BORONG, FLORESPOS.net-Proses penilangan manual yang berlangsung di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, pada bulan Juni, ditemukan banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Ketut Widiarta melalui KBO Lantas Polres Manggarai Timur, Ipda Ida Bagus Adi Negara di Borong, Kamis (29/6/2023), mengatakan sejak diberlakukan kembali tilang manual Juni 2023, ditemukan banyak pengendara yang melakukan pelanggaran.
Adapun temuan pelanggan yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendaraan dibawah pengaruh alkohol, Ranmor tidak sesuai Spekte (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu sein).
Ipda Bagus mengatakan, jumlah pelanggaran lalin yang ditemukan selama diberlakukan kembali tilang manual di bulan Juni 2023 sebanyak 44 pelanggaran.
Dari jumlah ini, 27 ditilang, sedangkan 17 mendapatkan teguran karena paling banyak dominasi para pelajar.
Sedangkan untuk pelanggaran secara kasat mata yang ditemukan bulan Januari 46, Februari 61, Maret 66, April 50, dan Mei 2023 sebanyak 26 kasus pelanggaran Lalin. Pelanggaran yang ditemukan dari bulan Januari-Mei 2023 ini hanya diberikan teguran.
Dia mengatakan tilang secara manual yang dimulai bulan Juni 2023 karena mengingat pelaksanaan tilang secara elektronik atau e-TLE tidak didukung dengan peralatan. Bagi yang ditilang akan mengikuti sidang di Pengadilan untuk pembayaran denda tilang.
Ipda Bagus berharap untuk menjaga keselamatan bersama baik terhadap diri sendiri maupun orang lain dengan berlalu lintas dengan tertib.*
Penulis: Albert Harianto / Editor: Wentho Eliando










