KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang - FloresPos Net - Page 2

KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intus menjelaskan, pada tahun 1980, puluhan keluarga purnawirawan TNI ditempatkan di kawasan Transad tersebut.

Selama bertahun-tahun masyarakat memahami bahwa luas kawasan Transad hanya sekitar 23,6 hektare.

“Namun belakangan muncul klaim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai seluas kurang lebih 236 hektare yang mencakup kawasan yang selama puluhan tahun telah dihuni, diolah, dan dimanfaatkan masyarakat,” sesalnya.

Ironisnya, kata Intus, keluarga-keluarga purnawirawan TNI yang telah lama tinggal di kawasan Transad juga terancam kehilangan tempat tinggal akibat rencana pembangunan fasilitas militer di atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Obor Mas Perkuat Usaha Produktif Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Anggotanya

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa perluasan klaim tersebut tidak hanya mengancam masyarakat adat, petani, dan petambak garam, tetapi juga warga Transad sendiri.

Pengabaian Sejarah Penguasaan Masyarakat

KPA Wilayah NTT menegaskan bahwa setiap pemberian hak atas tanah oleh negara, termasuk Hak Pakai kepada institusi pemerintah maupun militer, tidak boleh mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat.

Intus menegaskan, hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dari fungsi sosialnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA.

Baca Juga :  Gedung Perpustakaan Daerah Nagekeo Mulai Digunakan

Negara tidak boleh menggunakan instrumen administrasi pertanahan untuk melegitimasi penguasaan tanah yang menghilangkan hak-hak masyarakat.

Ia mengatakan, konflik agraria di Tonggurambang merupakan cerminan masih berlangsungnya orirntasi politik pemerintah Indonesia yang berpihak pada kepentingan kelompok besar, alih-alih masyarakat.

“Konflik agraria ini menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh melindungi hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok miskin pedesaan,” tuturnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang
Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN
Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa
WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT
WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat
Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater
Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:20 WITA

KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WITA

Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:48 WITA

KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WITA

Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:49 WITA

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Berita Terbaru

Nusa Bunga

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:49 WITA