Oleh: Sarlianus Poma, S.Pd.,M.M
PADA Selasa, 25 Juli 2023 bertempat di Aula Rapat Universitas Katolik Widya Mandira Kampus Penfui, Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (RTPM) Kemdikbudristek melakukan diskusi terkait penelitian dan pengabdian masyarakat dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di LLDIKTI Wilayah XV.
Pada kesempatan tersebut, Direktur RTPM Kemdikbudristek Indonesia, Prof. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M. Agr., Ipu mendorong PTS agar lebih giat meningkatkan riset dan publikasi.
Hal ini disampaikannya dalam momentum kunjungan ke PTS di Wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Indonesia (LLDIKTI) Wilayah XV yang berlangsung di Auditorium St. Paulus Universitas Katolik Widya Mandira-Kupang.
Peserta yang hadir pada kegiatan diskusi tersebut adalah para pimpinan PTS lingkup wilayah LLDIKTI XV yang berjumlah sekitar 47 peserta perwakilan PTS di wilayah NTT baik secara daring melalui zoom meeting maupun secara luring (tatap muka).
Pada kesempatan teresebut, hal yang cukup mengagetkan penulis adalah ketika mendengar dan menyimak pemaparan dari Pimpinan LLDIKTI Wilayah XV yang diwakili Kabag Umum, Abdurahman Abdullah, S.Pd., M.M. Dalam paparannya, ia mengungkapkan bahwa belum ada perguruan tinggi yang mendapat predikat unggul untuk wilayah LLDIKTI XV.
Berikut adalah data yang dipaparkan beliau; belum ada PTS yang unggul. Predikat “Baik Sekali” ada 10 PTS, Predikat “Baik” ada 23 PTS, dan sebanyak 26 PTS belum terakreditasi. Demikian juga dengan Jabatan Fungsional (JAFU) para dosen. “Dari 59 PTS Di NTT, jumlah dosen sebanyak 3.115. Ada 1.462 (46%) yang belum mendaptkan JAFU. Asisten Ahli (AA) 933 orang (30%), Lektor 712 orang (23%), Lektor Kepala 26 orang (0.8%), dan guru besar ada 7 orang (0.2%)”.
Lanjutnya, kendala lain yang dialami oleh PTS ialah minimnya para dosen lulusan S3, rendahnya publikasi ilmiah dan kendala biaya penelitian. Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa tema penelitian dan pilihan topik juga menentukan keberhasilan publikasi.
Pilihan topik penelitian kadang tidak sejalan dengan trend internasional sehingga untuk publikasi internasional jarang yang tembus. Beliau menyarankan agar para dosen memilih topik yang unik dan sesuai dengan template internasional.
Merujuk pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, diperjelas juga dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 60 yang menjelaskan kewajiban dosen untuk melaksanakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat, serta Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan bahwa penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, dan Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Civitas Akademika dalam mengamalkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Kemdikbudristek menyadari pentingnya peran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Perguruan Tinggi dan terus berupaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Perguruan Tinggi dan terus berupaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan Tinggi harus giat melakukan riset. Melalui riset ada ilmu baru yang didapat. Ilmu baru tersebut hendaknya punya dampak kepada masyarakat. Ilmu baru tersebut hendaknya menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat.
Ini penting dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Fakta yang ditemukan LLDIKTI Wilayah XV bahwa belum ada sumbangan maksimal dari pendidikan tinggi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh LLDIKTI Wilayah XV bahwa hasil penelitian yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia industri masih sangat kurang.
Hampir belum ada kerja sama antara PTS dan DUDI (Dunia Usaha, Dunia Industri). Melihat fenomena tersebut, LLDIKTI menginisiasi MoU dengan DUDI, BUMN, dan BUMND agar ada proses hilirisasi mahasiswa/i.
Undang – Undang sudah jelas menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi wajib menyelenggarakan Tri Dharma. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut, yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada masyarakat.
Seluruh sivitas akademika di kampus bertanggung jawab terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hal ini senada dengan pemaparan Direktur RTPM bahwa tuntutan Tri Dharma ini hanya ada di Indonesia.
