Intus menjelaskan, pada tahun 1980, puluhan keluarga purnawirawan TNI ditempatkan di kawasan Transad tersebut.
Selama bertahun-tahun masyarakat memahami bahwa luas kawasan Transad hanya sekitar 23,6 hektare.
“Namun belakangan muncul klaim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai seluas kurang lebih 236 hektare yang mencakup kawasan yang selama puluhan tahun telah dihuni, diolah, dan dimanfaatkan masyarakat,” sesalnya.
Ironisnya, kata Intus, keluarga-keluarga purnawirawan TNI yang telah lama tinggal di kawasan Transad juga terancam kehilangan tempat tinggal akibat rencana pembangunan fasilitas militer di atas tanah tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa perluasan klaim tersebut tidak hanya mengancam masyarakat adat, petani, dan petambak garam, tetapi juga warga Transad sendiri.
Pengabaian Sejarah Penguasaan Masyarakat
KPA Wilayah NTT menegaskan bahwa setiap pemberian hak atas tanah oleh negara, termasuk Hak Pakai kepada institusi pemerintah maupun militer, tidak boleh mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat.
Intus menegaskan, hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dari fungsi sosialnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA.
Negara tidak boleh menggunakan instrumen administrasi pertanahan untuk melegitimasi penguasaan tanah yang menghilangkan hak-hak masyarakat.
Ia mengatakan, konflik agraria di Tonggurambang merupakan cerminan masih berlangsungnya orirntasi politik pemerintah Indonesia yang berpihak pada kepentingan kelompok besar, alih-alih masyarakat.
“Konflik agraria ini menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh melindungi hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok miskin pedesaan,” tuturnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










