ENDE, FLORESPOS.net-Sidang paripurna interplasi di DPRD Ende, Rabu (17/12/2025) pagi berlangsung ricuh. Bupati Ende langsung dijemput oleh beberapa oknum ASN yang menyerebot ke meja pimpinan sidang dan membawa bupati keluar dari ruangan paripurna lalu meninggalkan kantor DPRD Ende.
Tindakan oknum ASN tersebut menimbulkan reaksi dari beberapa anggota DPRD Ende sehingga membuat ruang sidang paripurna semakin gaduh dan ricuh.
Beberapa anggota DPRD Ende dengan nada kasar meluapkan kekecewaan dan mengatakan tindakan oknum ASN tersebut melecehkan lembaga dan akan diproses.
Sudrasman Arifin Nuh, warga Ende yang juga anggota DPRD Ende periode 2009 – 2014 menilai tindakan oknum ASN tersebut sangat keliru dan tidak menghargai paripurna DPRD Ende.
Dikatakannya kehadiran ASN pada paripurna tersebut hanya mendengarkan dan mengikuti proses sidang. Jika Bupati membutuhkan bantuan ASN menjawab atau menyediakan sesuatu maka harus dilakukan melalui pimpinan sidang.
“Itu langkah yang keliru yang dilakukan oleh oknum ASN. Harusnya ASN itu hanya mendengarkan dan mengikuti proses sidang. Apabila bupati membutuhkan bantuan jawaban maka harus meminta melalui meja pimpinan. Kalau diizinkan maka ASN boleh membantu bupati”.
Sudrasman mengatakan kejadian pada sidang paripurna interplasi menunjukkan bahwa ASN tidak menghargai proses sidang dan bahkan telah mengganggu jalannya sidang.
Ia berharap DPRD Ende mengambil langkah serius terkait dengan tindakan oknum ASN yang sudah mengganggu dan menghambat paripurna dengan agenda pengajuan hak interpelasi.
“Paripurna masih berlangsung, belum skors dan sedang terjadi komunikasi tapi ada oknum ASN yang serobot ke meja pimpinan itu tindakan yang keliru dan tidak menghargai paripurna. Lembaga DPRD Ende harus mengambil langkah tegas,” kata Sudrasman.
Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro kepada wartawan mengatakan suasana tersebut adalah dinamika dalam sidang di DPRD Ende.
Pihaknya menyayangkan beberapa oknum ASN yang maju kedepan menggiring bupati keluar dari ruangan. Ia mengatakan DPRD Ende akan melaporkan oknum ASN tersebut ke pihak berwajib.
“Kita sudah lalui bersama dinamika hari ini dan pemerintah tinggalkan ruangan. Akhirnya kita skorsing dan buka skorsing dan usulan empat fraksi lanjut ke angket, dua fraksi agendakan kembali paripurna interplasi dan dua fraksi abstain”.
“Rapat Paripurna itu rapat yang sangat penting untuk lembaga DPRD namun ada beberapa oknum ASN tiba-tiba masuk dan menggiring bupati meninggalkan ruangan. Demi menjaga marwah lembaga kita akan laporkan ke pihak berwajib”.
Bupati Ende, Yoseph Badeoda mengatakan ia meninggalkan ruangan karena suasana tidak kondusif. Menurutnya agenda yang diterima oleh pemerintah adalah penyampaian pertanyaan dari anggota dewan baru dijawab bupati bukan melakukan konfrontasi.
Bupati mengatakan jika mekanisme tersebut diikuti atau ditaati maka paripurna akan berjalan lancar dan aman.
Terkait dengan oknum ASN yang Serobot menjemputnya, kata Bupati, tanpa dijemput ASN pun dirinya sudah berniat meninggalkan ruangan paripurna.
“Tanpa mereka datang pun saya mau keluar karena situasi tidak kondusif dan bagi ASN ini bukan agenda yang disampaikan ke pemerintah. Mereka wajib meminta pimpinannya untuk keluar karena tidak sesuai dengan agenda yang disampaikan ke pemerintah”.
Diberitakan sebelumnya di media ini kericuhan itu terjadi setelah pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro membuka rapat paripurna dan memberikan kesempatan kepada anggota mengajukan pertanyaan kepada bupati sesuai agenda paripurna interplasi.
Yanus menyampaikan mekanismenya pimpinan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Ende untuk mengajukan pertanyaan kepada bupati dan pertanyaan tersebut fokus pada subtansi paripurna interplasi yaitu Perbup No 10 tahun 2025. Anggota DPRD Ende hanya ajukan pertanyaan dan tidak saling membantah.
Pembukaan berjalan aman dan lancar hingga pimpinan memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada bupati.
Ketua Fraksi PKB, Abdul Kadir Hasan meminta waktu berbicara dan mulai menyampaikan pertanyaan terkait apa dasar kebijakan Bupati yang merubah struktur APBD 2025 dengan Perbup No 10 tahun 2025. Kadir mengajukan pertanyaan dan meminta Bupati Ende menjawab.
Namun Vinsen Sangu ketua Fraksi PDIP menginterupsi dan meminta pimpinan agar alur sidang sesuai dengan mekanisme.
Abdul Kadir menanggapi interupsi Vinsen Sangu dengan nada tinggi tetapi tetap melanjutkan pertanyaan.
Atas pertanyaan Kadir, Bupati Ende mengatakan sesuai agenda yang diterimanya anggota DPRD mengajukan pertanyaan dan bupati menjawab bukan interaksi langsung.
Abdul Kadir tersulut emosi, berbicara dengan nada tinggi dan memukul meja. Melihat situasi tersebut beberapa ASN maju ke meja pimpinan menjemput bupati dan membawa bupati keluar dari ruangan
Sidang paripurna tersebut dengan agenda pengajuan hak interplasi terhadap Perbup nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 126 tahun 2024 tentang penjabaran APBD 2025.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










