Oleh: Walburgus Abulat
PELBAGAI elemen warga Indonesia ramai berdiskusi, bahkan saling menghujat secara personal menyusul dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 6 Oktober 2026 terkait sengketa syarat pendidikan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memutuskan bahwa permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Ada 3 poin penting dalam putusan MK itu. Pertama, tidak menemukan bukti ijazah. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederrajat.
Kedua, tidak dapat mendiskualifikasikan: meskipun demikian, MK menegaskan tidak berwewenang serta tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Ketiga, alasan Hukum: MK menilai perkara tersebut sudah tidak tepat lagi masuk ke dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena status Gibran sebagai cawapres telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, dan penilaian keabsahan syarat tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwewenang.
Selaku penggugat Ijazah SMA Wakil Presiden di MK Perkara Nomor 01/PHPU PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Denny Indrayana, S.H. LL.M, Ph.D bersama 11 pemohon lainnya. Pasca putusan ini ada begitu banyak reaksi orang terhadap putusan MK dan juga terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Ada yang pro dan ada yang kontra dengan pelbagai alasan, dan dalil. Ada yang mendesak lembaga yang berwewenang untuk pemakzulan jabatan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ada pula yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah adil.
Di mata kelompok ini, putusan MK itu sangat bijaksana sebagaimana yang menjadi poin-poin dalam putusan MK yakni tidak dapat mendiskualifikasikan dan menegaskan MK tidak berwewenang serta tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden dengan alasan perkara tersebut sudah tidak tepat lagi masuk ke dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena status Gibran sebagai cawapres telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, dan penilaian keabsahan syarat tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwewenang.
Ada juga aneka komentar lainnya, putusan MK menang jadi arang, kalah jadi abu. Celotehan lainnya Gibran hanya berijazah SMP, tapi para sarjana, magister, doktor, dan profesor bertekuk lutut dihadapannya.
Tulisan berjudul Antara Pangggung Sandiwara: Ijazah SMA dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus tidak dimaksudkan untuk menambah keseruan kelompok pro dan kontra terhadap keputusan itu, atau hendak membela Wapres Gibran Rakabuming Raka dan kelompok penggugat Prof. Denny Indrayana, S.H. LL.M, Ph.D bersama 11 pemohon lainnya.










