Pemerintah Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Pasca Gempa Flores, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan Ini - FloresPos Net

Pemerintah Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Pasca Gempa Flores, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan Ini

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2026.

Kebijakan ini diberikan setelah adanya bencana Gempa Flores yang mengakibatkan terganggungnya fungsi layanan umum dan berdampak kepada kemampuan masyarakat untuk membayar pajak.

Masyarakat pun diminta untuk memanfaatkan keringanan pembayaran pajak ini yang diberlakukan sejak tanggal 1 September hingga tanggal 31 Oktober 2026 di wilayah terdampak dan kabupaten dan kota lainnya di NTT.

Baca Juga :  DPD Golkar Sikka Anjangsana dan Ziarah ke Makam Para Tokoh Golkar

“Bentuk keringanan pajak berupa pengurangan pokok tunggakan PKB dengan memberikan diskon 75 persen bagi wajib pajak di Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur,Manggarai dan Manggarai Barat,” sebut Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika.

Saat ditemui di kantornya Jumat (2/10/2026), Wilfrida menjelaskan, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen bagi wajib pajak di kabupaten atau kota lainnya di Provinsi NTT.

Baca Juga :  Pemerintah Siap Berikan Suket Pengalaman Kerja bagi 1.046 Eks THL Nagekeo

Juga diberikan diskon pembayaran PKB sebelum jatuh tempo dimana untuk kendaraan roda dua dan tiga diberikan diskon 10 persen (1–30 hari), 15 persen (31–60 hari) dan 20 persen (61–90 hari) sebelum jatuh tempo.

Kata Wilfirda, bagi kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon 10 persen untuk jangka waktu 1 sampai 90 hari sebelum jatuh tempo serta diberikan juga diskon bagi kendaraan sebesar 50 persen untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kementerian Pariwisata Perkuat Pendataan dan Pembinaan Perizinan Usaha Pariwisata di NTT
Senator AWK Minta Bapanas Perpanjang Penyaluran Beras ke Flores untuk Warga Terdampak Bencana
Bincang Kepariwisataan, Kemenpar dan BPOLBF Serap Aspirasi Pelaku Wisata Live on Board di Labuan Bajo
Peduli Gempa Flores, SR12 dan PT PAF Salurkan CSR Bagi Warga Terdampak
Sapi Masuk ‘Huntara’ Wolo Kolo–Apa Saja Fakta yang Didapat dan Harapan Komisi 2 DPRD Flores Timur?
Puluhan Sopir Truk dan Pemilik Galian C di Sikka Datangi Kantor Bapenda Bahas Harga Material
Rumah Rusak Dampak Gempa Flores Bisa Dibangun Kembali Oleh Pemiliknya, Pemerintah Siapkan Dana
Kepala BNPB Paparkan Skema Pembangunan Rumah Rusak Berat Dampak Gempa Flores
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:39 WITA

Pemerintah Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Pasca Gempa Flores, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan Ini

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Kementerian Pariwisata Perkuat Pendataan dan Pembinaan Perizinan Usaha Pariwisata di NTT

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:14 WITA

Senator AWK Minta Bapanas Perpanjang Penyaluran Beras ke Flores untuk Warga Terdampak Bencana

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:57 WITA

Bincang Kepariwisataan, Kemenpar dan BPOLBF Serap Aspirasi Pelaku Wisata Live on Board di Labuan Bajo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:49 WITA

Peduli Gempa Flores, SR12 dan PT PAF Salurkan CSR Bagi Warga Terdampak

Berita Terbaru