Di kampus lain di dunia tidak ada. Karena itu, sebenarnya fokusnya lebih jelas. Yang membedakan kampus dan lembaga pendidikan tinggi lain ya riset. Karena di situ ada knowledge dan knowledge membantu untuk problem solving.
Selain itu, dunia kampus harus mampu menjawabi kebutuhan masyarakat. Kampus harus menjawabi konteks masyarakat.
Dunia akademis di kampus harus memberi inovasi dan solusi. Kampus tidak hanya mengajar dan terjebak dalam rutinitas jadwal mengajar, tetapi harus melakukan penelitian (research) dan mampu menghasilkan ilmu baru.
Pendidikan Tinggi adalah tempat untuk menyelesaikan segala problema dan kebutuhan masyarakat. Riset akan sangat bermanfaat bila sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kampus harus mampu memberikan jawaban bila ada masalah di masyarakat. Apa yang ada di kampus harus mampu menjawab apa yang dibutuhkan masyarakat. Karena pemikir – pemikir hebat adanya di kampus.
Kampus harus mampu menghasilkan SDM yang kompeten. Fondasi kampus adalah riset. Dengan riset akan ada ilmu baru (new knowledge).
Semua yang dihasilkan di dunia adalah produk riset. Tak ada yang muncul atau ditemukan secara tiba – tiba, semuanya melalui riset.
Konten di kampus harus merupakan konteks dalam masyarakat. Pendidikan Tinggi tidak akan berkembang tanpa riset. Jantung kampus adalah dosen. Dosen harus melakukan riset. Reputasi kampus tergantung reputasi dosennya. Ketika kampus punya reputasi, maka ia akan dicari. Reputasi adalah prestasi dikali dengan konsistensi.
Tolok ukur sebuah riset diantaranya publikasi yang mengharuskan aspek kebaharuan (novelty), sitasi yakni mutu atau kemanfaatan dan high impact yakni hasil yang membawa perubahan positif pada masyarakat. Mutu ini menyangkut kemanfaatan karya kita.
Apakah sudah bisa menjadi rujukan dan titik tolak untuk penelitian selanjutnya atau tidak. Dunia kampus jangan berada dalam menara gading akademis karena berjarak dengan kebutuhan masyarakat.
Kampus jangan merasa hebat dengan dunia kampus saja. Harus menyumbang bagi masyarakat lewat penelitian aktual. Para dosen diharapkan mampu menangkap topik – topik yang khas yang ada di sekitar kampus. Karena ini menyangkut lokus, relevansi, dan kontekstualisasi. (Direktur RTPM Kemdikbudristek Indonesia, Prof. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M. Agr)
Perguruan Tinggi, dalam hal ini dosen memiliki peran dalam memperbaiki kualitas perguruan tinggi dan kolaborasi antarkampus. Dosen adalah jantung perguruan tinggi. Dosen adalah denyut perguruan tinggi. Orang mau pilih kampus, tentu harus melihat kualitas kampusnya.
Kualitas kampus tergantung pada dosennya buat apa. Kalau dosennya melakukan riset dan ahli dalam bidang tertentu, orang pasti mau kuliah di situ, karena ahlinya ada di situ. (Direktur RTPM Kemdikbudristek Indonesia, Prof. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M. Agr)
Pasca kunjungan ke NTT, khususnya di LLDIKTI Wilayah XV beberapa hari lalu, harapan beliau adalah perlu ada perbaikan kualitas dosen kedepannya dengan peningkatan publikasi dan riset. Hal ini penting untuk pengembangan kualitas dan atau mutu pendidikan dan kerja sama internasional.
Perlu kerja kolaboratif bukan kerja sporadis. Tolok ukurnya adalah delivery-nya. Hasil riset apa yang dibawa ke masyarakat. Semoga harapan ini bisa dan segera direspon dengan baik oleh para dosen di Wilayah LLDIKTI XV agar giat melakukan riset.*
Penulis: (Staf Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang, Staf Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU Surabaya, Pengajar Hand Fortuna Center Kupang, dan Peneliti Muda IRGSC)









