Petani Kopi dan Praktik Ijon di Lembah Colol (1) - FloresPos Net

Petani Kopi dan Praktik Ijon di Lembah Colol (1)

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 19:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BORONG, FLORESPOS.net-Lembah Colol terdiri dari lima desa, yakni Colol, Ulu Wae, Ngkiong Dora, Wejang Mali dan Rende Nao.

Desa-desa ini merupakan wilayah penghasil kopi terbesar di Provinsi NTT yang pada tahun 1937 pernah memenangkan kontes kebun yang diadakan Pemerintah Kolonial Belanda.

Sebagai bukti, kemenangan Keboen Bapak Bernadus Odjong yang kalah itu keluar sebagai juara dan dihadiahi bendera tiga warna berukuran 160 centi meter x 200 centi meter.

Saat ini bendera tersebut disimpan di rumah Bapak Aloysius Lesin, warga Kampung Biting, Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Kehidupan masyarakat Lembah Colol,  yang sebagian besar adalah petani kopi sejak dahulu sangat dinamis.

Kopi adalah salah satu sumber penghasilan terbesar untuk menunjang berbagai kebutuhahan hidup.

Kopi menghidupkan ekonomi masyarakat, dari hasil kopi bisa melahirkan banyak Sarjana, kopi untuk memenuhi kebutuhan sosial. bahkan kopi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan warga di Lembah Colol.

Cerita kopi dari Lembah Colol sampai ke telinga wisatawan lokal maupun mancanegara, sehingga ada begitu banyak wisatawan yang datang ke Lambah Colol.

Baca Juga :  Bersama Media, Kapolres Matim Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berbagai jenis kopi yang ditanam petani Lembah Colol. Jenis kopi Arabika, Robusta, Juria, Yellow Catura, Red Catura, dan beberapa jenis kopi lainnya.

Berkat perjuangan para petani, grup asosiasi Asnikom dan para pencinta kopi yang terus melakukan berbagai promosi, kolaborasi lintas sektor.

Sehingga kopi Lembah Colol kini mendunia dan Pada tahun 2015 Kopi Robusta dan Kopi Arabika Lembah Colol  dinobatkan sebagai kopi terbaik di Indonesia.

Cerita tentang  Kopi Colol tidak pernah berhenti, lalu bagaimana dengan nasib petani kopi Lembah Colol?

Praktik ijon kopi sudah menjadi rahasia umum bagi Petani Kopi Lembah Colol, praktik ijon dari dulu hingga sekarang.

Ijon oleh para pemilik modal dilakukan pada bulan Januari- April. Uang untuk kebutuhan ekonomi rumah tangga, ongkos pembersihan lahan dan kebutuhan lainnya.

Menurut Marsel Kari Nani warga Desa Wejang Mali Senin, (20/6/2023) praktik ijon belum bisa dihilangkan dari petani kopi Lemba Colol.

Baca Juga :  Golo Lony Hadirkan Wahana Flying Fox dengan View Terindah 

Hal ini karena petani tidak ada pilihan lain untuk talangi kebutuhan rumah tangga. Satu-satunya cara tercepat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi adalah melalui para tengkulak dengan sistem ijon.

Para pengepul kopi dan untuk di desa belum ada lembaga perbankan yang bisa memberikan kemudahan bagi petani pada musim paceklik.

Kata Marsel, pengambilan uang dengan sistem ijon sebenarnya sangat merugikan petani karena pada musim paceklik petani mengambil uang di pengusaha kopi dengan harga di bawah standar.

Misalnya harga kopi Rp15 ribu per liter pada saat pengambilan uang dan harga saat panen seperti sekarang Rp23 ribu per liter berarti petani mengalami kerugian Rp8.000 per liter.

Dia berharap ada lembaga keuangan yang bisa membantu petani kopi di Lembah Colol sehingga tidak ada lagi cerita Ijon. Saat ini ada koperasi mingguan itu yang banyak diikuti oleh kaum ibu, namun bunga mingguan sangat tinggi. *

Penulis: Albert Harianto / Editor: Anton Harus

Berita Terkait

DPRD NTT Setujui, Jembatan Pomakeke Nagekeo Akan Dibangun dengan Dana Rp9 Miliar Lebih
Ratusan Siswa dan Orang Tua Murid Mendaftar Ulang di Smansa Maumere
Tim URC Burhan Polres Ende Amankan Seorang Pemuda Saat Pesta Sambut Baru
Djafar Achmad Silaturahmi ke Uskup Budi Kleden, Kami Cerita Tentang Ende di Masa Lalu
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah: Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga
Puluhan Putra Terbaik Flobamora Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas Provinsi NTT Periode 2026-2031
Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

DPRD NTT Setujui, Jembatan Pomakeke Nagekeo Akan Dibangun dengan Dana Rp9 Miliar Lebih

Senin, 22 Juni 2026 - 19:35 WITA

Ratusan Siswa dan Orang Tua Murid Mendaftar Ulang di Smansa Maumere

Senin, 22 Juni 2026 - 19:17 WITA

Tim URC Burhan Polres Ende Amankan Seorang Pemuda Saat Pesta Sambut Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 14:40 WITA

Djafar Achmad Silaturahmi ke Uskup Budi Kleden, Kami Cerita Tentang Ende di Masa Lalu

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:18 WITA

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga

Berita Terbaru