Polisi Gagalkan dan Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Ende - FloresPos Net

Polisi Gagalkan dan Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Ende

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Tindakan pidana perdagangan orang kembali terjadi di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini misi pelaku atau tersangka perdagangan orang digagalkan Polres Ende sebelum berangkat ke kota tujuan.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dalam rilisnya yang diterima Florespos.net, Sabtu (13/5/2023) sore mengatakan pada 12 Mei 2023 lalu, pihaknya menggagalkan dan menangkap pelaku perdagangan orang di Ende. Aparat kepolisian dari Polres Ende juga memulangkan lima warga Ende yang direkrut secara ilegal oleh pelaku.

Pihak kepolisian menangkap pelaku TBJ alias Rasta Japa yang hendak memberangkatkan lima warga ke Jakarta dengan kapal Niki Mila. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Ende untuk kepentingan penyelidikan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 5 lembar surat pernyataan ijin orang tua, satu lembar surat tugas tersangka dan 1 unit handphone.

Ini kronologis dan modus operandinya, pada bulan Mei 2023 tersangka Rasta menghubungi salah satu saksi melalui FB dan WA untuk menawarkan agar bekerja di luar Kota Ende (Jakarta).

Baca Juga :  18 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung, Sebarannya ada di 7 Kecamatan

Kemudian dari tawaran tersangka Rasta tersebut terkumpulah lima orang yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga termasuk salah satu saksi yang berkomunikasi dengan tersangka.

Pada Kamis, 11 Mei 2023, tersangka Rasta menghubungi para saksi-saksi dan menyampaikan pukul 08:00 Wita berkumpul di Pelabuhan Ende dengan membawa pakaian karena akan diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila.

Karena tersangka Rasta masih dalam perjalanan menuju Kota Ende maka saksi-saksi baru berkumpul sekitar pukul 12:00 Wita di Pelabuhan Soekarno Ende, Jalan Pasar, Kelurahan Mbongawani, Ende Selatan.

Setelah semua saksi-saksi berkumpul maka datanglah tersangka Rasta setelah itu para saksi dinaikkan kedalam mobil Ekspedisi dengan posisi didudukkan di kursi depan dekat supir dan Rasta  pergi meninggalkan para mereka.

Mobil ekspedisi berjalan masuk kedalam kapal Niki Mila Utama dan  setelah sampai diatas kapal semua saksi-saksi diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke Dek 3 untuk istirahat.

Baca Juga :  Material Galian Tutup Drainase Jalan Trans Flores Wilayah Ruteng-Labuan Bajo

Sekitar  pukul 04:00 Wita sebelum kapal bertolak para saksi diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke bawah dermaga.

Salah satu saksi menghubungi tersangka Rasta kemudian memberitahukan keberadaannya dan setelah itu pelaku ditangkap oleh polisi  dan setelah itu para saksi bersama tersangka Rasta  dibawa ke Polres Ende.

Kapolres Ende mengatakan perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000.

Polres Ende mengimbau kepada seluruh warga Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi.*

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA