LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, NTT, maksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan secara intens menagih pajak dan dendanya.
Demikian Kepala Bapenda Mabar, Maria Yuliana Rotok kepada media ini di Labuan Bajo belum lama ini.
Kaban Rotok mengatakan, Bapenda Mabar intens menagih terutama pajak, karena dalam beberapa tahun terakhir ini, sejak 2021 sampai 2023 ini, ditenggarai banyak wajib pajak di Kabupaten Mabar yang tidak mau bayar pajak.
Selain itu, menurutnya, tidak sedikit wajib pajak setempat juga disinyalir lihai menipu dengan memanipulasi data supaya pajaknya berkurang dari yang sebenarnya.
Dampak perbuatan oknum-oknum bersangkutan, kata Kaban Rotok, Mabar rugi besar hingga miliaran rupiah, khususnya terkait PAD.
Diungkapkan, dari sekian wajib pajak tersebut ada yang tunggak sekitar Rp. 5 miliar, Rp. 200 juta, lebih dari Rp.100 juta, dan puluhan juta rupiah.
Terhadap perbuatan itu, Bapenda Mabar tetap intens menaginya, termasuk denda. Dari sekian wajib pajak tersebut ada yang sudah diberi peringatan keras.
“Usahanya bakal kita tutup jika tetap bandel, tak mau bayar pajak. Saya tidak mau tahu. Saya pakai undang-undang pajak kalau tidak mau bayar,” tegas Kaban Rotok.
Namun Kaban Rotok enggan sebut nama para wajib yang dimaksudnya, termasuk dari sisi usaha dan lain sebagainya.
“Tidak etis kalau disebut,” ujar Kaban Rotok.
Diberitakan media ini sebelumnya, kalah kasasi, Bupati Mabar Edistasius Endi mohon dukungan DPRD Mabar. Hal ini terkait wajib pajak di daerah itu. *
Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando










