Pengacara dan Karyawan Eltras Paparkan Bukti Terkait Cash Bon Karyawan - FloresPos Net

Pengacara dan Karyawan Eltras Paparkan Bukti Terkait Cash Bon Karyawan

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pengacara pemilik Pub Eltras Andi memaparkan bukti-bukti mengenai cash bon antara karyawannya dan kliennya termasuk bukti chat via aplikasi media sosial whatsapp dan whatsapp group.

Pemilik Eltras juga sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sikka terkait dengan laporan dari lembaga Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F).

“Memang klien kami sudah dipanggil, oleh kepolisian Reskrim Polres Sikka atas pengaduan dari Truk F. Menjadi pertanyaan kami, Truk F punya kuasa tidak, untuk membuat pengaduan,” tanya Alfons Hilarius Ase, kuasa hukum pemilik Eltras, Andi saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

Alfons juga menambahkan dalam surat panggilan terhadap kliennya pasal-pasal yang disangkakan, untuk didengar keterangannya yakni pasal, 455 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimana Pasal 455 mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang.

Dia menambahkan, dalam, aduan tersebut disampaikan berkaitan dengan utang piutang dan karyawan merasa tidak bebas atau tertekan saat bekerja di Eltras.

Dalam konteks, utang piutang sesuai dengan rumusan pasal 455 utang piutang ini sesungguhnya penjeratan utang.

Terkait kasus yang menimpa kliennya, Alfons sebutkan karyawannya sebelum masuk kerja membuat lamaran kerja,lalu dibuat kontrak kerja yang mana hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja diatur di dalamnya.

Kewajiban pemberi kerja sebagaimana pasal 186 yang juga disebutkan dalam surat panggilan kliennya pemberi kerja ini kan wajib memberikan perlindungan, kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan.

“Kewajiban pemberi kerja itu sesungguhnya terpenuhi semua. Kesejahteraan mereka diperhatikan, tinggal di mess yang sudah disiapkan tanpa ada pungutan biaya, listrik, malah AC dan makan juga gratis semua,” terangnya.

Alfons menegaskan, terkait rumusan pasal penjeratan utang dengan pinjaman yang diberikan itu, sesungguhnya tidak ada di Eltras karena yang terjadi sesungguhnya cash bon.

Ia menjelaskan, cas bon merupakan bentuk pembayaran gaji yang dibayar di muka yang kemudian akan dipotong saat karyawan menerima gaji.

Kliennya juga tidak menawarkan cash bon kepada karyawannya dan karyawan yang meminta dan pihaknya memiliki semua bukti yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  KSOP Laurens Say Maumere Gelar Rapat Koordinasi Posko Angkutan Lebaran 2026

Dirinya mencontohkan ada karyawan yang cash bon untuk membeli beras untuk keluarganya di kampung, berobat anak yang sakit, membeli pulsa listrik dan lainnya.

“Malah ada salah satu orang yang sebelum dia mencari perlindungan di Truk F, dia masih sempat mengirim pesan via Whatsapp minta cash bon Rp 300 ribu untuk beli pusat listrik buat dikirim ke keluarganya di kampung,” paparnya.

Dosen Hukum di Universita Nusa Nipa (Unipa) Maumere ini menambahkan, dirinya perlu mempertanyakan adanya desakan TRuK F supaya penyelidik segera membuat gelar perkara.

Suster Ika dari TRuK F juga membuat penyampaian bahwa belajar dari kasus tahun 2021 ketika keterangan diberikan dalam berita acara pemeriksaan, setelah itu langsung diambil sumpah.

Dengan begitu para karyawan yang berada di TRuK F tersebut bisa dipulangkan ke tempat asal padahal kasus ini merupakan proses penegakan hukum pidana yang masih dalam tahapan penyelidikan.

“Mngkin Suster Ika lupa bahwa dalam ketentuan pasal 33 KUHP itu diatur penyidik dalam memeriksa saksi, itu tidak boleh dibawa sumpah, kecuali ada alasan yang sah menurut hukum. Jadi, tidak bisa TRuK F kemudian menekan penyidik untuk “memenuhi keinginan mereka”,” ucapnya.

Alfons menambahkan, kenapa ini jadi catatan penting karena “jangan sampai” bahwa harus segera digelar setelah diambil berita acara pemeriksaan kemudian langsung diambil sumpah kemudian orang-orang ini dipulangkan.

Ia pertanyakan, bagaimana pertanggungjawaban mereka untuk mengungkap kebenaran materil dalam perkara ini dan jangan sampai kemudian kliennya yang justru dirugikan, bagaimana pihaknya akan menguji keterangan mereka ini benar atau tidak.

“Kalau sekarang mereka berada dalam perlindungan TRuK F, harusnya TRuK F menjamin bahwa mereka akan ada terus disini sampai dengan proses ini selesai,” ucapnya.

