MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2026.
Kebijakan ini diberikan setelah adanya bencana Gempa Flores yang mengakibatkan terganggungnya fungsi layanan umum dan berdampak kepada kemampuan masyarakat untuk membayar pajak.
Masyarakat pun diminta untuk memanfaatkan keringanan pembayaran pajak ini yang diberlakukan sejak tanggal 1 September hingga tanggal 31 Oktober 2026 di wilayah terdampak dan kabupaten dan kota lainnya di NTT.
“Bentuk keringanan pajak berupa pengurangan pokok tunggakan PKB dengan memberikan diskon 75 persen bagi wajib pajak di Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur,Manggarai dan Manggarai Barat,” sebut Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika.
Saat ditemui di kantornya Jumat (2/10/2026), Wilfrida menjelaskan, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen bagi wajib pajak di kabupaten atau kota lainnya di Provinsi NTT.
Juga diberikan diskon pembayaran PKB sebelum jatuh tempo dimana untuk kendaraan roda dua dan tiga diberikan diskon 10 persen (1–30 hari), 15 persen (31–60 hari) dan 20 persen (61–90 hari) sebelum jatuh tempo.
Kata Wilfirda, bagi kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon 10 persen untuk jangka waktu 1 sampai 90 hari sebelum jatuh tempo serta diberikan juga diskon bagi kendaraan sebesar 50 persen untuk mutasi masuk dari luar daerah.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










