MAUMERE, FLORESPOS.net-Sejumlah pastor, suster, dosen, aktivis, mahasiwa dan elemen warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan dan menyoroti kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat yang hingga saat ini belum menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam memproses pelaku meskipun UU ini sudah diundangkan menjadi UU No. 12 Tahun 2022 pada Mei tahun lalu.
Sorotan ini disampaikan sejumlah pihak di antaranya Anggota JPIC Provinsi SVD Ende, RP. Marsel Vande Raring, SVD; Dosen IFTK Ledalero, RP. Ignas Ledot, SVD; Anggota JPIC SSpS Sr. Fronsy, SSpS; Ketua Divisi Perempuan TRUK Sr. Fransiska Imakulata, SSpS; Ketua Forum Peduli Atas Situasi Negara (Petasan) Kabupaten Sikka Siflan Angi, Perwakilan Media Mario WP Sina, dan elemen warga Sikka dalam kegiatan bertajuk “Konsolidasi: Jaringan Masyarakat, Akademisi, Mahasiswa, Pendamping. Dalam Penangangan Kasus TPKS Kekerasan Seksual di Kabupaten Sikka” yang berlangsung di Hotel Pelita Maumere, Kamis (10/8/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK) bekerja sama dengan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Semarang yang didukung Program Voice.Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Perempuan TRUK, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS.
Tampil narasumber dalam kegiatan ini, Direktur Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang, Damaris Tnunay, dan Program Officer UDN Frida K. Roman. Selaku Fasilitator Staf TRUK, Heny Hungan.
Hadir dan aktif dalam diskusi selama kegiatan ini di antaranya Ketua UPTD M.K. Yosepha; Dosen Fakultas Hukum Unipa Indonesia Robertus Dicky Armando, S.H., M.H; Ketua Prodi Psikologi Unipa Indonesia Maria Nona Nancy, S.Psi, M.Si; Dosen ITFK Ledalero RP. Ignas Ledot, SVD; Anggota JPIC Provinsi SVD Ende RP. Marsel Vande Raring, SVD; Bonaventua Sampurna dari BEM IFTK Ledalero, Pengurus WKRI Keukupan Maumere Seldy L. Utapara, Novita Anggraini (Penyintas), Maria Martha Mete (Komunitas Difabel Sinar Mulia), Silvina Marung (KPI) Valentinus Pogon (Pengacara), Sr. Fronsy, SSpS (JPIC SSpS), Benediktus Roni (LBK Lahi Lekang Waiara), Elisabeth Bestyana (TRUK), Restuta Marina (LBK Pripong Abonh Kabor), Sr. Fransiska Imakulata, SSpS (Biro Hukum Keuskupan Maumere), Ronald Rudyanto (KAI Cabang Maumere),Kornelis dari FREN, Yuven Wangge dari KPKC Keuskupan Maumere, Marietha (LBK Geliting), Silvy Chipy (Fajar Sikka), Siflan Angi Ketua Biro Politik Paroki Thomas Morus, Suster Fransesco Yanglera, SSpS (TRUK), Joni, Ventus, dan dua perwakilan Media Wall Abulat dan Mario Sina.
Presentasi Materi
Direktur Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang, Damaris Tnunay dalam materinya antara lain menjelaskan beberapa tahapan penting perjuangan pembentukan UU ini yang sudah dirintis sejak tahun 2012, selanjutnya pemerintah menerima draft RUU pada 18 Januari 2022,lalu Presiden menunjuk 4 menteri sebagai wakil pemerintah dengan Menteri KPPPA sebagai Lead Sector guna membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) sejak 18 Januari hingga 11 Februari 2022, lalu pemerintahh menyerahkan DIM versi pemerintah kepada DPR RI pada 11 Februari 2022, setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan substansi antara pemerintah dan DPR sejak 24 Maret hingga 5 April 2022, dilanjutkan RUU TPKS telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022, dan UU TPK telah diundangkan menjadi UU No.11 Tahun 2022 pada 9 Mei 2022.
Sementara Program Officer UDN Frida K. Roman dalam materinya menjelaskan secara singkat hal-hal yang termuat dalam UU TPKS ini di antaranya pasal 4 ayat 1 tentang 9 Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik;pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi;pemaksaan perkawinan;penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) di atas, lanjut Frida, Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; -pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Frida pada kesempatan ini menjelaskan hak-hak korban yang meliputi hak atas penanganan; hak atas pelindungan; dan hak atas pemulihan.
“Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban,” kata Frida.
Frida menyebut lima bentuk hak korban atas pemulihan seperti:rehabilitasi medis; rehabilitasi mental dan sosial; pemberdayaan sosial; restitusi dan/atau kompensasi; dan reintegrasi sosial.
Frida juga menyebut bagaimana UU TPKS ini mengatur partisipai masyarakat yang meliputi:masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual; partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan: membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku; menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual; partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diwujudkan dengan memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana
Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum,lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah; memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban; memberikan dukungan untuk penyelenggaraan
Pemulihan Korban; memberikan pertolongan darurat kepada Korban; membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.
Kapolri Perintah Terapkan UU TPKS
Dua Narasumber Damaris Tnunay dan Ibu Frida pada kesempatan ini menegaskan bahwa Kapolri telah mengirim Surat Telegran yang ditujukan kepada Kapolda dan Kapolres se-Indonesia yang isinya agar menerapkan UU TPKS dalam kasus TPKS di wilayah masing-masing sejak tahun 2022 lalu.
