BAJAWA, FLORESPOS.net – Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa (STIPER-FB) menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), Merciana Djone beserta stafnya untuk membahas pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kampus tersebut.
Kegiatan yang berlangsung Aula Yasukda yang juga merupakan gedung Rektorat STIPER-FB,Rabu (14/6-2023) selain diikuti oleh sejumlah dosen dan pegawai pada STIPER-FB juga menghadirkan para pelaku UMKM yang ada di Kota Bajawa juga staf bagian perekonomian Setda Kabupaten Ngada.
Ketua STIPER – FB Dr. Nico Noywuli,S.TP,MSi dalam sambutannya pada kesempatan tersebut mengatakan pengakuan atas hak kekayaan intelektual adalah hal penting dan STIPER-FB pernah melakukan hal itu terkait dengan penulisan buku.
Di bawah asuhan Yayasan Persekolahan Umat Katolik Ngada, STIPER-FB pernah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Propinsi NTT untuk HAKI.
Dalam pelaksanaan kegiatan penelitian ke depan tentunya akan mendapatkan banyak hasil yang harus pula dipatenkan.
Yang dilaksanakan kegiatan ini menurutnya tidak hanya untuk civitas akademika STIPER-FB namun pelaku UMKM karena STIPER-FB kehadirannya juga sangat penting dan berarti untuk UMKM.
Penerapan kurikulum merdeka STIPER-FB program mata kuliah Kopi,Bambu,Kuda dan Babi (KBKB ) juga diharapkan ada produk unggulan dari hasil program tersebut yang dapat pula dipatenkan.
Kepada Wartawan disampaikan mengapresiasi Kemenkum HAM NTT yang berkolaborasi dengan Stiper FB dan mau turun langsung melakukan edukasi perlindungan HAKI.
Dia menerangkan, Stiper FB dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) menjadi peluang dan potensi menghasilkan produk – produk intelektual.
Diungkapkannya, Stiper FB memiliki tanggung jawab memperjuangkan kekayaan intelektual di Ngada, misalnya seni dan budaya, untuk mendapatkan perlindungan HAKI.
“Jadi kami tidak memikirkan kepentingan lembaga (Stiper FB) tetapi juga Ngada pada umumnya,” kata Nico Wuli.
Merciana Djone, selaku Kakanwil Kemenkum HAM NTT, dalam kesempatan memberi apresiasi kepada Stiper FB yang menaruh perhatian pada perlindungan HAKI.
Merciana juga mengucap terima kasih kepada Stiper FB yang sejak tahun lalu dalam kerja sama dengan Kemenkum HAM NTT telah memfasilitasi pendaftaran HAKI di Kabupaten Ngada.
“Mereka (Stiper FB) memfasilitasi pendaftaran HAKI, paten, paten biasa maupun sederhana maupun merk,” kata Merciana.
Merciana berharap kerja sama dengan Stiper FB ini terus dikembangkan. Merciana juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat, UMKM, untuk mendaftarkan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.
Merciana menegaskan soal HAKI penting untuk mendapat perlindungan hukum sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim. Selain itu, dapat meningkatkan nilai bisnis dari produk intelektual personal maupun komunal.
Melihat potensi kekayaan intelektual di Ngada yang begitu banyak, Merciana ingin semua stakeholders bersinergi agar semua kekayaan intelektual di Ngada terdaftar.
Selain soal HAKI, Merciana mendorong Stiper FB membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melayani masyarakat yang kurang mampu. Merciana D. Jone menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM menyediakan anggaran untuk itu.
Masyarakat yang kurang mampu, lanjutnya, mendapat layanan hukum gratis mulai dari tahap penyidikan, penuntun, persidangan, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
“Itu gratis dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami sangat berharap Stiper FB bisa bentuk LBH,” ungkap Merciana.
Lihatnya secara masif melakukan sosialisasi terhadap kekayaan intelektual karena itu semua diperoleh dari hasil pola pikir dari setiap orang sehingga wajib dilindungi.
“Kalau tidak dilindungi orang akan mengklaim sebagai miliknya dan itu pelanggaran hukum,” tambahnya.
Bisa dikatakan pelanggaran hukum apabila telah memiliki sertifikat perlindungan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sepanjang belum didaftarkan belum memiliki perlindungan maka tidak bisa dikatakan miliknya.
Program pendampingan pada Kementerian Hukum dan HAM cukup banyak seperti FGD, Sosialisasi masuk kerjasama dengan beberapa media dimana semuanya bertujuan memberikan pemahaman terhadap kekayaan intelektual baik secara personal maupun komunal.*
Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus










