LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Pusat (Pempus) diminta tinjau kembali sistim Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Disinyalir sistim ini ada kelemahan, kurang berpihak kepada daerah, khususnya terkait pajak daerah (PD).
Demikian Sewargading S. J. Putera, Wakil Ketua Dua DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang, terkait OSS.
Sistim ini, OSS, dikelola Pempus, dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Dikabarkan, di Mabar banyak perusahan/pengusaha yang berusaha di bebagai sektor, termasuk pariwisata. Mereka mengantongi OSS. Ada warga Mabar, ada pula dari luar Mabar.
Dicurigai banyak di antara mereka tidak memiliki alamat di Mabar. Tak punya kantor dan lain-lain. Konon berkantor di rumah. Ini menyulitkan petugas setempat tagih pajak daerah. PD salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu.
Menurut Gading, sapaan akrab Sewargading S. J. Putera, OSS sejauh ini sepertinya disoroti banyak pihak. Ditengarai ada kelemahan. Sepertinya kurang berpihak kepada daerah, termasuk Mabar. Di antaranya terkait pajak daerah.
Konon kabarnya banyak pengusaha yang beraktifitas/berusaha di Mabar tetapi tidak ada kantor di kabupaten itu, termasuk usaha pariwisata. Papan nama kantornya tidak ada di sana. Tentu ini menyulitkan daerah, petugas penagih pajak misalnya kehilangan jejak untuk menagih pajak kepada pengusaha bersangkutan, kata Gading.
Atas alasan-alasan itu, maka aturan Pempus terkait OSS mesti ditinjau kembali. Sistim tersebut terkesan merugikan daerah, tak terkecuali Pemkab Mabar terkait pajak. Berikan porsi cukup ruang buat Pemda, di antaranya berhubungan pajak. Pajak salah satu sumber penerimaan PAD Mabar khususnya.
Siapa pun kalau sudah punya OSS, membayar pajak kepada daerah di mana dia berusaha/beraktivitas sebenarnya suatu keharusan. Karena pajak adalah salah satu sumber PAD Mabar khususnya.
Lanjutnya, dulu DPRD Mabar sepertinya pernah “protes” kepada kementerian terkait terkait OSS. Itu menyangkut izin pemanfaatan ruang sempadan pantai di Mabar. Hasilnya belum maksimal buat Mabar, ujar Gading.
Kabarnya OSS sudah disikapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Mabar. Semua perusahan/pengusaha yang beraktifitas di Mabar didorong untuk memiliki kantor/ kantor cabang di Mabar, kata Gading.
Anggota DPRD Mabar yang lain, Andi Mama, ketika itu mengangguk-angguk yang disampaikan Gading.
Pada tempat berbeda, nada hampir sama disampaikan anggota DPRD Mabar yang lain, Bernadus Ambat. Semua pengusaha yang berusaha/beraktifitas di Mabar semestinya harus ada kantor di Mabar.
Perusahan dari luar yang beraktivitas di daerah itu juga mesti ada kantor cabang di Mabar, entah bergerak di dunia pariwisata pun lain-lain, katanya.
Iwan Martinus, Camat Komodo- Mabar pada kesempatan berbeda juga “bernyanyi” soal OSS. Dia menilai, OSS seolah tak berpihak kepada Pemda dalam hal pajak, Pemkab Mabar khususnya.
Ditengarai tidak sedikit perusahan/pengusaha dari luar beraktifitas di Mabar tetapi tak punya kantor cabang di wilayah itu, Mabar, ditengarai termasuk yang bergerak di sektor pariwisata.
Kata dia, ini menyulitkan daerah menagih pajak. Karena tidak tahu alamat kantornya di lapangan, Mabar. Petugas juga tak mengetahui nomor telepon pengusaha/perusahan bersangkutan. Kemungkinan aktifitas kantor pengusaha/perusahan bersangkutan hanya dalam rumah tinggal, konon kabar di antaranya bergerak di usaha pariwisata.
Dulu lanjut Camat Iwan, siapa saja yang buka usaha/cabang di daerah wajib ada kantor di sana. Punya papan nama kantor, bergerak di bidang apa, nomor telepon dan identitas lain dari perusahan bersangkutan, termasuk usaha perorangan.
Namun dengan OSS, ijin online, daerah sulit menelusur keberadaan perusahan/pengusaha yang beraktifitas di daerah bersangkutan, karena tidak ada papan nama identitas perusahan bersanglutan di daerah. Petugas pemungut pajak daerah itu kesulitan menagih pajak, ungkapnya.
Bupati Mabar, Edistasius Endi, secara terpisah, juga menyampaikan nada hampir sama terkait OSS. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