Terkait info Surat Telegram Kapolri ini, sebagian besar peserta yang dibagi dalam tiga kelompok diskusi menemukan fakta bahwa di Polres Sikka dan beberapa Polres di NTT hingga saat ini belum menerapkan perintah Kapolri di atas untuk menerapkan UU TPKS dalam memproses kasus TPKS di Sikka.
“Kapolri telah mengirim surat telegram untuk memerintahkan agar menerapkan UU TPKS ini,” kata Damaris, seraya memperlihatkan dan membaca surat telegram Kapolri kepada peserta rapat.
Usao memperlihatkan surat telegram itu, beberapa peserta di antaranya Mario SW.Sina, Pater Marsel Vande Raring, SVD, RP. Ignas Ledot, SVD; Suster Fransiska Imakulata, SSpS; Siflan Angi, Mario WP Sina dan beberapa aktivis lainnya mempertanyakan dan menyoroti kenapa Polres Sikka hingga saat ini belum menerapkan UU TKPS dalam menangani kasus Kekerasan Seksual, meskipun sudah ada Surat Telegram Kapolri yang memerinthkan Kapolda dan Kapolres untuk menerapkan UU TPKS ini sejak tahun 2022 lalu.
“Dari penelusuran yang kami lakukan diketahui dari belasan kasus kekerasan seksual yang ditangani Polres Sikka selama tahun ini, tak satu pun yang menerapkan UU TPKS. Padahal, Kapolri sudah memerintahkan untuk menerapkan UU ini sejak tahun lalu,” kata Mario WP Sina.
Sorotan serupa disampaikan RP. Marsel Vande Raring, SVD, RP. Ignas Ledot, SVD; Suster Fransiska Imakulata, SSpS; Siflan Angi, dan Heni Hungan.
Mereka menyoroti kinerja polisi yang belum menerapkan UU TPKS dalam menangani korban Kekerasan seksual.
Para aktivis berjanji akan berupaya melakukan dengar pendapat dengan Kapolres Sikka untuk mendiskusikan hal secara khusus dalam agenda pertemuan berikutnya.
Tujuan
Ketua Divisi Perempuan TRUK, Suster Fransiska Imakulatas, SSp didampingi penanggung jawab kegiatan Erlyn Isttilca menyebut ada tiga tujuan diselenggarakannya kegiatan konsolidasi itu.
Pertama, merefleksikan Implementasi Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua, merumuskan strategi advokasi bersama agar Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa terimplementasi dengan maksimal.
Ketiga, merumuskan rekomendasi untuk penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Latar Belakang
Catatan Akhir Tahun (Catahu) Lembaga Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) merilis data bahwa kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kabupaten Sikka mengalami peningkatan dari tahun ke tahun di mana pada 2022 tercatat 111 korban kekerasan yang melakukan pengaduan dengan rincian 83 orang korban anak dan 28 orang perempuan dewasa.
Di antara 111 korban tersebut ada 56 korban kekerasan seksual yang melaporkan kasusnya ke TRUK. Hal Ini menunjukan peningkatan sebanyak 7,14 % di mana pada tahun 2021 sebanyak 52 orang korban, sedangkan Januari – Juli 2023, sebanyak 24 korban kekerasan seksual yang membuat pengaduan ke lembaga TRUK.
Sejak disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hanya satu kasus kekerasan seksual di Sikka yang diproses menggunakan UU TPKS tetapi hingga saat ini belum sampai tahap persidangan.
Meningkatnya kasus kekerasan seksual merupakan salah satu indikator lemahnya intervensi pemerintah dan aparat penegak hukum serta kesadaran masyarakat untuk mencegah, memberikan pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual yang merupakan salah satu kewajiban Negara dan Warga Negara.
Korban masih saja mengalami hambatan dalam mengakses keadilan dan hak-haknya yang lain. Beberapa kasus tidak dapat diproses hukum karena pelakunya melarikan diri. Korban yang berusia dewasa masih mengalami kesulitan dalam proses penegakkan hukum, meskipun korban sudah melaporkan kasusnya.
Di sisi lain korban kekerasan seksual sering mendapat tekanan dari pelaku dan keluarga pelaku yang mana menekan, meneror korban untuk mencabut laporannya di kepolisian.
Pemahaman APH terkait implementasi UU TPKS ini belum maksimal sehingga penyidik merasa sering ragu untuk menerapkan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Hal ini juga dipengaruhi kuatnya stigma terhadap perempuan yang dianggap bahwa kekerasan seksual itu terjadi karena kepribadian perempuan dan kekerasan seksual dilihat sebagai aib. Selain itu korban juga sulit mendapatkan restitusi dalam proses hukum sejak awal sampai persidangan dan putusan hakim.
UU TPKS adalah upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual dari segala bentuk kekerasan seksual.
Beberapa terobosan dalam UU TPKS yaitu adanya pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa diskriminasi.
Adanya Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi harapan besar bagi korban kekerasan seksual dalam mengakses keadilan. Saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksana dari UU TPKS. Sehingga penting bagi masyarakat sipil untuk turut mengawalnya. *
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando










