KUPANG, FLORESPOS.net-Kasus manipulasi data kependudukan dengan terdakwa Melni Nalle berujung anti klimaks bagi pihak korban.
Pasalnya, terdakwa Melni Nalle diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (15/01/2024).
Atas putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut, korban Askino G Sada, melalui kuasa hukumnya, Herry Kurniawan, S.H., M.H, mengaku sangat kecewa.
Melalui pesan tertulis diterima media ini, Jumat (19/1/2024), Herry Kurniawan mengatakan putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
“Dengan demikian, putusan bebas oleh PN Oelamasi jelas kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban karena tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban,” terang Herry.
Ia mengungkapkan, pihaknya belum tahu pasti apa dasar hakim memutus bebas terdakwa, namun yang pasti adalah pihaknya sangat kecewa dengan putusan ini.
“Kami juga belum tahu pasti apa pertimbangan hukum hakim, sehingga memutus bebas terdakwa tersebut. Saya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” ungkap Herry.
Lebih lanjut Herry menegaskan bahwa terkait putusan ini harus ada upaya kasasi dari jaksa.
“Karena jaksa memiliki peran utama, sebagai penegak hukum yang memiliki tanggung jawab memastikan bahwa hukum harus ditegakkan dan keadilan diperoleh,” ucap Herry Kurniawan.
Herry yakin jaksa dalam menyusun dakwaan telah dilakukan secara teliti dan berdasarkan aturan.
“Karena dalam hal ini, jaksa telah yakin menuntut terdakwa di pengadilan, pasti telah diperoleh alat bukti yang menyakinkan, seperti bukti surat, petunjuk, saksi-saksi, maupun keterangan ahli,” tandas Herry.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethres Morcerlif Mandala, SH, saat diminta tanggapannya terkait putusan itu mengatakan bahwa itu adalah ranah Pengadilan Negeri (PN).
“Kalau diminta memberikan tanggapan terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh PN kemarin, saya tidak bisa melangkahi itu. Artinya, kami kalau ditanya, kenapa kok putusannya bisa bebas? Ya, itu di luar ranah kami, itu adalah kewenangan majelis hakim, mereka memang punya hak untuk memutuskan, tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang mereka yakini, sehingga ada putusan tersebut,” terang Mandala ketika ditemui di ruangannya, Kamis (18/1/2024).
Namun Kasi Pidum juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Kalau dari kami intinya akan mengajukan upaya kasasi. Nah, dalam memori kasasi itulah bentuk dan upaya kami dalam menanggapi keputusan PN itu,” ungkap Kasi Pidum.
Kasus Bergulir Cukup Lama
Kasus pemalsuan data kependudukan ini telah bergulir cukup lama, yakni sejak tahun 2021.
Kasus ini terungkap ketika Askino G. Sada menerima panggilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Oelamasi kupang.
Ketika tiba di Kupang, Askino dan kuasa hukumnya merasa janggal, karena Askino masih memegang kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk beralamat di Manokwari, tetapi sidangnya di Kupang.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen kependudukan Askino telah dimanipulasi oleh sang istri. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.
Atas dasar itu Askino G. Dada melaporkan perbuatan istrinya ke Polres Kupang dengan nomor: LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang.
Kasus ini sempat “didiamkan” cukup lama sebelum akhirnya menjadi atensi khusus dari Kapolres Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FX Irwan Arianto.
Di masa kepemimpinan Irwan Arianto, Polres Kupang akhirnya menetapkan 6 tersangka.
Para tersangkanya adalah Melni Nalle sebagai tersangka utama, kemudian YW sebagai calo, serta JK dan AB selaku pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
Kemudian, IP dan YI, yang merupakan pegawai dan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari.
“Terkait laporannya, sangat lama. Namun semenjak saya masuk sebagai Kapolres, kasus ini menjadi atensi saya karena melibatkan dua lembaga yakni Dukcapil Kabupaten Kupang dan Dukcapil Manokwari,” ungkap Irwan, sebagaimana diberitakan Kompas.com 5 April 2023.
Sidang Putusan Sering Ditunda
Selain bergulir cukup lama, kata penasihat hukum korban, sidang putusan kasus ini juga beberapa kali ditunda tanpa alasan yang tidak jelas.
Perlu diketahui pula bahwa terdakwa Melni Nalle pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi terhadap penetapan status tersangkanya oleh Kapolres Kupang.
Namun hakim tunggal Fridwan Fina saat itu, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Melni Nalle sah, sehingga perkara tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Kupang.
Di Pengadilan Negeri Kupang pula hakim memutuskan bahwa Melni Nalle tidak bersalah. *
Kontributor: Martianus Radha I Editor: Wentho Eliando










