Oleh: Anselmus DW Atasoge
PROF. Mahfud MD menyebut bahwa korupsi di Indonesia kini “lebih gila” dibandingkan era Orde Baru. Bagi saya, pernyataan itu merupakan refleksi tajam atas realitas politik yang semakin menjauh dari cita-cita reformasi.
Korupsi yang dulunya terpusat kini menyebar ke berbagai lini kekuasaan, dari eksekutif hingga legislatif, dari pusat hingga daerah. Yang lebih mengkhawatirkan adalah bersatunya para koruptor untuk melemahkan lembaga antirasuah seperti KPK.
Mahfud MD pernah mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap korupsi bersifat tebang pilih. “Yang tertangkap cuma yang apes,” katanya.
Terbersit di sana, fenomena hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan alat selektif yang tunduk pada kekuasaan. Di tengah regulasi yang tampak memadai, mentalitas pejabat publik belum berubah. Tidak ada keberanian moral untuk menindak pelaku korupsi jika mereka berasal dari lingkaran elite.
Kritik Mahfud MD menemukan relevansi yang sangat kuat dalam gelombang protes warga Indonesia pada Agustus–September 2025. Protes ini merupakan akumulasi kekecewaan publik terhadap sistem politik yang dianggap korup, tidak adil, dan jauh dari aspirasi rakyat.
Ketimpangan sosial yang mencolok antara kehidupan pejabat dan masyarakat biasa menjadi bahan bakar kemarahan kolektif. Negara tampak tegas terhadap rakyat kecil, tetapi lunak terhadap elite yang menyalahgunakan kekuasaan.
Dalam konteks ini, kritik Mahfud tentang lemahnya keberanian moral pejabat menjadi sangat relevan. Demokrasi yang dijanjikan belum benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat.
Namun, di balik kemarahan dan penderaan sosial ini, gelombang protes ini juga menunjukkan vitalitas demokrasi. Mahfud MD percaya bahwa reformasi tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus disertai keberanian moral dan integritas.
Protes warga adalah bentuk nyata dari demokrasi yang belum selesai dan serentak sebuah panggilan untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui reformasi yang berani dan menyeluruh.
Korupsi bukan hanya soal hukum. Ia adalah cermin budaya politik dan moral publik. Dan, selama kita membiarkan korupsi menjadi norma, maka demokrasi akan terus berjalan pincang.
Gagasan Mahfud MD mengingatkan kita bahwa perubahan tidak akan datang dari atas, tetapi dari keberanian rakyat untuk menuntut keadilan. Kini, saatnya kita bertanya: apakah kita masih punya keberanian itu?
Prof. Ariel Heryanto, pakar budaya dari Monash University, pernah katakan: “Korupsi bukanlah budaya dalam arti nilai luhur, tetapi praktik yang diwariskan akibat struktur sosial yang belum sepenuhnya demokratis”.
Korupsi tumbuh subur bukan karena rakyat tidak tahu hukum, tetapi karena sistem sosial dan politik kita belum sepenuhnya berpihak pada keadilan. Di titik ini, keberanian rakyat bukan sekadar retoris. Ia adalah panggilan untuk membongkar warisan ketidakadilan yang telah lama membungkam suara nurani. *
Penulis adalah Staf Pengajar Stipar Ende










