Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Ende

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan anak di bawah umur (baju kuning) di Detusoko diamankan polisi.

Tersangka pencabulan anak di bawah umur (baju kuning) di Detusoko diamankan polisi.

ENDE, FLORESPOS.net-Polsek Detusoko Polres Ende berhasil menangkap seorang warga berinisial RR (50) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap AN (13) yang masih duduk di sekolah Dasar di Desa Wologai Tengah, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.

Terduga pelaku pencabulan ditangkap pada, Selasa (4/7/2023) Pukul 12.00 Wita. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Wakapolsek Detusoko, Aiptu Yoseph Rago dan Kanit Reskrim Aiptu Robert C. Zovan Nurak.

Penangkapan itu dilakukan dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/03 /VII/2023/ SPKT / Sek. Detusoko/ Res. Ende/ Polda NTT, tgl 04 Juli 2023.

Waka Polsek Detusoko Aiptu Yoseph Rago dalam rilisnya yang diterima Florespos.net, Kamis (6/7/2023) mengatakan terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Wewaria saat yang bersangkutan berkunjung ke rumah keluarganya.

Baca Juga :  Pemda Manggarai Timur Komitmen Turun 7 Persen Stunting

Awal mula terungkap kejadian tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak bermula ketika ayah si korban membawa korban AN (13) untuk berobat ke puskesmas Detusoko dengan keluhan mual-mual dan muntah.

Kemudian setelah di periksa oleh petugas kesehatan Puskesmas Detusoko di ketahui bahwa korban telah hamil 7 (tujuh) minggu, setelah mengetahui hal tersebut ayah korban langsung menanyakan kepada korban siapa yang melakukan hal tersebut.

Kemudian korban AN (13) menceritakan semua kepada ayahnya dan  ayah korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Detusoko.

Baca Juga :  Asosiasi PPSW Gandeng Ecraft Viktory NTT Dampingi Pelaku Usaha di Daerah Wisata Kelimutu

“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dari bulan Februari 2023 hingga bulan Juni 2023, setelah pelaku kita amankan di Kecamatan Wewaria kita akan koordiansi dengan Satreskrim Polres Ende unit PPA untuk menindak lanjuti kasus ini karena ini kasus anak di bawah umur dan untuk Korban AN (13) masih di lakukan perwatan medis karena kondisinya tidak stabil badanya lemas,” katanya.

Saat ini pelaku atau tersangka sudah di amankan di rutan Polres Ende untuk di proses hukum selanjutnya. *

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura
Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas
Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional
Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo
Komisi II DPRD Apresiasi Kerja PDAM Ngada
Ratusan Ternak Babi di Ende Mati, Gadir: Kami Belum Bisa Pastikan Itu ASF
Dinas P2KB Ngada Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Stunting
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:18 WITA

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:42 WITA

Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:33 WITA

Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:01 WITA

Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:21 WITA

Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo

Berita Terbaru