AWAS Gelar Rapat Sikapi Video Viral Adu Mulut Bupati Sikka vs Wartawan MNC TV Joni Nura, Ini Hasilnya - FloresPos Net

AWAS Gelar Rapat Sikapi  Video Viral Adu Mulut Bupati Sikka vs Wartawan MNC TV Joni Nura, Ini Hasilnya

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juni 2023 - 10:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Puluhan jurnalis media cetak, media elektonik dan media online yang bertugas di Kabupaten Sikka yang tergabung dalam Alinsi Wartawan Sikka (AWAS) menggelar rapat untuk menyikapi video viral adu mulut antara Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo vs salah satu anggota AWAS yang juga wartawan MNC TV Joni Nura sebagaimana video beredar di pelbagai media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Salah satu langkah yang dilakukan AWAS dengan menggelar rapat dan mendengarkan kronologi kasus itu dari Joni Nura dan bebearapa wartawan yang berada di lokasi saat kejadian itu dan membuat pernyataan sikap. Rapat dilangsungkan di Kantor Redaksi Ekora NTT Maumere, Jumat (23/6/2023).

Dalam video berdurasi 37 detik tersebut, tampak Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo beradu mulut dengan wartawan Joni Nura. Bupati Fransiskus Roberto Diogo yang sudah berada di dalam mobil menolak diambil gambar oleh Joni Nura.

Rapat dipimpin Ketua AWAS Yohanes Vianey Tinton didampingi Irenius J. A. Sagur (Sekretaris), dan Mardat (Bendahara AWAS).Hadir dalam rapat ini penasihat AWAS Vicky da Gomez, Wall Abulat, Karel Pandu, dan Yunus Atabara, serta jajaran pengurus dan anggota AWAS di antaranya Tovik Keban (TVOne), Citos Natun (Wartawan KompasTV), Sandi Hayon (Wartawan Kompas.Com), Manajer Redaksi EkoraNTT (Hengki Ola Sura); dan sejumlah wartawan media cetak, media elektronik dan media online.

Pernyataan Sikap

Inilah sejumlah fakta yang ditemukan AWAS yang dituangkan dalam pernyataan sikap resmi Nomor:01/AWAS/PS/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023 yang ditandatangani Ketua AWAS Yohanes Vianey Tinton dan  Irenius J. A. Sagur (Sekretaris).

Pertama, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo datang bersama Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah NTT, Hiskia Simarmata dan Kepala BPN/ATR Sikka, Faizin dan Panitia B untuk melakukan peninjauan lapangan areal yang dimohonkan oleh PT. Krisrama untuk diberikan Hak Guna Usaha.

Baca Juga :  Wabup Sikka Pastikan Dokter Anestesi Besok Mulai Kerja Penuh Waktu di RS TC Hillers

Kedua, Hari itu, Panitia B seharusnya meninjau 10 areal yang dimohonkan dengan total luas 325 Ha. Keseluruhan areal tersebut membentang dari Napun Biri, Patiahu, Hito Halok, Likong Gete, Wairhek, Utan Wair, Nangahale hingga Pedan.

Ketiga, saat hendak melanjutkan peninjauan, mereka diadang oleh masyarakat adat di hutan jati Patiahu.

Keempat, Bupati Sikka bersama Kakanwil BPN NTT dan Kakan BPN Sikka kemudian turun. Melihat kehadiran Bupati, masyarakat adat pun mulai melancarkan aksi penolakan.

Kelima, Bupati bersama rombongan kemudian melakukan negosiasi dengan perwakilan masyarakat adat, namun gagal. Masyarakat tetap memblokade akses jalan yang hendak dilalui rombongan Bupati Sikka.

Keenam, dikarenakan rombongan Bupati Sikka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk meninjau areal lain, kendaraan rombongan Bupati kemudian memutar balik ke Maumere.

Ketujuh, saat itu, Kabag Ops. Polres Sikka yang bertugas kemudian mendekati Mobil Dinas Bupati Sikka. Joni Nura kemudian mendekat juga ke arah mobil dinas bupati dengan posisi kamera tetap merekam, hingga kemudian terjadi adu mulut  dengan Bupati Sikka seperti dalam video yang viral.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) menilai/menyatakap sikap resmi.

Pertama, bahwa dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya, Joni Nura yang adalah wartawan MNC Group dan anggota AWAS dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers.

Kedua, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya pada saat peristiwa, sudah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 9 tentang profesionalitas dan menghormati hak narasumber.

Ketiga, dapat kami uraikan: Saat itu, Joni Nura sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput peristiwa demo masyarakat adat.

Baca Juga :  Di Sikka, Pemilih Usia 100 Hingga 112 Tahun Ada 54 Orang

Dimana saat Joni Nura mendekat ke arah mobil dinas Bupati Sikka dengan posisi kamera sedang merekam dengan niat hendak mengkonfirmasi, adalah masih dalam satu rangkaian kerja jurnalistik dalam satu kesatuan peristiwa dimaksud.

Keempat, bahwa saat Joni Nura merekam video, saat itu Bupati Sikka sedang berbicara dengan Kabag Ops Polres Sikka dan bukan dengan salah satu pendemo atas nama Leonardus Leo.

Di mana isi pembicaraan tersebut antara lain bahwa Kabag Ops Polres Sikka menyarankan rombongan Bupati Sikka untuk kembali. Lantaran, masyarakat adat memblokade jalan.

Kelima, isi pembicaraan antara Bupati Sikka dan Kabag Ops Polres Sikka adalah sebuah peristiwa yang layak diliput wartawan karena masih dalam satu rangkaian peristiwa, dan bukan terkait dengan kehidupan pribadi Bupati Sikka (Sesuai penafsiran Pasal 9 Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2006 yang berbunyi, Wartawan Indonesia Wajib Menghormati Hak Narasumber Tentang Kehidupan Pribadinya, Kecuali Untuk Kehidupan Pribadinya). Sehingga tidak tepat bila tugas jurnalistik yang sedang dilakukan Joni Nura saat itu dinilai sebagai tidakan merampas hak privat Bupati Sikka.

Keenam, kehadiran Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dalam demo masyarakat adat hari itu (ruang publik) dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah, bukan sebagai pribadi dalam ruang privat.

Ketujuh, sebaliknya, AWAS menilai bahwa petikan kalimat awal yang diucapkan Bupati Sikka “Hey, Kau Jangan Shooting”, merupakan bentuk kalimat perintah larangan yang menunjukan relasi kuasa seolah-olah Joni Nura adalah subordinasi dari Bupati Sikka.

AWAS menilai, perintah larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

Penulis Wall Abulat/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum
Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU
Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar
AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende
Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat
BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WITA

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:12 WITA

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WITA

BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga

Berita Terbaru

Nusa Bunga

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:12 WITA