ENDE, FLORESPOS.net-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean C Labuan Bajo menjelaskan dampak dari peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak kena cukai. Peredaran rokok tersebut berdampak pada pendapatan negara dan kesehatan.
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo melalui Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Kristoforus Mo’a saat sosialisasi tentang Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tambang tahun 2023, Senin (11/9/2023) lalu menjelaskan tentang dampak dari peredaran rokok ilegal.
Kristo mengatakan peredaran rokok ilegal berdampak pada terganggunya kinerja pasar hasil tembakau.
Dikatakannya peredaran rokok ilegal juga bisa merugikan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai dan merugikan industri rokok yang membayar cukai.
Dampak kesehatan dari peredaran rokok ilegal yaitu kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan ke konsumen dengan benar.
Kantor Bea Cukai menegaskan kepada produsen agar tidak memproduksi rokok ilegal, pedagang tidak menjual rokok ilegal dan konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Kantor Bea Cukai mengharapakan agar setiap orang yang mengetahui peredaran rokok ilegal melaporkan ke Kantor Bea Cukai dan penegak hukum terdekat.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ende Djafar Achmad dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kanisius Poto mengatakan sosialisasi ini penting untuk menghadapi semakin maraknya peredaran barang ilegal di Kabupaten Ende utamanya rokok.
Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 ini lanjut dia, kiranya bermanfaatan, sehingga pengetahuan terkait ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam.
“Semoga dengan sosialisasi ini bisa memberikan pengetahuan lebih bagi kita semua khususnya bagi para pengusaha rokok atau distributor,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No:206/PMK.07/2020, prinsip penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT Tahun 2023 untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial.
“Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah,” katanya.
Pemerintah menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai, yang beredar di tengah masyarakat.
“Sosialisasi yang digelar ini sangat positif. Karena itu Pemerintah menyambut baik, karena masyarakat bisa mengidentifikasi legalitas suatu barang,” jelas dia. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando