ENDE, FLORESPOS.net-Pegiat lingkungan dan sampah di Kabupaten Ende, Umar Hamdan mendukung sikap partai PDIP yang mengintruksikan fraksinya di DPRD Ende menggeser anggaran pokirnya untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pasca Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menutup TPA Rate.
“Saya sangat setuju dan mendukung fraksi PDIP menggeser pokirnya untuk pengadaan lahan TPA. Itu luar biasa,” kata Umar Hamdan kepada Florespos.net, Kamis (24/4/2025) lalu.
Umar yang juga pendiri komunitas Anak Cinta Lingkungan (ACIL) yang konsen terhadap masalah sampah dan lingkungan di Ende ini mengatakan persoalan sampah sudah menjadi masalah klasik yang belum diurus dengan baik.
Dikatakannya terkait penutupan TPA Rate oleh KLH mesti segera ditanggapi oleh pemerintah. Jika tidak ditanggapi oleh pemerintah maka akan berdampak fatal terhadap permasalahan sampah di Ende.
“KLH memberikan waktu tiga bulan kedepan maka pemerintah daerah harus serius dan segera mencari lahan baru untuk TPA,” katanya.
Ia menyarankan agar pengelolaan sampah kedepan mesti dilakukan secara sistematis dan terstruktur agar bisa mengatasi masalah ini.
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang pernah dilakukan mesti diaktifkan lagi agar bisa mengurangi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.
“Kita pingin wajah Ende bersih dan lestari maka gerakan ini harus dilakukan dari bawah. ACIL sudah melakukan edukasi kepada masyarakat dan memiliki bank sampah,” katanya.
Dikatakannya pengelolaan sampah itu membutuhkan biaya atau anggaran yang cukup besar maka pemerintah dan DPRD mesti memberikan perhatian pada sektor ini.
Diberitakan sebelumnya DPC PDIP Kabupaten Ende telah mengintruksikan kepada fraksinya di DPRD untuk menggeser anggaran pokirnya untuk pengadaan lahan TPA baru pasca TPA Rate ditutup oleh KLH.
DPC PDIP Ende melihat masalah ini sebagai kejadian luar biasa atau extra ordinary maka harus segera disikapi. Fraksi PDIP DPRD Ende juga akan melaksanakan instruksi partai.
Dasar dan Kronologis Penutupan TPA Rate
Terkait dengan penutupan TPA Rate, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dikonfirmasi Florespos.net, Selasa (22/4/2025) sore menjelaskan dasar penutupan dan kronologisnya.
Surat dari Kementerian LH pada 7 Februari 2025 lalu sebagai tindak lanjut akselerasi penuntasan pengelolaan sampah nasional, salah satu poinnya terkait arahan menteri LH pada rakornas pengelolaan sampah di Jakarta Desember 2024 bahwa 306 Kabupaten dan Kota yang TPA-nya masih melakukan open dumping akan dilakukan penutupan secara paksa berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.
Surat dari menteri LH melalui Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup 8 April 2025 lalu tentang pemberitahuan pengawasan TPA berdasarkan pasal 23 tahun 99 tentang PPLH dan menindak lanjuti surat direktur pengaruh dan pengawasan LH 22 Januari 2025 tentang pemberitahuan pengawas TPA.
Undang -undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang mengharuskan pemerintah daerah membuat rencana penutupan dalam waktu 1 tahun dan melaksanakan penutupan paling lambat 5 tahun sejak undang undang berlaku.
Tujuan kedatangan tim Gakum KLH pada 15 April 2025 memantau langsung lokasi TPA dan mengambil sampel air Lindi serta memasang papan larangan.
DLH diberi dispensasi untuk dapat tetap beraktifitas di lokasi TPA kurang lebih 1 tahun sampe mendapatkan lokasi TPA baru sesuai regulasi yang berlaku.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando