Di Manggarai, 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat Berdasarkan Verifikasi Administrasi - FloresPos Net

Di Manggarai, 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat Berdasarkan Verifikasi Administrasi

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 11:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Masa verifikasi administrasi berkas para bakal calon legislatif (Bacaleg) di Manggarai, NTT, untuk Pemilu 2024 telah selesai.

Hasilnya 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan hanya 67 bakal Caleg yang memenuhi syarat (MS).

Data yang diperoleh wartawan dari KPU Manggarai di Ruteng, per Selasa (4/7/2023) menyebutkan, total partai politik (Parpol yang mendaftarkan bakal Calegnya di KPU Manggarai sebanyak 462 orang.

Yang terdaftar itu yang diverifikasi berkas administrasi dalam beberapa waktu terakhir. Hasilnya sebanyak 395  bakal Caleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Dengan demikian yang memenuhi syarat hanya 67 bakal yang berkategori memenuhi syarat.

Menurut Komisioner KPU Manggarai, Yohanes Suardi Yanto, hasil verifikasi berkas itu telah diserahkan ke Parpol peserta Pemilu di Manggarai untuk dicek detail mana bakal calegnya yang sudah MS dan BMS.

Baca Juga :  Paroki Kristus Raja Mbaumuku Ruteng Perkokoh Toleransi Agama Dalam Bingkai Rahmat Tahbisan Imam

“Yang jadi perhatian adalah yang masih BMS. Karena yang itu yang harus diperbaiki dalam masa perbaikan,” katanya.

Harapannya, demikian Yanto, Parpol segera menyampaikan kepada bakal calon yang BMS agar segera melengkapi berkasnya pasca hasil verifikasi diserahkan ke Parpol, pekan lalu.

Sedangkan Komisioner KPU lain, Rikard Pentor mengatakan, prinsipnya terhadap dokumen administrasi yang belum benar dan di nyatakan belum memenuhi syarat agar menjadi perhatian utama.

“Yang masih BMS, kami minta Bacaleg melalui Parpol untuk segera melakukan perbaikan,” katanya.

Baca Juga :  LNBM Gelar Rapat Koordinasi dengan KSDA II NTT dan IN FLORES

Berkas perbaikan itu, demikian Rikard, wajib menyampaikannya lagi kepada KPU selama masa perbaikan sejak dari  24 Juni sampai dengan  9 Juli 2023.

Khusus untuk hari terakhir 9 Juli KPU Manggarai menerima dokumen perbaikan sampai dengan Pkl. 23.59 Wita.

Parpol dan bakal Calegnya, lanjut Rikard, agar melihat data-data yang ada pada aplikasi Silon atau hard copy yang ada. Dengan itu tahu persis yang belum BMS.

Konsekuensi jelas,  manakala tidak  diperbaiki sampai dengan  batas waktu yang  diminta, maka tidak  ada ruang perbaikan lagi dan Bacaleg itu  dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS ). *

Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan
PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara
Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar
Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan
Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel
Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital
Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:05 WITA

570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WITA

PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:57 WITA

Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WITA

Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:46 WITA

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Berita Terbaru

Nusa Bunga

570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan

Senin, 19 Okt 2026 - 18:05 WITA

Nusa Bunga

PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara

Senin, 19 Okt 2026 - 16:44 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Mitos Energi Bersih dan Ancaman Ekologis

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:03 WITA