Pemda Sikka Jawab Pertanyaan Fraksi DPRD Sikka Terkait Gaji P3K, Insentif Pemerintah Desa dan Pemakaian Aset Lahan - FloresPos Net

Pemda Sikka Jawab Pertanyaan Fraksi DPRD Sikka Terkait Gaji P3K, Insentif Pemerintah Desa dan Pemakaian Aset Lahan

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka memberikan jawaban terkait berbagai pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD Sikka yang disampaikan dalam rapat paripurna terkait Pidato Pengantar Bupati Sikka atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sikka Akhir Tahun 2025.

Pemerintah memberikan jawaban terkait pertanyaan fraksi dalam pemandangan umum fraksi mengenai berbagai hal yakni gaji ASN P3K paruh waktu,insentif perangkat desa dan pelayanan di kantor camat Waiblama.

Dalam jawaban pemerintah yang dibacakan Bupati Sikka saat rapat paripurna, Jumat (14/3/2026) dijelaskan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dalam penjelasannya membenarkan bahwa gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum dibayarkan gajinya sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2026.

“Saat melakukan penginputan data gaji PPPK Paruh Waktu terjadi kesalahan dalam menginput kode belanja gaji,” terang Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Jumat (13/3/2026).

Juventus mengatakan, kode tersebut seharusnya diinput pada komponen belanja operasi barang dan jasa namun terinput dalam komponen belanja operasi pegawai.

Selain itu kata dia, masih terdapat juga PPPK Paruh Waktu, yang pada saat belum diangkat menjadi PPPK telah menerima penghasilan dari sumber pembiayaan dana desa, dana BOS dan dana BOK Puskesmas.

Baca Juga :  SD Inpres Paga Juara Lomba Cerdas Cermat Antar Sekolah Dasar di Partai Golkar Sikka

Namum lanjutnya, terhitung sejak bulan Januari tahun 2026 telah dihentikan pembayaran gaji P3K Paruh Waktu dari masing-masing sumber dana tersebut.

“Terhadap kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Sikka telah melakukan perubahan penginputan kode belanja gaji PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.

Juventus menambahkan, pemerintah juga telah menambahkan jumlah anggaran belanja pembayaran gaji yang tidak dibayarkan dari sumber dana desa, dana BOS dan dana BOK Puskesmas untuk ditetapkan dalam Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.

Dirinya juga menjelaskan terkait pertanyaan fraksi di DPRD Sikka mengenai insentif bagi pemerintah desa, khususnya kepala desa dan para perangkat desa yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan.

“SILTAP sudah ditransfer ke Rekening Desa untuk Bulan Januari Februari Tahun 2026 dan salah satu syarat untuk pencairan SILTAP adalah penetapan APBDes TA 2026,” terangnya.

Dalam pemandangan umum fraksi juga disorot mengenai Kantor Camat Waiblama tidak menjalankan aktivitas pelayanan karena camat dan staf tidak berada di tempat tugas.

Juventus membenarkan pada saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh anggota DPRD Kabupaten Sikka pada hari Selasa, 10 Maret 2026, camat dan sejumlah ASN di Kantor Camat Waiblama tidak berada di kantor.

Baca Juga :  Perempuan dan Orang Muda Desa Tuwa Terlibat Aktif Swadaya Rabat Jalan di Tanawawo

“Mereka sedang melaksanakan tugas kedinasan di beberapa lokasi kegiatan. Pada saat yang bersamaan, camat bersama ASN di Kecamatan Waiblama yang menjabat sebagai penjabat kepala desa mengikuti kegiatan tugas dan fungsi perangkat daerah,” ungkapnya.

Pemerintah juga menjelaskan mengenai aset daerah dan desa yang dipergunakan untuk membangun Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Bupati Sikka memaparkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor: 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa Untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Juventus mengatakan, dalam surat tersebut dikatakan aset pemerintah yang digunakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak mengubah status kepemilikannya.

“Aset tanah tetap milik pemerintah daerah atau pemerintah desa atau kelurahan karena pemanfaatannya dengan mekanisme sewa tanpa persetujuan atau rekomendasi dari DPRD,” terangnya.

Juventus menegaskan, mekanisme sewa lahan milik pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT
WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat
Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater
Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat
Seorang Pekerja Meninggal Saat Aktifitas Bongkar Muat Barang, Pelindo Maumere Lakukan Investigasi
Warga Pesisir Apresiasi Program Kampus Berdampak dari Uniflor, Kami Tidak Susah Air Lagi
Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:49 WITA

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WITA

WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:45 WITA

Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:55 WITA

Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:23 WITA

Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:49 WITA