“Ada juga pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen untuk masa pajak yang dikenakan opsen.Juga pengurangan dasar pengenaan BBNKB sebesar 15 persen untuk kendaraan rroda dua dan tiga serta 20 persen untuk roda empat atau lebih,” terangnya.
Selain itu kata Wilfrida, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa pembebasan seluruh denda dan bunga pajak kendaraan.
Ia mengakui pihaknya bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) turun langsung ke desa-desa bahkan setiap hari pasar mingguan di berbagi kecamatan di Kabupaten Sikka.
Menurutnya kebijakan ini sangat membantu meringakan beban masyarakat usai dilanda bencana Gempa Flores apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan pengampunan pajak (tax amnesti) yang sudah berakhir 31 Agustus 2026 lalu. Gubernur kembali memperpanjang dengan mengeluarkan kebijakan keringanan pajak ini pasca terjadinya Gempa Flores,” tuturnya.
Wilfrida mengakui pihaknya juga melakukan sosialisasi lewat media sosial dan bekerjasama dengan pemimpin agama melakukan sosialisasi lewat pengumuman di gereja dan juga masjid.
Dirinya mengatakan banyak juga warga yang saat awal sosialisasi melakukan pembayaran dan saat ini pun masih ada yang melakukan pembayaran meski jumlahnya tidak terlalu banyak.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










