RUTENG, FLORESPOS.net-Kepolisian Resor (Polres) Manggarai melalui personil Jatanras membekuk pelaku pencurian sepeda motor di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tim Jatanras Polres Manggarai yang bekerja sama dengan Polres Manggarai Barat (Mabar) menangkap pelaku di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kamis (4/8/2023). Terduga dan barang bukti telah dibawa ke Ruteng.
“Penangkapan terduga pencuri sepeda motor bisa dilakukan setelah adanya pelacakan intensif di Manggarai raya. Pelacakan tingkat tinggi. Karena sang pencuri pindah-pindah tempat di wilayah Manggarai, Matim, dan Mabar,” kata Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa yang dihubungi, Minggu (6/8/2023) pagi.
Sesuai hasil pelacakan pergerakan terduga, demikian Humas Budiarsa, tempat pencurian di Kampung Woang, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, akhir Juli lalu. Sepeda yang dicuri milik rekan kerjanya pada sebuah warung.
Identitas korban, Narsi Nadar (21) asal Kampung Wuas, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Timur, Matim. Lalu, terduga pencuri TJ (24) beralamat di Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Mabar.
Pencuri itu, demikian Humas Budiarsa, ditangkap di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Mabar, kemarin dulu. Penangkapan atas kerja sama antar polres.
Menurutnya, pelacakan terhadap terduga bermula dari adanya laporan dari korban pencurian per awal Agustus. Korban dan terduga belum terlalu baku kenal karena baru kerja sehari di Woang.
“Terduga pura-pura lamar kerja. Esok malamnya sepeda motor rekannya dibawa kabur terduga,” katanya.
Dalam penyelidikan terungkap, terduga pelaku sempat kabur ke Kampung Jong, Desa Benteng Raja, Kecamatan Borong, Matim, selama dua hari.
Lalu, sempat lari ke Kota Reo, Kecamatan Reok, Manggarai, selama sehari sebelum melanjutkan pelarian ke Labuan Bajo, Mabar.
Di Labuan Bajo, terduga langsung bekerja sebagai tukang ojek selama beberapa hari sebelum dibekuk tim dari Polres Manggarai yang bekerja sama dengan Polres Mabar, Kamis (4/8/2023).
Terduga pelaku pencurian di Ruteng ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, warga kota, Emil Dedi mengatakan, pencurian selalu meresahkan siapapun. Karena itu, polisi tetap harus sigap menyikapi bila ada laporan masuk. Pelakunya harus ditangkap dan harus masuk bui.
“Kita dukung terus polisi untuk bongkar dan tangkap terduga pelaku pencurian, termasuk dengan jaringannya. Pencurian sudah pasti selalu membuat kenyamanan siapapun terusik,” katanya. *
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando










