KUPANG, FLORESPOS.net-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam klaim sepihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas tanah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Klaim tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat sekaligus menunjukkan masih kuatnya praktik penguasaan tanah oleh negara yang mengorbankan hak-hak rakyat atas tanah.
“Konflik di Tonggurambang merupakan konflik agraria struktural yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah dan kegagalan negara menjalankan amanat Reforma Agraria,’ sebut Honorarius Quintus Ebang, Koordinator Wilayah NTT Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam rilisnya, Kamis (16/7/2026).
Intus sapaannya menyebutkan,reforma agrarian diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ia menegaskan, tanah yang saat ini diklaim oleh TNI bukanlah tanah terlantar ataupun tanah yang tidak dikuasai. Menurutnya, selama lebih dari lima dekade, kawasan tersebut telah menjadi ruang hidup masyarakat.
Lanjutnya, di atasnya berdiri permukiman, sawah produktif, tambak garam rakyat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta berbagai sumber penghidupan masyarakat.
“Selain itu, di atas tanah tersebut telah dibangun sekretariat kelompok petambak garam melalui program Kementerian Kelautan dan Perikanan. Masyarakat juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun,” ungkapnya.
Intus mengatakan, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa tanah tersebut telah lama dikuasai, dimanfaatkan, dan memiliki fungsi sosial yang nyata bagi kehidupan masyarakat.
Kronologi Konflik
Berdasarkan penuturan masyarakat dan dokumen yang masih tersimpan, pada tahun 1975 masyarakat adat Dhawe, Mbay, Lape, Ngegedhawe, dan Nata’ia menyerahkan sebagian tanah ulayat kepada pemerintah untuk mendukung pembangunan Kawasan Irigasi Mbay.
Dalam perkembangannya, sebagian kecil lahan kemudian digunakan untuk Program Transmigrasi Angkatan Darat (Transad).
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