Alfons menekankan, dalam KUHAP Pasal 143 dikatakan bahwa orang yang memberikan keterangan atau saksi, tidak bisa dituntut secara pidana maupun secara perdata. Tetapi juga harus diingat bahwa kecuali keterangan tersebut diberikan dengan etikad tidak baik.

Pihaknya juga sedang berpikir untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun secara pidana terkait cash bon yang bukan hanya antara kliennya dengan karyawan tetapi dengan sesama karyawan juga.

Baca Juga :  38 Siswa SMKN 2 Maumere Ikuti Diklat Basic  Safety  Training Selama Satu Pekan

Dari 13 mantan karyawan Eltras di TRuK F hanya satu karyawan saja yang tidak memiliki cash bon dengan perusahaan termasuk Sofi yang memiliki cas bon dengan perusahaan sebesar Rp17 juta.

“Cas bon ini juga ketika mereka mengembalikan yang dipotong dari gaji mereka itu, besarnya potongan itu tidak ditentukan oleh klien kami tetapi dikomunikasikan secara terbuka bahkan mereka yang meminta jangan dulu dipotong,” bebernya.

Para karyawan Eltras yang ditemui dan ditanyai mengaku betah dan nyaman bekerja di perusahaan ini sebab pemiliknya baik dan tidak mengekang kebebasan mereka.

Mega, salah seorang karyawan saat ditanyai mengaku nyaman sekali sudah 3,5 tahun bekerja di Eltras dan mengaku tidak ada tekanan termasuk meminta cash bon untuk membayar cicilan rumah KPR di kampungnya serta mobil.

“Mega sendiri yang minta cas bon untuk membayar cicil rumah KPR Subsidi Rp120 juta dan juga mobil.Uang tip dan gaji setiap bulan sering disimpan,” ujarnya.

Mega mengaku saat bekerja di Eltras dirinya bisa menabung uang sebab mendapatkan tempat tinggal dan makan gratis sehingga gaji yang diterima pun utuh.

Ia berceritera, cas bon juga dilakukan saat orang tuanya minta uang dan dia langsung minta ke pemilik Eltras dan selalu dikasih.

“Pembayaran cicilan uang cash bon juga kalau saya minta untuk tidak bayar semua atau pemotongannya ditunda, pemilik perusahaan juga tidak permasalahkan,” terangnya.

Kirei karyawan asal Cianjur pun mengaku sudah 2 tahun bekerja di Eltras dan mengaku sering cash bon bahkan bisa mencapai angka Rp15 juta. Uangnya oleh Kirei dikirim ke kampung halamannya untuk dipergunakan oleh orang tuanya membeli sawah.

Mega dan Kirei juga mengaku pemilik perusahaan tidak membatasi kebebasan mereka bahkan kalau hendak keluar rumah mereka hanya memberitahukan dan diberikan kebebasan.

“Kalau setiap Sabtu kami sering ke Jalan El Tari sebab ada Car Free Night,” pungkas Kirei. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Spendu Bajawa Raih Dua Piala Bergilir Voly Putri Jadi Piala Tetap,Veren: Dipersembahkan untuk Kepala Sekolah
Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains
Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
Berikan Perlindungan bagi Masyarakat Adat, Pemda Ngada Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat
Peringati Hari Posyandu Nasional 2026, Ketua TP Posyandu Sikka Sosialisasikan 6 SPM Bagi Kader di Magepanda
Bupati Sikka Dukung Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 5,29 Hektar di Waigete
Tenaga Ahli Mensos Dukung Program Pendidikan Bupati Sikka, Siapkan Sekolah Rakyat untuk 1.000 Anak
Pemkab Sikka Salurkan Bantuan Kursi Roda, Nutrisi, dan Perlengkapan Pendidikan Senilai Rp523 Juta
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:40 WITA

Spendu Bajawa Raih Dua Piala Bergilir Voly Putri Jadi Piala Tetap,Veren: Dipersembahkan untuk Kepala Sekolah

Kamis, 30 April 2026 - 11:30 WITA

Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Kamis, 30 April 2026 - 07:07 WITA

Berikan Perlindungan bagi Masyarakat Adat, Pemda Ngada Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat

Rabu, 29 April 2026 - 20:43 WITA

Peringati Hari Posyandu Nasional 2026, Ketua TP Posyandu Sikka Sosialisasikan 6 SPM Bagi Kader di Magepanda

Berita Terbaru

Camat Bajawa Stephanus FH Dore, melakukan tendangan perdana Futsal SDK Regina Pacis Bajawa Vs SDI Waturutu, di lapangan Futsal SDI Waturutu,Selasa (28/4/2026).

Nusa Bunga

Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:30 WITA