Mendukung Pemberlakuan Kuota Kunjungan Wisatawan di TN Komodo - FloresPos Net

Mendukung Pemberlakuan Kuota Kunjungan Wisatawan di TN Komodo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pembatasan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT langkah tepat demi menjaga keseimbangan pariwisata dan konservasi. Namun harus disertai pengawasan yang adil dari pemerintah.

Florianus Lengu, Senior Tour Guide asal Bajawa Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengatakan itu via WA group dan diterima Florespos.net, Labuan Bajo baru-baru ini.

Dijelaskan, kebijakan pembatasan kuota 1.000 wisatawan per hari ke TNK, pada prinsipnya merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata dan konservasi.

Data kunjungan menunjukkan bahwa tekanan wisata terhadap kawasan ini terus meningkat. Pada tahun 2024 jumlah kunjungan mencapai sekitar 334.206 wisatawan, atau rata-rata sekitar 915 orang per hari.

Pada tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 432.000 wisatawan, dengan rata-rata sekitar 1.180 wisatawan per hari. Bahkan pada musim liburan tertentu jumlah kunjungan bisa melonjak hingga lebih dari 2.000 wisatawan dalam satu hari.

Baca Juga :  Eiger Indonesia Segera Bangun Parapuar Labuan Bajo

Angka ini menunjukkan bahwa tanpa pengaturan yang jelas, kunjungan wisata berpotensi melampaui daya dukung kawasan. Padahal kawasan ini merupakan habitat alami bagi  Komodo Dragon serta berbagai ekosistem pulau yang sangat sensitif terhadap tekanan aktivitas manusia.

Oleh karena itu pembatasan kunjungan adalah langkah penting untuk mencegah overtourism dan memastikan keberlanjutan kawasan konservasi.

Namun kebijakan ini tidak boleh berhenti pada pembatasan angka semata. Pemerintah juga harus memastikan pengelolaan kuota yang transparan dan adil. Jangan sampai muncul praktik mafia reservasi kuota wisata yang hanya menguntungkan kelompok tertentu atau operator besar.

Selain itu, pengawasan terhadap izin berlayar kapal wisata yang dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan juga harus diperketat agar jumlah kapal yang berangkat benar-benar sesuai dengan kuota pengunjung yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Apresiasikan Seluruh Pejuang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat

Hal ini penting agar kebijakan konservasi tidak justru menciptakan ketimpangan ekonomi yang merugikan pelaku usaha kecil lokal seperti pemilik kapal wisata tradisional, pemandu lokal, dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata.

Dengan sistem reservasi yang transparan, pengawasan yang kuat, dan distribusi kesempatan yang adil, maka pembatasan kunjungan tidak hanya melindungi alam, tetapi juga memastikan bahwa manfaat ekonomi pariwisata dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan Taman Nasional Komodo tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan yang datang, tetapi dari kemampuan kita menjaga alam sekaligus menyejahterakan masyarakat di sekitarnya.

“Salam Pariwisata Jaya,” tutup Florianus Lengu, Senior Tour Guide Bajawa-Ngada. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA