Provinsial SVD Ende Berikan Pernyataan Resmi Tarkait Polemik Tanah dan Penggusuran Rumah di Jalan Irian Jaya - FloresPos Net

Provinsial SVD Ende Berikan Pernyataan Resmi Tarkait Polemik Tanah dan Penggusuran Rumah di Jalan Irian Jaya

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Provinsial SVD Ende telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik tanah dan pembongkaran satu unit rumah warga atas nama Robert Ruddy de Hoog di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Senin (4/5/2025) lalu.

Surat resmi Provinsial SVD Ende tertanggal 6 April 2026 tersebut ditandatangani oleh Pater Eman Embu SVD, Superior Provinsial SVD Ende.

Pemerintah menyampaikan alsan membongkar rumah gedek diatas tanah berukuran 75 meter persegi karena dibangun diatas tanah milik pemerintah dengan bukti sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020.

Sementara Robert Ruddy de Hoog bersama keluarga yang menempati tanah tersebut atas dasar hibah dari SVD Ende pada tahun 2016 lalu.

Berikut penjelasan dan pernyataan lengkap Provinsial SVD Ende terkait konflik dan penggusuran tanah di Jalan Irian Jaya Ende.

1. Sebelum rumah mereka digusur, dua kali saya menemui para korban penggusuran, Ibu Sadipun dan keluarga. Pertama kami bertemu di Ende pada 23 Februari 2026, dan yang terakhir, pada 3 Mei 2026, sehari menjelang penggusuran, kami bertemu di Maumere, karena saya lagi menjalankan tugas-tugas di Seminari Tinggi Ledalero dan di Maumere. Dalam pertemuan-pertemuan itu kami bersama-sama mencari jalan untuk mengatasi kesulitan yang sedang mereka alami.

2. Dalam pertemuan yang paling akhir di Maumere tanggal 3 Mei 2026 lalu, keluarga korban itu meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir jika Pemda benar melakukan penggusuran. Untuk itu, saya menugaskan dua imam SVD, yaitu Pater Raymond Lorenzo Eureka (Erik) dan Pater Yosef Meda, untuk berada bersama mereka dan meminta agar penggusuran itu ditunda dan didialogkan lagi, tetapi Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran.

Baca Juga :  Johni Wou  Dopo : PUPR Ngada Fokus Bangun Infrastruktur Jalan Daerah Terisolir

3. Berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927). dua-duanya dalam bahasa Belanda, maka provinsial pendahulu saya. dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun. Dokumen itu ada pada kami. Saya mesti menambahkan bahwa dokumen yang ada dalam arsip di Provinsial SVD Ende belum diberi nomor dan ditandatangani oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa. Ternyata, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut sejak tahun 2002 sudah ada sertifikat mulik Pemda Ende.

4. Bertolak dari GS (Gambar Situasi) itu, ada tanah misi yang sudah didapatkan sertifikatnya, ada yang belum mendapatkan sertifikat. Karena para pekerja musi tinggal di kompleks misi dan banyak sampah dari tempat yang lebih tinggi mengalir ke biara, perbengkelan dan percetakan misi, Pater Josef Boumans SVD membuat tembok pembatas. Dan area yang sudah mendapatkan tembok pembatas itu sudah mendapatkan sertifikat.

Baca Juga :  Mengerucut, Golo Loni Manggarai Timur 15 Besar Desa Wisata Nusantara 2023

5. Pada 23 Februari 2026, Bapak Camat Ende Tengah, Bapak Lurah Potulando, dan pejabat pengurus aset Pemda menemui saya di kantor Provinsial Ende untuk menanyakan tentang status tanah yang disengketakan itu. Bertolak dari GS tahun 1924 dan 1932, dan ingatan kolektif warga, saya menanyakan sejarah tanah Pemda. Intinya, daiam pertemuan itu, permintaan klarifikasi sudah saya sampaikan. Masalah yang sekarang terjadi dapat dikelola dengan baik jika ada dialog yang baik untuk mitigasi eskalasi masalah.

6. Selain terkait tanah yang disengketakan di Jalan Irian Jaya, saya juga membicarakan dengan Lurah, Camat, dan Pejabat yang mengurus aset Pemda tentang satu bidang tanah lain di Jalan Irian Jaya, yaitu di lokasi Gedung Imakulata sekarang mu, yang sebagiannya adalah tanah milik SVD. Tanah tersebut sudah ada sertifikatnya, tapi diambil oleh Pemda Ende untuk pembangunan Gedung Imakulata. Tentang hal ini juga tidak ada atau belum ada klarifikasi dari Pak Camat, Pak Lurah, dan Bapak pengurus aset Pemda. Sekali lagi, untuk hal-hal seperti ini, dialog-dialog solutif dan pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan dan urgen.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

SMAS St. Gregorius Reo Gelar English Night, Ratusan Siswa Siap Tunjuk Kemahiran Berbahasa Inggris
Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT
WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa
Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas
Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi
Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa
Wujudkan Mimpi Kerja di Luar Negeri, Hantarkan Para Mahasiswa Kuliah di Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere
Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17
Berita ini 821 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

SMAS St. Gregorius Reo Gelar English Night, Ratusan Siswa Siap Tunjuk Kemahiran Berbahasa Inggris

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:18 WITA

Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:04 WITA

WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:43 WITA

Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:19 WITA

Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi

Berita Terbaru