ENDE, FLORESPOS.net-Kawasan hutan produksi Nuabosi di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), seluas 1.600 hektar.
Dari luas itu, sekitar 128,12 hektar masuk dalam kawasan pemukiman warga dan fasilitas umum yang kini sedang dipersoalkan warga.
Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Ende, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Yos Dasi Muda kepada Florespos.net, Selasa (16/5/2023) menjelaskan polemik kawasan hutan produksi Nuabosi Kabupaten Ende tersebut.
Ia menjelaskan, Hutan Produksi Nuabosi meliputi wilayah Nuabosi, Ende Utara, Ende Tengah hingga ke Ende Timur. Luas hutan ini 1.600 hektar. Sekitar 128,12 hektar masuk dalam kawasan pemukiman warga.
Pihak KPH Ende mengatakan penetapan tapal batas kawasan itu sudah dilakukan sejak tahun 1984 yang dipimpin oleh Bupati saat itu bukan baru dilakukan pada tahun 2016.
Munculnya SK 357 tahun 2016, karena ada perubahan kawasan hutan di daerah lain di NTT. SK ini bersifat kolektif, jika ada perubahan di daerah lain, maka yang lain mengikuti.
SK tersebut muncul lagi di tahun 2016, maka terkesan pemetaan baru dilakukan.
“Penetapan tapal batas wilayah itu sudah dari tahun 1984. Kita baru ketahui ketika adanya SK 2016 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SK itu diterbitkan pada tahun 2016 karena ada riview atau perubahan di daerah lain sedangkan di Ende tidak ada perubahan,” katanya.
Dikatakanya, munculnya SK tersebut bersamaan dengan kewenangan kehutanan provinsi dan kabupaten dalam mengurus sertifikat.
Sejak saat itu, disyaratkan mengurus surat keterangan bebas kawasan hutan saat mengurus sertifikat tanah agar tidak tumpang tindih.
Pada saat itu baru diketahui ternyata 128,12 hektar kawasan hutan itu masuk ke pemukiman masyarakat. Dampaknya masyarakat pemilik lahan kesulitan mengurus sertifikat tanah dan pemecahan sertifikat serta agunan ke bank.
Yos mengatakan, pada tahun 1984 saat penetapan tapal batas kawasan itu fasilitas umum seperti sekolah dan pemukiman warga sudah ada. Pihaknya juga heran karena sebagian wilayah pemukiman masuk dalam kawasan.
Untuk membantu proses riview KPH Ende pernah melakukan penelusuran kembali dengan mencari pal batas dan saksi sejarah. Namun pal batas itu sudah hilang atau tidak ditemukan untuk membantu proses riview.
Saat ini langkah yang sudah dilakukan oleh KPH yaitu memfasilitasi proses review tata ruang dan kawasan hutan produksi Nuabosi Ende di Kementerian.
Dia mengharapkan agar segera dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK terbaru.
“Kewenangan kami terbatas dan hanya memfasilitasi. Setelah ajukan pembebasan melalui riview tata ruang kehutanan saat ini kita semua sedang menunggu hasilnya. Kita berharap bisa dikeluarkan pada tahun ini,” katanya.
Sebelumnya kepala Dinas PUPR Ende, Mustaqim Mberu saat aksi damai warga Onekore dan mahasiswa di DPRD Ende, Senin (15/5/2023) lalu menyampaikan pengajuan riview tata ruang ini sudah masuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dikatakannya, pemerintah juga sedang menunggu hasilnya. Jika hasilnya sudah dikeluarkan maka kawasan pemukiman yang masuk dalam hutan produksi akan dibebaskan.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus










