RUTENG, FLORESPOS.net-Jauh dari publikasi, Satuan Narkoba Polres Manggarai, NTT, berhasil membongkar transaksi Narkoba jenis ganja di Kota Ruteng pada awal Juni lalu dan menetapkan dua tersangka.
Dalam konferensi pers menjelang HUT ke-77 Bhayangkara di Mapolres Manggarai, Jumat (30/6/2023), Kapolres AKBP Edwin Saleh mengapresiasi kinerja jajaran Satnarkoba yang mengungkapkan kasus Narkoba di Ruteng ini. Sesuatu yang bagus dalam upaya mencegah peredaran Narkoba di Manggarai ini.
“Narkoba sudah tidak jauh dari kita. Makanya apa yang dilakukan ini bagus guna mencegah dan memutuskan mata rantai peredarannya,” katanya.
Kasat Narkoba, Iptu Komang Sukamara menjelaskan, awalnya ada informasi masyarakat tentang aktivitas yang berkaitan dengan Narkoba di sekitar Kantor Posindo Ruteng, awal Juni lalu. Informasi itu direspon dengan melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, kita temukan kegiatan yang mencurigakan hingga dilakukan penangkapan per 7 Juni 2023 lalu,” katanya.
Dikatakan, dalam proses itu, ditangkap seorang terduga dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis ganja di tempat kejadian.
Dalam pengembangan penyelidikan ditangkap lagi seorang terduga dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis ganja.
Menurutnya, progres penanganannya telah ditetapkan dua tersangka, yakni F dan G. Dari tersangka F, disita 1,7 gram ganja, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya.
Lalu, dari tersangka G disita barang bukti ganja sebanyak 0,3 gram bubuk ganja, dan 0,5 gram dalam bentuk lintingan, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya.
Kasat Sukamara mengatakan, proses lanjut sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya harus dilakukan secara baik dan benar agar tidak keluar dari ketentuan-ketentuan yang ada.*
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando