah.
Sisanya diserahkan dalam bentuk tunai (cash) kepada funder sebagai uang kick-back (diambil oleh Vandel dan Johnny), dan sisanya ditransfer via Teller kepada Sdri. Patria Sari maupun pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk berbagai keperluan seperti fee broker dan biaya lainnya.
Dalam perkembangannya, tanggal 28 Desember 2020 Akte Jual Beli Rumah yang sebelumnya telah ditandatangani dengan PT. MLS (Patria Sari, Rudi Hartono dan Septemi) menjadi tidak berlaku karena Akte tersebut tidak diaktifkan/diaktekan oleh PT. MLS. Rupanya Sdri. Patria Sari tidak menyerahkan dana sepeserpun ke PT MLS. Sejak itu Direksi PT. MLS sudah mulai sulit dihubungi.
Dengan demikian, maka uang pembayaran pembelian rumah yang diterima oleh kliennya hanya DP pertama saja. DP kedua dan ketiga tidak pernah terealisasi.
Sampai pada tahap tersebut, kliennya merasa telah tertipu karena Akte Jual Beli Rumah yang ditandatangani sebelumnya dengan PT. MLS (Patria Sari, Rudi Hartono, dan Septemi) tidak berlaku lagi.
Sementara perjanjian yang tetap aktif adalah justru perjanjian pinjaman uang dan pengosongan rumah dengan funder. Situasi ini menyebabkan kliennya berada dalam situasi yang sangat sulit dan tidak bisa mengelak.
Sedangkan Patria Sari dan Temi yang sebelumnya mengatakan akan bertanggung jawab mengenai pembayaran hutang Rp 1.8 miliar kepada funder dalam waktu 3 bulan ternyata hanya tipu muslihat dan membiarkan kliennya menjadi sasaran empuk mafia tanah.
Pemilik tanah dan bangunan justru mendapat masalah besar karena harus membayar hutang kepada funder, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Sdr. Temi dan Sdri. Patria Sari.
Sebagai realisasi dari perjanjian yang ditandatangani oleh kliennya, pihak funder kemudian mengirim surat somasi kepada kliennya untuk segera melunasi hutang dan jika tidak dipenuhi, maka rumah warisan orangtuanya yang menjadi jaminan akan dikosongkan.
Merasa bahwa telah berhak memiliki rumah warisan orang tuanya di BSD, pada 30 April 2021, Sdr Hermanto sebagai funder mulai mendatangi rumah orangtua kliennya dan meminta kliennya segera mengsongkan rumah dalam waktu 2 hari. Terjadi perdebatan alot antara kliennya dengan funder.
Kuasa hukum kliennya saat itu datang ke lokasi untuk memberikan perlindungan dan advokasi. Selanjutnya pada Minggu 2 Mei 2021, Sdr. Hermanto kembali lagi mendatangai rumah untuk meminta pengosongan segera.
Lawyer kliennya saat itu bertemu langsung dengan Sdr. Hermanto dan menjelaskan bahwa pengosongan rumah itu tidak sah, karena Surat Pengalihan rumah tersebut cacat hukum. Selain itu diketahui pula oleh lawyernya bahwa surat pengosongan rumah ternyata mencantumkan nomor referensi akte KJB yang salah.
Setelah upaya pengosongan rumah pertama berhasil digagalkan, maka keesokan harinya, didampingi lawyernya, RR Seska Widayanti sebagai korban kemudian mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Sdr. Temi dan Sdri. Patria Sari dkk. Sejak saat itu Sdr Hermanto (funder) tidak pernah mendatangi rumah kliennya.
Namun dalam perkembangannya, mulai 2 – 15 Maret 2024 Sdr. Hermanto melalui kuasa hukum dan sejumlah body guard-nya berhasil menduduki rumah kliennya.
Kuasa hukum dan para bodyguard itu diduga melakukan pengerusakan, mencuri sejumlah barang, menteror dan mengintimidasi kliennya dengan mematikan listrik rumah.
Kuasa hukum Yohanes Blasius Doy bersama kliennya RR Seska Widayanti telah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan, intimidasi dan pencurian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/712/III/2024/SKPT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Penyidik Polres Tangerang Selatan langsung merespons dengan melakukan olah TKP pada hari yang sama.
Menurut Yohanes Blasius Doy, S.H. yang akrab disapa Yon, dari kronologis dan modus dugaan tindak pidana penipuan tersebut tampak bahwa para broker dan funder tersebut patut diduga merupakan sindikat mafia tanah.
Karena itu, atas nama kliennya, Yohanes Blasius Doymeminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menindaklajuti kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli rumah yang merugikan kliennya dan menetapkan Sdr. Temi, Sdri. Patria Sari dkk sebagai tersangka serta meminta penyidik Pores Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian yang merugikan kliennya. *
Penulis: Pieter Sambut I Editor: Wentho Eliando