MAUMERE, FLORESPOS.net-Hingga batas akhir pendaftaran pengajuan bakal calon legislatih (bacaleg) DPRD Sikka Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita, KPU Sikka menerima pendaftaran 15 parpol dengan status lengkap dan diterima, dan 1 parpol dengan status dikembalikan.
“Sampai pukul 23.59 Wita (14/05/2023), Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon sebanyak 16 Parpol, yakni 15 Parpol dengan status lengkap dan diterima serta 1 Parpol dengan status dikembalikan oleh KPU Sikka,” demikian rilis yang dikeluarkan KPU Sikka melalui Juru Bicara, Herimanto, S.H., Senin (15/5/2023).
Herimanto menjelaskan secara rinci tahapan parpol yang mendaftar di KPU sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Hari pertama tanggal 1 Mei hingga hari kesembilan tanggal 9 Mei 2023 belum ada Parpol yang datang ke KPU untuk mengajukan Bakal Calon.
Dengan catatan pada hari ke 8 tanggal 8 Mei 2023, sesuai Surat Pemberitahuan Partai PKS, Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023 dan kemudian dikonfirmasi kembali belum bisa melakukan pendafararan sesuai surat dan rencana akan kembali melakukan pendaftaran bakal calon pada tanggal 10 Mei 2023.
Kedua, tanggal 10 Mei 2023, pukul 10.00 Wita, Pimpinan Partai Hanura Kabupaten Sikka, Admin Sistem Informasi pencalonan (SILON) mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan BA. NO. 104/PL.01.4-BA/5307/2023.
Pada hari yang sama pukul 14.17 Wita Pimpinan PKS Kabupaten Sikka dan Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan BA. NO. 105/PL.01.4-BA/5307/2023.
Ketiga, pada hari ke-11 tanggal 11 Mei 2023 ada tiga parpol yang mendaftar dan dinyatakan diterima yakni pada pukul 11.09 Wita, Pimpinan PDIP Kabupaten Sikka Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan BA. NO. 114/PL.01.4-BA/5307/2023; pada puukul 11.38 Wita .
Pimpinan Partai NasDem dan Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan BA. NO. 115/PL.01.4-BA/5307/2023; dan pada pukul 15.51 Wita Pimpinan PSI dan Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan BA. NO. 116/PL.01.4-BA/5307/2023._
Ketiga, pada tanggal 12 Mei 2023 ada 2 parpol yang mendaftarkan di KPU Sikka yakni pada pukul 09.21 Wita Pimpinan Partai Perindo Kabupaten Sikka dan Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan BA. NO. 119/PL.01.4-BA/5307/2023.
Dan pada pukul 14.30 Wita Pimpinan PAN dan Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan BA. NO. 120/PL.01.4-BA/5307/2023.
Keempat, pada hari ke-13 tanggal 13 Mei 2023 ada 4 parpol yang mendaftar yakni pukul 09.42 Wita Pimpinan Partai Golkar Kabupaten Sikka dan Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan Berita Acara NO. 121/PL.01.4-BA/5307/2023; pukul 12.42 Wita.
Pimpinan dan Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan Berita Acara BA. NO. 122/PL.01.4-BA/5307/2023; pukul 15.26 Wita.
Pimpinan PKN dan Admin SILON mengajukan 34 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan Berita Acara NO. 123/PL.01.4-BA/5307/2023; pukul 16.00 Wita.
Pimpinan Partai Gerindra dan Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan Berita Acara NO. 124/PL.01.4-BA/5307/2023.
Kelima, pada hari ke-14 tanggal 14 Mei 2023, ada 4 parpol yang mendaftarkan diri yakni pukul 11.09 Wita, Pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Sikka dan Admin SILON mengajukan 35 Bakal Calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan Berita Acara NO. 125/PL.01.4-BA/5307/2023; pukul 13.49 Wita.
Pimpinan PPP dan Admin SILON mengajukan 10 Bakal Calon pada 1 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Terima dan Berita Acara NO. 126/PL.01.4-BA/5307/2023; pukul 17.40 Wita.
Pimpinan Partai Garuda Kabupaten Sikka dan Admin SILON mengajukan bakal calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon karena dokumen tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023 dan diberi waktu memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon sampai pukul 23.59, dan pada pukul 22.36 Wita.
Pimpinan Partai Garuda dan Admin SILON kembali mengajukan 34 Bakal Calon di Kabupaten Sikka dengan bukti Tanda Terima dan Berita Acara NO. 127/PL.01.4-BA/5307/2023; pukul 17.46 Wita.
Pimpinan Partai Gelora Kabupaten Sikka dan Admin SILON mengajukan bakal calon di Kabupaten Sikka dengan Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon karena dokumen tidak lengkap.
Sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023 dan diberi waktu memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon sampai pkl. 23.59, tanggal 14/05/2023 sebagaimana ketentuan Pasal 39 PKPU 10/2023.
Dan pada pukul 23.25 Wita, Pimpinan Partai Gelora dan Admin SILON kembali mengajukan 19 Bakal Calon di Kabupaten Sikka dengan bukti Tanda Terima dan Berita Acara NO. 128/PL.01.4-BA/5307/2023.
Keenam, Minggu 14 Mei 2023, pukul 23.43 Wita, Pimpinan Partai Buruh Kabupaten Sikka dan Admin SILON mengajukan bakal calon dengan bukti Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon oleh KPU Sikka karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 40 PKPU 10 Tahun 2023.
“Jadi, sampai pukul 23.59 Wita (14/05/2023), Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon sebanyak 16 Parpol yakni dengan rincian 15 Parpol dengan status lengkap dan diterima, serta 1 Parpol dengan status dikembalikan oleh KPU Sikka,” kata Herimanto.*
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando










