ENDE, FLORESPOS.net-Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Ende memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76.
Di momen Ultah ini Satpol PP Ende menegaskan komitmen untuk terus menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, yakni penegakan Peraturan Daerah (Perda), perlindungan masyarakat, serta pengamanan ketertiban umum.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di momen Ultah adalah melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja tempat hiburan malam di Kota Ende.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini berlangsung di Kantor Satpol PP Ende, Selasa (3/3/2026) bagi melibatkan Dinas Kesehatan Ende.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, SH menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT ini menjadi penguatan komitmen institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ende.
“Satpol PP tetap berkomitmen melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang, terutama dalam penegakan Perda serta perlindungan dan pengamanan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Ende juga melakukan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 35 pekerja hiburan yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) dan pemandu karaoke.
Dikatakannya LC yang mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut datang dari lima tempat hiburan malam di Kota Ende.
“Sebelumnya kita lakukan razia di sejumlah tempat hiburan di Kota Ende, Satpol PP mendata 35 LC dan pemandu karaoke yang berasal dari Kendari, Makassar, Jawa Timur, dan Kupang”.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini melibatkan tim dokter dan tenaga kesehatan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, menyampaikan ucapan selamat HUT ke-76 kepada Satpol PP Kabupaten Ende. Ia berharap Satpol PP terus menunjukkan jati diri sebagai bagian dari pemerintah daerah yang konsisten menjaga ketertiban umum melalui pengamanan dan penegakan Perda serta Peraturan Bupati (Perbup).
Terkait hasil razia di sejumlah tempat hiburan, Bupati menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan yang humanis. Dalam audiensi bersama 35 LC tersebut, ia menekankan prinsip ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Menurutnya, aspek “Aman” tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga keamanan nonfisik, termasuk perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak semestinya. Aspek “Sehat” menjadi perhatian utama, sehingga para pekerja hiburan dipastikan dalam kondisi kesehatan yang baik.
Bupati juga memerintahkan Satpol PP untuk mengecek perizinan dan legalitas setiap tempat hiburan di Kota Ende. Ia menegaskan bahwa kejelasan izin usaha sangat penting demi menjamin kenyamanan dan keamanan para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.
“Apabila tempat hiburan tidak memiliki izin yang jelas, hal itu akan berdampak pada kenyamanan dan kepastian kerja para pekerja hiburan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Yosef menginformasikan Pemerintah Kabupaten Ende telah membangun Rumah Aman sebagai wadah pengaduan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Para LC diimbau untuk memanfaatkan fasilitas tersebut apabila mengalami tindakan kekerasan di tempat kerja.
Ia juga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya indikasi penyakit menular seksual, maka yang bersangkutan akan dipulangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ende menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban umum, meningkatkan pengawasan terhadap usaha hiburan, serta memastikan perlindungan dan kesehatan para pekerja di sektor tersebut.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










