MAUMERE, FLORESPOS.net-Tim kuasa hukum Eltras bar dan karaoke menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan Novi, seorang Lady Companion (LC) mereka dan Tim Jaringan HAM Sikka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka, Senin (9/2/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Alfons Hilarius Ase, Domi Tukan dan Vitalis Badar membantah berbagai hal yang disampaikan dan memberikan somasi bahkan meminta pihak kepolisian untuk bersikap terkait dugaan keterlibatan oknumnya.
“Beberapa keterangan yang disampaikan dalam RDP menurut kami itu keterangan-keterangan yang sangat jauh dari fakta,” sebut tim kuasa hukum Eltras bar dan karaoke, Alfons Hilarius Ase, Selasa (10/2/2026).
Alfons mengatakan bahwa disampaikan ada oknum polisi yang punya modal punya saham di Eltras, pihaknya minta supaya disebutkan oknum polisi itu siapa namanya.
Ia mengatakan jangan sampai kemudian mencederai institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang juga saat ini sedang menangani perkara ini.
Dia menegaskan, jangan sampai ini cara-cara untuk menekan kepolisian untuk mengaburkan ini jadi kemudian kepolisian bekerja di bawah tekanan sehingga menjadi tidak objektif.
“Kami beri waktu mereka 1X24 jam untuk menyebutkan siapa oknum polisi tersebut. Kami minta supaya polisi juga serius menangani ini terutama ada oknum polisi yang punya saham di Eltras,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Domi Tukan tim kuasa hukum Eltras lainnya menyoroti pernyataan adanya dugaan Eltras dibekingi polisi sehingga perkara adanya dugaan laporan pengaduan maupun laporan tindak pidana sedang diproses di Polres Sikka menjadi lamban.
Domi menegaskan jangan hanya sekedar pernyataan tapi harus bisa membuktikan oknum polisi siapa yang menjadi backing di Entras karena ini berkaitan dengan institusi kepolisian.
“Ini berkaitan dengan institusi negara, institusi kepolisian. Sehingga harus dibuktikan siapa supaya perkara menjadi terang. Supaya oknum polisi dan institusi polisi itu tidak dikambinghitamkan,” ujarnya.
Domi mengatakan, bila ada polisi yang membecking, berarti ini ada kejahatan dan ini konotasinya buruk sebab orang membacking selalu konotasinya jahat.
Padahal kata dia, usaha kliennya legal dan semua dokumen berkaitan legalnya perusahaan ini dapat dibuktikan dan semua bukti tersebut sudah diserahkan di Polres Sikka pada saat kliennya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Alfons menambahkan, juga disampaikan ada oknum polisi yang memukul seorang LC dirinya meminta supaya oknum polisi yang memukul itu yang dilaporkan bukan kliennya yang harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Dia menyampaikan, kalau memukul itu sebagai perbuatan penganiayaan maka perbuatan penganiayaan itu harus mengikuti orang yang melakukan itu, tidak bisa kliennya yang sama sekali tidak tahu kemudian diminta pertanggung jawaban soal kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh oknum polisi.
“Dari klarifikasi kemudian dari data-data yang kami gali kejadian itu tidak di lokasi Eltras tapi kejadian ini di tempat pesta sambut baru.Kejadian itu juga disaksikan oleh teman-teman kerjanya,” ungkapnya.
Apa Kata Polisi
Kepala Seksi Humas Polres Sikka, IPTU Leonardus Tungga kepada media mengakui pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api setelah disampaikan dalam RDP di DPRD Sikka.
Leo sapaannya mengatakan institusinya tidak tinggal diam dan Propam Polres Sikka sedang melakukan investigasi internal atas informasi mengenai keterlibatan oknum anggota polisi.
“Propam Polres Sikka masih melakukan penyelidikan terhadap informasi yang melibatkan oknum anggota kepolisian.Kami tidak tinggal diam,” tegasnya.
Leo mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban yang diajukan ke Polres Sikka terkait dugaan penganiayaan, pengancaman, maupun kekerasan lainnya.
“Belum ada laporan resmi dari korban. Meski demikian, Propam tetap melakukan investigasi berdasarkan informasi yang ada,” sebutnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










