Polres Ende Kembali Bekuk Pelaku Perdagangan Orang di Ende, 15 Orang Jadi Korban - FloresPos Net

Polres Ende Kembali Bekuk Pelaku Perdagangan Orang di Ende, 15 Orang Jadi Korban

- Jurnalis

Minggu, 4 Juni 2023 - 15:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, NTT kembali menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kali ini, pelakunya berinisial PD alias Lipus, warga Moni, Kecamatan Kelimutu. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Ende untuk proses hukum lebih lanjut.

Tercatat pada tahun ini, Polres Ende sudah tiga kali mengungkap kasus TPPO di Kabupaten Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman melalui rilis yang diterima Florespos.net, Minggu (4/6/2023) siang menjelaskan, kronologis penangkapan dan penggagalan kasus yang sudah menjadi isu nasional tersebut.

Pada Maret 2022, pelaku dihubungi oleh kakak kandungnya dengan inisial KL yang berdomisili di Riau.

KL meminta kepada pelaku untuk mencari tenaga kerja yang nantinya dipekerjakan pada PT. RAPP di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp 10.000 per ton atau sekitar Rp 3.000.000 s/d Rp. 4.000.000 per bulan.

Selanjutnya, pelaku mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan itu kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu. Kegiatan pelaku berlangsung hingga bulan Oktober 2022.

Pelaku berhasil merekrut 15 orang korban. Pada saat melakukan aksinya, pelaku memberikan iming-iming kepada para korban bahwa berdasarkan pengalaman dari orang-orang yang sudah lebih dahulu bekerja pada perusahaan tersebut dalam satu hari bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 300.000 s/d Rp400.000  per hari.

Iming-iming ini membuat para korban tergiur dengan penawaran tersangka. Pelaku berhasil merekrut 15 orang semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu.

Masing-masing, 1 orang dari Dusun Wolopemi, Desa Nduaria. Dua orang dari Wolopemo, Desa Detuara. Tiga  orang dari  Lowobewa, Desa Koanara.

Dua  orang dari  Wolonio, Desa Detuara. Enam orang dari  Kedogaja, Desa Detuena dan satu orang dari Wolea, Desa Detuara.

Setelah berhasil merekrut 15 orang korban, pelaku hanya meminta dokumen berupa KTP atau Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak memiliki KTP.

Selanjutnya, pelaku menghubungi saudara KL dan menyampaikan bahwa telah berhasil merekrut tenaga kerja.

Baca Juga :  Semarak Natal, Uniflor Adakan Lomba Paduan Suara Antar Program Studi

Kemudian pelaku meminta biaya operasional untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru perorang sebesar Rp2,500.000 dengan rincian, tiket kapal Rp 600.000, uang makan Rp150.000, uang pinjaman perusahaan kepada korban Rp1.000.000 dan uang transportasi Surabaya-Pekanbaru Rp750.000.

Dengan rincian itu, KL harus mentransfer uang sebanyak Rp37.500.000. Namun saat itu KL hanya mentrasfer uang sejumlah Rp33.000.000, dengan perjanjian bahwa kekurangannya akan di ganti KL setelah pelaku berhasil mengantar para korban ke Pekanbaru.

Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan, kemudian pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 ke masing-masing korban sebagai bekal untuk keluarga.

Kemudian pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 wita, para korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan satu unit mobil yang disewa oleh tersangka.

Setelah tiba di Ende sekitar pukul 10.00 Wita, tepatnya di salah satu rumah keluarga pelaku di KM. 4 untuk menunggu pemberangkatan kapal KM. Niki Sejahtera dan di tempat tersebut tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 kepada para korban sebagai bekal selama perjalanan sedangkan sisanya Rp250.000, pelaku potong untuk kepentingannya sendiri.

Uang tersebut merupakan pinjaman dari perusahan sebesar Rp1.000.000 yang dianggap sebagai hutang untuk masing-masing korban kepada perusahan yang akan dipotong melalui gaji setelah bekerja.

Kemudian sekitar pukul 21.00 wita, pelaku membawa para korban ke Pelabuhan dan pelaku tidak membeli tiket resmi melainkan tersangka bernegosiasi dengan Sopir Ekspedisi untuk mengangkut para korban di atas kendaraan tersebut.

Setelah disepakati kemudian pelaku dan para korban naik ke mobil ekspedisi kemudian bersembunyi di bagian belakang mobil dan setelah berada di atas kapal para korban turun dari kendaraan dan tidur di kamar sopir.

Setelah tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sudah terdapat kendaraan Bus Antar Propinsi yang menjemput pelaku dan para korban. Kemudian dengan kendaraan tersebut para korban dibawa menuju Pekanbaru.

Baca Juga :  Kapolres Ende Beberkan Kronologis Penganiayaan Oleh Anggota Polisi Hingga Tewaskan Seorang Warga

Setelah tiba di Pekanbaru tepatnya di Daerah Rengat, kemudian pelaku menyerahkan para korban ke saudara KL, dan oleh KL para korban dibawa menuju ke Daerah Sibaya sedangkan pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Daerah Tenayan.

Tiba di daerah tujuan, para korban dipekerjakan di salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi kertas.

Setelah para korban diperkerjakan selama kurang lebih 5 bulan para korban tidak mendapatkan gaji seperti yang disampaikan oleh pelaku malah para korban terlilit dengan hutang pada perusahaan karena biaya makan dan minum selama bekerja.

Karena para korban merasa ditipu akhirnya memutuskan untuk kembali ke Ende dan dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut terdapat 4 orang korban yang telah berhasil tiba ke Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende mengatakan, dari kronologis tersebut maka kuat dugaan pelaku ingin mendapatkan keuntungan materiil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural atau llegal.

Perbuatan pelaku telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana Perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00.

Dalam kurun waktu 6 (enam) bulan Satuan Reskrim Polres Ende telah berhasil mengungkap 3  kasus perdagangan orang.

Satu  kasus telah dinyatakan P.21 oleh JPU yang melibatkan dua tersangka perekrut.

Kasus ini telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Ende dengan tersangka inisial ST mendapat vonis 7 tahun penjara dan tersangka GN mendapat vonis 5 tahun penjara.

Sedangkan 2 kasus dalam proses penyidikan dan tersangkanya telah ditahan di Mapolres Ende.*

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita
20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WITA

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA