Di Manggarai, 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat Berdasarkan Verifikasi Administrasi - FloresPos Net

Di Manggarai, 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat Berdasarkan Verifikasi Administrasi

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 11:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Masa verifikasi administrasi berkas para bakal calon legislatif (Bacaleg) di Manggarai, NTT, untuk Pemilu 2024 telah selesai.

Hasilnya 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan hanya 67 bakal Caleg yang memenuhi syarat (MS).

Data yang diperoleh wartawan dari KPU Manggarai di Ruteng, per Selasa (4/7/2023) menyebutkan, total partai politik (Parpol yang mendaftarkan bakal Calegnya di KPU Manggarai sebanyak 462 orang.

Yang terdaftar itu yang diverifikasi berkas administrasi dalam beberapa waktu terakhir. Hasilnya sebanyak 395  bakal Caleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Dengan demikian yang memenuhi syarat hanya 67 bakal yang berkategori memenuhi syarat.

Menurut Komisioner KPU Manggarai, Yohanes Suardi Yanto, hasil verifikasi berkas itu telah diserahkan ke Parpol peserta Pemilu di Manggarai untuk dicek detail mana bakal calegnya yang sudah MS dan BMS.

Baca Juga :  Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum

“Yang jadi perhatian adalah yang masih BMS. Karena yang itu yang harus diperbaiki dalam masa perbaikan,” katanya.

Harapannya, demikian Yanto, Parpol segera menyampaikan kepada bakal calon yang BMS agar segera melengkapi berkasnya pasca hasil verifikasi diserahkan ke Parpol, pekan lalu.

Sedangkan Komisioner KPU lain, Rikard Pentor mengatakan, prinsipnya terhadap dokumen administrasi yang belum benar dan di nyatakan belum memenuhi syarat agar menjadi perhatian utama.

“Yang masih BMS, kami minta Bacaleg melalui Parpol untuk segera melakukan perbaikan,” katanya.

Baca Juga :  Pesta Rakyat IM3 Menyatu dengan Sukacita Sambut Natal dan Tahun Baru Umat Kristiani Kota Ruteng

Berkas perbaikan itu, demikian Rikard, wajib menyampaikannya lagi kepada KPU selama masa perbaikan sejak dari  24 Juni sampai dengan  9 Juli 2023.

Khusus untuk hari terakhir 9 Juli KPU Manggarai menerima dokumen perbaikan sampai dengan Pkl. 23.59 Wita.

Parpol dan bakal Calegnya, lanjut Rikard, agar melihat data-data yang ada pada aplikasi Silon atau hard copy yang ada. Dengan itu tahu persis yang belum BMS.

Konsekuensi jelas,  manakala tidak  diperbaiki sampai dengan  batas waktu yang  diminta, maka tidak  ada ruang perbaikan lagi dan Bacaleg itu  dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS ). *

Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

DPRD NTT Setujui, Jembatan Pomakeke Nagekeo Akan Dibangun dengan Dana Rp9 Miliar Lebih
Ratusan Siswa dan Orang Tua Murid Mendaftar Ulang di Smansa Maumere
Tim URC Burhan Polres Ende Amankan Seorang Pemuda Saat Pesta Sambut Baru
Djafar Achmad Silaturahmi ke Uskup Budi Kleden, Kami Cerita Tentang Ende di Masa Lalu
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah: Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga
Puluhan Putra Terbaik Flobamora Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas Provinsi NTT Periode 2026-2031
Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

DPRD NTT Setujui, Jembatan Pomakeke Nagekeo Akan Dibangun dengan Dana Rp9 Miliar Lebih

Senin, 22 Juni 2026 - 19:35 WITA

Ratusan Siswa dan Orang Tua Murid Mendaftar Ulang di Smansa Maumere

Senin, 22 Juni 2026 - 19:17 WITA

Tim URC Burhan Polres Ende Amankan Seorang Pemuda Saat Pesta Sambut Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 14:40 WITA

Djafar Achmad Silaturahmi ke Uskup Budi Kleden, Kami Cerita Tentang Ende di Masa Lalu

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:18 WITA

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga

Berita Terbaru