LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) akan bersama DPRD Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengagendakan membahas secara khusus terkait tenaga honorer menyikapi Surat Edaran terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Revormasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia.
“Saya sudah bicarakan, nanti dibicarakan dalam sesi khusus, karena saat ini kita sedang bahas reliasasi semester pertama dan Prognosis 6 bulan kedepan. Nanti setelah ini, kita bicarakan secara khusus,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak Jakra kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).
Sebagaimana diketahui, terkait tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer, Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas telah mengeluar Surat Edaran terbaru bernomor:B.572/M.SM.01.00/2023, tertanggal 25 Juli 2023.
Salah satu poin penting dari surat edaran terbaru itu meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer.
Abdul Razak mengaku, terkait Surat Edaran Men PAN-RB terbaru itu, beberapa waktu lalu sudah berkembang dalam rapat-rapat di DPRD Kabupaten Flores Timur.
“Nanti setelah bahas reliasasi semester pertama dan Prognosis 6 bulan kedepan, kita bersama DPRD bicarakan secara khusus,” katanya.
Sebagai Asisten Pemerintahan, Abdul Razak mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Flores Timur.
Menurutnya, BKPSDM Flores Timur juga sudah dipanggil untuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
“Hasil riilnya akan kita lihat pada waktunya. Semoga semuanya punya manfaat baik semua. Pak Bupati juga sudah membicarakan hal ini,” kata Abdul Razak.
Untuk diketahui, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu, Pemda Kabupaten Flores Timur telah memberhentikan ratusan tenaga honorer. Padahal, anggaran untuk membayar gaji tenaga honorer ini telah dialokasikan dalam APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2023.
Tenaga honorer di Kabupaten Flores Timur semua tingkatan pendidikan dan lama atau baru bekerja mendapat gaji atau digaji Rp 800.000 per bulan, jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT atau Kabupaten Flores Timur.
Tidak itu saja, pemberhentian tenaga honorer oleh Pemda Flores Timur itu hanya dengan mengirim sepucuk surat ucapan terima kasih tanpa redaksi kalimat yang menyatakan memberhentikan yang bersangkutan.
Sementara di sisi lain, ratusan tenaga honorer ini umumnya telah memasukan berkas dan dokumen pendataan tenaga non ASN sebagaimana Surat Edaran Menpan-RB No:B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.
Menjawab Florespos.net, terkait ratusan tenaga honorer telah diberhentikan oleh Pemda Flores Timur pada tanggal 1 Mei 2023, apakah dapat kembali bekerja atau tidak, Abdul Razak hanya mengatakan, menanti sikap akhir antara Pemda dan DPRD serta hasil koordinasi BKPSDM Flores Timur dengan Kementerian.
“Nanti kita lihat sikap akhir antara DPRD dan Pemda. Tetapi dari sisi pemerintah, data base itu kita sudah simpan semua. Bagi kita yang tetap bekerja dan sudah berhenti pada waktunya berlaku sama. Kita punya tanggungjawab soal ini,” katanya.*
Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus