LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Kementerian Pariwisata melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi c.q. Asisten Deputi Manajemen Industri melaksanakan Kegiatan Pendataan, Pendampingan, dan Pembinaan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Pariwisata di Nusa Tenggara Timur pada Kamis (1/10/2026) di Ruang Rapat Kantor BPOLBF, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan pada 24 September 2026. Selain pendataan dan pendampingan perizinan, kegiatan juga mencakup pelatihan penggunaan aplikasi Industri Pariwisata (I-Par) bagi penanggung jawab di daerah.
Pelaksanaan dilakukan secara luring dan daring dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur.
Dalam Pemaparan materinya, Asisten Deputi Manajemen Industri, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Budi Supriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan pendataan, pendampingan, dan pembinaan perizinan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya ekosistem usaha pariwisata yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha pariwisata mendapatkan pemahaman yang baik mengenai pentingnya legalitas dan perizinan berusaha. Pendataan yang dilakukan juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi dan kebutuhan pelaku usaha pariwisata di daerah. Kepemilikan perizinan berusaha tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Karena itu, pemerintah terus mendorong proses pendampingan agar pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata, dapat memahami serta memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan karakteristik usahanya,” ungkap Budi.
Membuka kegiatan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Doris Alexander Rihi, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dalam memperkuat pengawasan usaha pariwisata.
Menurutnya, pendampingan melalui aplikasi Industri Pariwisata (I-Par) menjadi salah satu langkah penting untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










