ENDE, FLORESPOS.net-Jenazah Paulus Pende atau yang akrab disapa Adi (35), warga Kelurahan Paupire, Ende Tengah korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi, Bripda Oscar, Rabu (29/10/2025) lalu di Woloweku, Jalan W.Z Yohanes, Rewarangga Selatan sudah diautopsi.
Proses autopsi jenazah Adi dilakukan di rumah duka, samping kampus Uniflor, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Ende Tengah, Sabtu (1/11/2025) pagi. Autopsi dilakukan oleh tim dokter dari Biddokkes Polda NTT.
Disaksikan Florespos.net isak tangis keluarga pecah saat jenazah Adi digotong keluar rumah duka menuju tenda autopsi yang berada persis di halaman rumah.
Keluarga terlihat tak tega jenazah Adi diautopsi. Namun autopsi berjalan lancar dan tidak ada pihak keluarga yang menghalangi proses tersebut.
Autopsi dimulai dari pukul 10.20 hingga pukul 12.20 Wita, berjalan lancar dan dijaga oleh pihak kepolisian.
Usai autopsi, keluarga duka kepada wartawan mengatakan jenazah Adi sudah diautopsi maka proses hukum kedepannya terhadap pelaku harus transparan.
“Autopsi sudah dilakukan dan kami berharap kedepannya harus transparan agar kami merasa puas dengan proses hukum kasus ini”, Kata Dani Wara, Paman Korban.
Dani mengatakan keluarga mengharapakan pelaku yang adalah anggota polisi dipecat dari kesatuan dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Ia juga mengatakan jika hasil autopsi tidak sesuai dengan harapan maka keluarga akan ambil tindakan lain untuk mencari kebenaran dan keadilan.
Kasat Reskrim Polres Ende, I Gusti Made Andre Putra Sidarta mengatakan proses autopsi berlangsung hingga dua setengah jam berjalan aman dan lancar.
“Tidak ada kendala dan hasilnya nanti akan disampaikan oleh tim Biddokkes Polda NTT;” katanya.
Hasil autopsi akan memperkuat dan membantu proses penyidikan agar memberatkan pelaku saat persidangan.
“Hasil autopsi untuk buat kasus ini terang semuanya, kalau hanya andalkan hasil visum tidak bisa terang benderang. Harus tambah lagi dengan hasil autopsi untuk kuatkan penyidikan agar memberatkan pelaku di sidang,”katanya.
Kasat Reskrim juga mengatakan hasil autopsi tidak diberikan kepada keluarga, hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Ia juga menyampaikan terduga pelaku, Bripda Oscar rencana hari ini, Sabtu (1/11/2025) dibawa ke Kupang untuk sidang kode etik.
Sebelumnya Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers dengan wartawan terkait kasus ini, Jumat (31/10/2025) mengatakan autopsi dilakukan dengan tujuan memperjelas apa saja yang menyebabkan kematian korban.
“Tim ahli akan jelaskan itu setelah autopsi, apa saja yang menyebabkan kematian korban”.
AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan tindakan itu menunjukkan bahwa polisi profesional menangani kasus ini dalam setiap tahapan.
“Siapa pun pelakunya, kita profesional dan hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Kapolres Ende.
Dikatakannya, proses autopsi sudah disetujui oleh keluarga. Proses ini dilakukan untuk membantu penyidikan kasus ini.
“Soal persetujuan dengan keluarga, kemarin kita sudah komunikasi dengan keluarga dan keluarga setuju”.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










