Ombudsman NTT Soroti Kepatuhan Pembayaran THR Jelang Idul Fitri 2026 - FloresPos Net

Ombudsman NTT Soroti Kepatuhan Pembayaran THR Jelang Idul Fitri 2026

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum perayaan keagamaan dan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan maupun yang masa kerjanya lebih dari 1 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Philipus Max Jemadu, dalam program Florata Pagi bertema “Ombudsman Soroti Pelanggaran THR”, Kamis (26/2/2026).

Dalam dialog tersebut, Max menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan bentuk pemenuhan hak normatif pekerja dalam hubungan kerja antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja.

Kata dia, pelaksanaannya berada dalam pengawasan pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan serta dinas ketenagakerjaan di daerah.

Baca Juga :  Dari Kota Rahim Pancasila, Capres Ganjar Pranowo Ajak Warga Bangsa Jaga Persatuan

Berdasarkan data Ombudsman RI, sejak 2023 hingga 2025 tercatat 652 pengaduan terkait permasalahan distribusi THR.

“Hal ini menjadi catatan penting untuk segera diselesaikan serta menjadi perhatian agar permasalahan serupa tidak terulang, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026,” tuturnya.

Max menyampaikan bahwa fenomena keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR kerap menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

Namun demikian, ucapnya, tidak semua pekerja berani menyampaikan pengaduan ke dinas tenaga kerja di daerahnya masing-masing.

Lanjutnya, kekuatiran akan terganggunya hubungan kerja dengan perusahaan sering menjadi alasan utama minimnya laporan, termasuk di wilayah NTT.

Padahal, kata dia, pemenuhan THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Sebagai langkah antisipatif, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT untuk membuka dan mengoptimalkan layanan pengaduan,” terangnya.

Baca Juga :  Tahun 2023 Sudah 74 Persen PTS Terakreditasi, Ada 15 yang Belum

Menurut Max, ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan permasalahan ketenagakerjaan.

Dirinya menambahkan, secara kelembagaan, pihaknya mengimbau para pekerja yang hak THR-nya belum dipenuhi agar terlebih dahulu mengupayakan komunikasi dengan pemberi kerja guna mencari penyelesaian.

Apabila tidak mencapai solusi, pekerja dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten atau kota yang tentunya memiliki kewenangan terkait permasalahan ketenagakerjaan.

“Namun, apabila terdapat keluhan terkait pelayanan di Dinas Ketenagakerjaan masyarakat dapat melaporkannya kepada Perwakilan Ombudsman RI NTT,” pintanya.

Max mengatakan, Ombudsman NTT secara konsisten akan terus melakukan koordinasi dan mendorong penyelesaian permasalahan guna memastikan pemenuhan hak normatif pekerja.

Selain itu, memastikan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel
Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital
Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan
Pertamina Pantau SPBU di Ende, kondisi Pasokan BBM Berangsur Normal
PWI NTT Salurkan Bantuan untuk 13 Wartawan Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende
Kesan dan Pesan Wisuda 35 Wisudawan–‘STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian Aneka Nilai Kemanusiaan’
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WITA

Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:46 WITA

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:29 WITA

Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan

Berita Terbaru

Opini

Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:33 WITA

Pembicara dan Petinggi Stipas Kupang pose bersama usai kuliah umum.

Nusa Bunga

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:46 WITA