KUPANG, FLORESPOS.net-Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluh dan memberikan testimoni mengenai layanan keimigrasian selama kurun waktu 5 tahun terakhir.
Hal ini disampaikan Ombudsman RI Perwakilan NTT saat menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ibnu Chuldun dan jajarannya,Rabu (22/10/2025).
“Layanan kantor imigrasi yang dikeluhkan antara lain bank persepsi untuk persyaratan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor belum masuk dalam loket,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya Kamis (23/10/2025).
Darius menyebutkan, hal tersebut mengakibatkan pemohon paspor harus melakukan pembayaran di luar kantor imigrasi. Selain itu disampaikan juga keluhan terkait permohonan paspor biasa atau paspor melawat dianggap tidak praktis (ribet).
Penyebabnya, ada syarat tambahan yang disyaratkan kepada para pemohon berupa harus melampirkan tiket pergi dan pulang ke negara tujuan.
Padahal kata Darius, syarat membuat paspor untuk warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
Syarat lainnya harus melampirkan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.
“Hal ini menyebabkan banyak pemohon paspor batal mengurus paspor meskipun syarat pengurusan paspor telah dipenuhi dan memilih mengurus paspor di provinsi lain yang dianggap lebih mudah,” ungkapnya.
Selain itu sebut Darius, pemohon paspor juga memilih bepergian tanpa dokumen paspor bagi yang bepergian ke negara Malaysia.
Dirinya menekankan, hal ini perlu mendapat atensi karena syarat tambahan ini seolah mengamini bahwa semua pemohon paspor biasa atau paspor melawat yang belum membeli tiket pulang ke Indonesia diduga akan bekerja secara illegal di luar negeri.
Menurut Ombudsman, kewaspadaan petugas guna mencegah PMI Illegal dan human trafficking adalah hal penting namun tidak serta merta menghambat warga NTT yang ingin bepergian ke luar negeri dengan tujuan mengunjungi keluarga atau sekedar berjalan-jalan (pelesir).
Darius menambahkan, waktu tunggu Layanan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) belum sesuai standar waktu.
“Dalam beberapa keluhan, lama waktu tunggu melampaui standar layanan KITAS menimbulkan kesan buruk layanan imigrasi Indonesia di mata warga negara asing,” ungkapnya.
Darius juga menyampaikan keluhan terkait perubahan data paspor sangat tidak praktis contohnya beberapa keluhan menunjukan perubahan data paspor untuk nama singkatan dan lainnya sangat panjang alur pelayanannya.
Dia menegaskan, hal ini menjadi persoalan tersendiri bagi pemohon paspor yang sudah membeli tiket pesawat sebab berpotensi tiketnya menjadi tidak dapat digunakan (tiket hangus).
“Sementara untuk Imigrasi Atambua dikeluhkan beberapa hal misalnya pada masa libur Natal dan tahun baru banyak pelintas tanpa paspor dan visa bisa masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain,” ujarnya.
Darius menyampaikan, dikenal istilah “Paspor Gantung” dan “Visa Gantung” diduga dengan membayar sejumlah uang kepada petugas imigrasi di PLBN Motaain, pelintas bisa bebas keluar masuk.
Selain itu kata dia, pelintas tanpa dokumen keimigrasian juga mengaku bisa masuk ke Atambua melalui pos lintas Builalu, Turiskain dengan membayar di dua pos batas masing-masing 10 dollar (20 dollar).
Ia mengakui, kepada deputi dan jajarannya, Ombudsman NTT menyampaikan bahwa semua keluhan layanan ini telah mereka koordinasikan bersama kantor Imigrasi di NTT dalam Rapat Koordinasi Keimigrasian yang diikuti dengan harapan menjadi pintu masuk perbaikan layanan.
“Terima kasih kepada Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ibnu Chuldun dan jajarannya atas kunjungan ini,’ pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










