Ombudsman NTT Soroti Kepatuhan Pembayaran THR Jelang Idul Fitri 2026 - FloresPos Net

Ombudsman NTT Soroti Kepatuhan Pembayaran THR Jelang Idul Fitri 2026

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum perayaan keagamaan dan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan maupun yang masa kerjanya lebih dari 1 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Philipus Max Jemadu, dalam program Florata Pagi bertema “Ombudsman Soroti Pelanggaran THR”, Kamis (26/2/2026).

Dalam dialog tersebut, Max menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan bentuk pemenuhan hak normatif pekerja dalam hubungan kerja antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja.

Kata dia, pelaksanaannya berada dalam pengawasan pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan serta dinas ketenagakerjaan di daerah.

Baca Juga :  Saluran Irigasi Mbay Ditargetkan Selesai Sebelum Akhir Masa Kontrak

Berdasarkan data Ombudsman RI, sejak 2023 hingga 2025 tercatat 652 pengaduan terkait permasalahan distribusi THR.

“Hal ini menjadi catatan penting untuk segera diselesaikan serta menjadi perhatian agar permasalahan serupa tidak terulang, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026,” tuturnya.

Max menyampaikan bahwa fenomena keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR kerap menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

Namun demikian, ucapnya, tidak semua pekerja berani menyampaikan pengaduan ke dinas tenaga kerja di daerahnya masing-masing.

Lanjutnya, kekuatiran akan terganggunya hubungan kerja dengan perusahaan sering menjadi alasan utama minimnya laporan, termasuk di wilayah NTT.

Padahal, kata dia, pemenuhan THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Sebagai langkah antisipatif, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT untuk membuka dan mengoptimalkan layanan pengaduan,” terangnya.

Baca Juga :  Komunikasi, Kereta dalam Sistem

Menurut Max, ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan permasalahan ketenagakerjaan.

Dirinya menambahkan, secara kelembagaan, pihaknya mengimbau para pekerja yang hak THR-nya belum dipenuhi agar terlebih dahulu mengupayakan komunikasi dengan pemberi kerja guna mencari penyelesaian.

Apabila tidak mencapai solusi, pekerja dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten atau kota yang tentunya memiliki kewenangan terkait permasalahan ketenagakerjaan.

“Namun, apabila terdapat keluhan terkait pelayanan di Dinas Ketenagakerjaan masyarakat dapat melaporkannya kepada Perwakilan Ombudsman RI NTT,” pintanya.

Max mengatakan, Ombudsman NTT secara konsisten akan terus melakukan koordinasi dan mendorong penyelesaian permasalahan guna memastikan pemenuhan hak normatif pekerja.

Selain itu, memastikan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Alat Berat Tak Bisa Lewat, Warga Desa Egon Gahar Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan Waigete-Galit
Ordo Karmel Distribusikan 3,7 Ton Beras ke Lokasi Terdampak Gempa Flores di Reok Barat dan Reok
Paroki Reo Terus Distribusi Bantuan Gempa Flores, Prioritaskan ke Wilayah Terpencil
Warga Aeramo Tetap Berkebun dan Produksi Garam di Tengah Waspada Gempa Susulan
Pemkab Manggarai Timur Ungkap Fakta Penanganan Bantuan di Lamba Leda Utara
5 Perusahaan Kalimantan Gelar Pengobatan Gratis 5 Hari untuk Korban Gempa Nagekeo
Songsong 40 Tahun Yayasan Bina Daya St. Vinsensius (Yasbida), Komunitas Panti Dymphna Gelar Berbagai Kegiatan
Dirjen Dukcapil RI Gandeng Dukcapil Nagekeo, Layani Penggantian Dokumen Kependudukan Gratis untuk Korban Gempa
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:26 WITA

Alat Berat Tak Bisa Lewat, Warga Desa Egon Gahar Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan Waigete-Galit

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Ordo Karmel Distribusikan 3,7 Ton Beras ke Lokasi Terdampak Gempa Flores di Reok Barat dan Reok

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Paroki Reo Terus Distribusi Bantuan Gempa Flores, Prioritaskan ke Wilayah Terpencil

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Warga Aeramo Tetap Berkebun dan Produksi Garam di Tengah Waspada Gempa Susulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:01 WITA

5 Perusahaan Kalimantan Gelar Pengobatan Gratis 5 Hari untuk Korban Gempa Nagekeo

Berita Terbaru

Opini

Mutiara dari Syiar Maulid Nabi untuk Flores yang Terluka

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:46 WITA