128,12 Hektar Hutan Produksi Masuk di Kawasan Pemukiman, KPH Ende Sebut Itu Tapal Batas 1984 - FloresPos Net

128,12 Hektar Hutan Produksi Masuk di Kawasan Pemukiman, KPH Ende Sebut Itu Tapal Batas 1984

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kawasan hutan produksi Nuabosi di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), seluas 1.600 hektar.

Dari luas itu, sekitar 128,12 hektar masuk dalam kawasan pemukiman warga dan fasilitas umum yang kini sedang dipersoalkan warga.

Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Ende, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Yos Dasi Muda kepada Florespos.net, Selasa (16/5/2023) menjelaskan polemik kawasan hutan produksi Nuabosi Kabupaten Ende tersebut.

Ia menjelaskan, Hutan Produksi Nuabosi meliputi wilayah Nuabosi, Ende Utara, Ende Tengah hingga ke Ende Timur. Luas hutan ini 1.600 hektar. Sekitar 128,12 hektar masuk dalam kawasan pemukiman warga.

Pihak KPH Ende mengatakan penetapan tapal batas kawasan itu sudah dilakukan sejak tahun 1984 yang dipimpin oleh Bupati saat itu bukan baru dilakukan pada tahun 2016.

Munculnya SK 357 tahun 2016, karena ada perubahan kawasan hutan di daerah lain di NTT. SK ini bersifat kolektif, jika ada perubahan di daerah lain, maka yang lain mengikuti.

SK tersebut muncul lagi di tahun 2016, maka terkesan pemetaan baru dilakukan.

Baca Juga :  Cegah TPPO di Masyarakat, Polres Ende dan Tokoh Agama Lakukan Hal Ini

“Penetapan tapal batas wilayah itu sudah dari tahun 1984. Kita baru ketahui ketika adanya SK 2016 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SK itu diterbitkan pada tahun 2016 karena ada riview atau perubahan di daerah lain sedangkan di Ende tidak ada perubahan,” katanya.

Dikatakanya, munculnya SK tersebut bersamaan dengan kewenangan kehutanan provinsi dan kabupaten dalam mengurus sertifikat.

Sejak saat itu, disyaratkan mengurus surat keterangan bebas kawasan hutan saat mengurus sertifikat tanah agar tidak tumpang tindih.

Pada saat itu baru diketahui ternyata 128,12 hektar kawasan hutan itu masuk ke pemukiman masyarakat. Dampaknya masyarakat pemilik lahan kesulitan mengurus sertifikat tanah dan pemecahan sertifikat serta agunan ke bank.

Yos mengatakan, pada tahun 1984 saat penetapan tapal batas kawasan itu fasilitas umum seperti sekolah dan pemukiman warga sudah ada. Pihaknya juga heran karena sebagian wilayah pemukiman masuk dalam kawasan.

Untuk membantu proses riview KPH Ende pernah melakukan penelusuran kembali dengan mencari pal batas dan saksi sejarah. Namun pal batas itu sudah hilang atau tidak ditemukan untuk membantu proses riview.

Baca Juga :  Peduli Warga Terdampak Letusan Lewotobi, Paroki Alam Sutera Tangerang dan Tim Pengusulan Gelar Pahlawan Herman Fernandez Bantu 1 Ton Beras

Saat ini langkah yang sudah dilakukan oleh KPH yaitu memfasilitasi proses review tata ruang dan  kawasan hutan produksi Nuabosi Ende di Kementerian.

Dia mengharapkan agar segera dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK terbaru.

“Kewenangan kami terbatas dan hanya memfasilitasi. Setelah ajukan pembebasan melalui riview tata ruang kehutanan saat ini kita semua sedang menunggu hasilnya. Kita berharap bisa dikeluarkan pada tahun ini,” katanya.

Sebelumnya kepala Dinas PUPR Ende, Mustaqim Mberu saat aksi damai warga Onekore dan mahasiswa di DPRD Ende, Senin (15/5/2023) lalu menyampaikan pengajuan riview tata ruang ini sudah masuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dikatakannya, pemerintah juga sedang menunggu hasilnya. Jika hasilnya sudah dikeluarkan maka kawasan pemukiman yang masuk dalam hutan produksi akan dibebaskan.*

Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata
Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan
In Flores, BBKSDA NTT dan LNBM Perkuat Bisnis dan Jasa Wisata di Kawasan Konservasi Komodo
Tanggapi Keluhan Warga, Pemerintah Segera Revitalisasi RSUD dan Reformasi Manajemen
Anggota Pramuka SMPK Tri Bhakti Reo Wakili Kwarcab Manggarai di Jamda X NTT dan Jamnas XII 2026
Para Legend NTT Turun Lapangan di Soekarno Cup, Bobi: Kami Hadir untuk Gairahkan Voli di Ende
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:17 WITA

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WITA

Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:21 WITA

Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:16 WITA

Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:12 WITA

In Flores, BBKSDA NTT dan LNBM Perkuat Bisnis dan Jasa Wisata di Kawasan Konservasi Komodo

Berita Terbaru